Berita Terkini

Kawal Keterwakilan Perempuan dalam Fit dan Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (6/1/2022), via youtube Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti  Diskusi Publik tajuk "Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu: Catatan Publik untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu" yang diselenggarakan oleh Puskapol LPPSP FISIP UI.

Berlangsung pukul 14.00 - 16.30 WIB diskusi kali ini menghadirkan narasumber Mike Verawati Tangka (KPI), Khoirunnisa Nur Agustyati (Perludem), Nurlia Dian Paramita (JPPR).

Perlu diketahui, pemilu yang inklusif merupakan penyelenggaraan pemilu yang mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara yang berhak memilih. Kesempatan yang sangat luas tersebut berarti tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, penyandang disabilitas, bahkan status sosial dan ekonomi dari masing-masing warga negara Indonesia.

“Dengan hadirnya perempuan di lembaga penyelenggara pemilu beserta segala pengalaman mereka, itu bisa mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif. Bahkan harapannya, tidak hanya inklusif antarsesama perempuan, tetapi juga inklusif secara lebih luas, seperti dengan teman-teman disabilitas, masyarakat adat, dan anak muda,” ujar Khoirunnisa.

"Terkait materi uji kelayakan dan kepatutan, pertanyaannya jangan bias gender. Itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan," ujar Mita, sapaan akrab Nurlia. Ia mengemukakan ini saat menjadi narasumber diskusi publik "Catatan Publik untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu."kata Nurlia.

Nurlia mencontohkan beberapa pertanyaan yang tidak bersifat bias gender. Di antaranya tidak menanyakan kesiapan calon anggota perempuan untuk pulang larut malam karena rapat, pengganti yang mengasuh anak, dan izin suami apabila ada rapat ke hotel. Di samping itu, ia juga menyarankan agar uji kelayakan dan kepatutan memuat pertanyaan seputar tujuan ataupun potensi kompleksitas pemilu.

Lebih lanjut, menurut Mike, seleksi calon anggota KPU-Bawaslu, khususnya dalam uji kelayakan dan kepatutan 14 Februari, tidak hanya mampu menghasilkan anggota untuk memenuhi jumlah minimal keterwakilan perempuan di dalamnya. Ia berharap dalam proses uji kelayakan juga mempertimbangkan kualitas calon perempuan.

Dengan demikian, apabila para perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu memang berkualitas, anggota yang terpilih pun mampu melebihi jumlah minimal yang diamanatkan undang-undang, yaitu sebesar 30 persen. Sejauh ini, ujar Mike, penilaian yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia terhadap para perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu menunjukkan bahwa mereka semua bernilai baik.

"Sebenarnya, berdasarkan catatan Koalisi Perempuan Indonesia, seluruh bakal calon perempuan yang lolos seleksi tim seleksi itu baik semua. Mereka punya pengalaman kepemiluan yang baik. Mereka punya perspektif perempuan, gender, dan sosial yang inklusif. Mereka layak untuk dipertimbangkan," ungkap Mike.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali