 (2).jpg)
Jalankan Instruksi, KPU Kediri Kebut Penyusunan KAK
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (25/5/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internal, bertempat di Media Center rapat ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dipimpin Sekretaris, Bekti Rochani dan diikuti jajaran Kasubag.
Rapat ini bertujuan membahas Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Kediri, dimana KAK ini nantinya akan dijadikan bahan oleh KPU RI dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut jelang pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dan dalam implementasinya dapat bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt), maupun Surat Edaran (SE)
Menurut, Bekti Persiapan KPU Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Serentak 2024 terus dilakukan. Salah satunya dengan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditetapkan KPU RI. KAK tersebut kemudian dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Jatim.
“Dalam melakukan penyusunan KAK telah mengacu pada surat KPU RI nomor 1088. Dalam surat tersebut, dimana KPU kabupaten/kota diminta melaporkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan KAK Pemilihan Serentak 2024,” ucap Bekti.
Lebih lanjut, Bekti mengungkapkan bahwa dalam penyusunan KAK, KPU Kabupaten Kediri melakukan pencermatan dengan matang dengan menyesuaikan semua program dengan kebutuhan anggaran.
“Kami telah menyusun KAK ini, dimulai dari perencanaan program dan anggaran, hingga evaluasi dan pelaporan, Tentunya kami berharap KAK yang telah kami buat ini dapat sesuai dengan yang diminta KPU RI,” pungkasnya. (pnj)