
Konferensi Pers Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (11/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Konferensi Pers Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024. Digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Parsadaan harahap.
Dalam konferensi pers tersebut, Parsa menjelaskan berbagai aspek terkait KPPS, seperti persyaratan anggota, kelengkapan dokumen, masa kerja, dan jadwal pembentukan KPPS, mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota hingga pelantikan pada 25 Januari 2024.
Parsa juga menginformasikan upaya KPU untuk meningkatkan honorarium bagi Badan Adhoc. “Perlu dicatat bahwa pada Pemilu 2019 honorarium Ketua KPPS adalah Rp 550.000 dan Anggota KPPS adalah Rp 500.000. Sedangkan pada Pemilu 2024, honorarium Ketua KPPS adalah Rp 1.200.000 dan Anggota KPPS adalah Rp. 1.100.000.,” tambahnya.
Dalam evaluasi kebijakan pengelolaan Badan Adhoc, Parsa mencatat kerjasama intensif dengan berbagai instansi pemerintah dan Organisasi Pegiat Pemilu. Upaya tersebut melibatkan koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenkumham, dan Organisasi Pegiat Pemilu.
Selain itu, KPU menjalin kerjasama dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi jaminan kesehatan bagi Badan Adhoc. Semua langkah ini didorong oleh dukungan Pemerintah Daerah.
Dengan fokus pada keselamatan kerja penyelenggara pemilu di Badan Adhoc, KPU berharap Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan sukses. Parsa juga menjelaskan penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam pengelolaan data KPPS, dengan kriteria anggota KPPS yang diharapkan, termasuk kesehatan, pengetahuan yang baik, profesionalisme, integritas, dan kemampuan melaksanakan tugas dengan baik.
“Dalam rangka mendukung Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP), maka KPPS diharapkan memiliki alat komunikasi yang kompatibel dengan aplikasi SIREKAP. (pnj)