Berita Terkini

Dorong Pembangunan SDM Berkualitas, KPU Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (11/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan yang diadakan Puslatlitbang KPU RI.

Berlangsung pukul 09.00 WIB, kegiatan ini dihadiri Pejabat Eselon 2, Sekretaris Provinsi, Pejabat Fungsional Ahli Utama, Kabag, Sekretaris Kabupaten/Kota, Fungsional Ahli Madya, dan Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu (TKP) KPU Se-Indonesia. 

Dengan menghadirkan narasumber Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB,  Aba Subagja.

Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Puslatlitbang) KPU RI, Lucky F. Majanto dalam sambutannya menyampaikan dengan turunnya SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan maka dengan ini KPU akan patuh dan segera menindaklanjuti.

“Sehingga, hari ini KPU melakukan sosialisasi pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan pengembangan kompetensi dengan tugas belajar,” ucap Lucky.

Lanjut Lucky, hal ini dimaksudkan guna mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, dimana fasilitas tugas belajar akan diberikan bagi PNS di KPU yang ingin mengembangkan soft skillnya dengan melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan satker di tiap-tiap daerah.

Sementara itu, Aba Subagja selaku narasumber mengungkapkan dengan turunnya SE Menpan RB No.28 Tahun 2021 otomatis mencabut SE No.4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar yang kini dinyatakan tidak berlaku.

“SE ini tidak seluruhnya mengubah isi dari SE sebelumnya, yang nampak berbeda ialah kini izin belajar telah ditiadakan dan diganti tugas belajar mandiri,” tutur Aba.

Aba menjelaskan terkait adanya PNS yang ingin izin belajar, semua instansi pemerintah wajib memfasilitasi, tanpa terkecuali KPU. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali