
Jaga Kecepatan, Transparansi dan Akuntabilitas Demi Kepercayaan Publik
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 di Gedung Amel Convention Hall Banda Aceh. Rabu (30/3/2022).
Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 ini kegiatan yang sangat penting untuk diikuti agar KPU RI mampu menyempurnakan Sirekap berdasarkan usulan dari berbagai pihak.
“Kepada semua peserta acara ini baik yang hadir secara luring dan daring, saya berharap dapat mengikuti dengan baik dan bisa juga memberi masukan kepada kami, KPU RI. Sehingga pengembangan aplikasi KPU khusus nya Sirekap juga pengembangan regulasi terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dewa menambahkan bahwa perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Digitalisasi pemilu tentu penting untuk mengikuti perkembangan zaman yang kian maju. sehingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nantinya tidak dikatakan sebagai pesta demokrasi inkonstitusional karena menerobos ketentuan peraturan.
"Ke depan, kecepatan, transparansi dan akuntabilitas proses perhitungan dan rekapitulasi jadi penting agar publik percaya pada KPU, percaya pada hasil perolehan suara, dan percaya kepada pemimpin yang dipilih karena telah melalui proses dan cara yang demokratis dan cara yang secara prinsip adalah luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil," pungkasnya.
Acara dilanjut dengan simulasi sirekap mobile, terdapat 6 titik TPS yang akan mensimulasikan dengan kondisi-kondisi khusus. Kondisi yang dimaksud adalah di TPS pertama terdapat adanya petugas KPPS yang akan melakukan foto pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode online untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan di TPS 2 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode offline di TPS kemudian bergeser mencari jaringan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Di TPS 3 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode foto di PPK untuk pemilu DPD. Di TPS 4 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode offline di TPS dengan pengiriman formulir menggunakan data file ZIP dari PPS ke PPK untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di TPS 5 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto formulir C hasil dengan kamera HP tanpa menggunakan aplikasi sirekap mobile dengan proses pengiriman dengan menggunakan file JPEG melalui PPS, PPK Ke KPU Kab/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kondisi terakhir di TPS 6 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil menggunakan aplikasi sirekap mobile online untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (don/pnj)