Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rakor Tahapan Pelaporan Dana Kampanye dan SIKADEKA Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (5/12) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pelaporan Dana Kampanye dan Pendalaman Aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Jatim.

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Selasa - Rabu, 5-6 Desember 2023).

Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Operator Sikadeka Panji.

Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan jika Sikadeka menjadi alat bantu yang penting digunakan dalam proses pemantauan laporan dana kampanye bagi partai politik.

“KPU Kab/Kota perlu menjelaskan kepada parpol bahwa Sikadeka didesain untuk memudahkan parpol melakukan pelaporan dana kampanye hingga pelaksanaan APK kampanye,” ucap Anam.

Berbeda pada 2019, dalam 2024 ini sidakam bertransformasi menjadi sikadeka dimana semua proses yang awalnya hanya digunakan untuk dana kampanye sekarang lebih rinci lagi dengan adanya perlengkapan kampanye didalamnya.

Anam berharap meskipun sikadeka ini sistem baru, KPU Kab/Kota dapat memahami dengan tetap berpegangan pada regulasi (PKPU dan Juknis) yang mengaturnya. Dan andaikan ada yang tidak sesuai dapat dilakukan diskusi bersama untuk dicari solusinya.

Sementara itu, anggota Divisi Teknis KPU Jatim Insan Qoriawan mengingatkan agar KPU Kab/Kota tak bosan mengingatkan parpol untuk mengisi kelengkapan dana kampanye kedalam Sikadeka dan selalu siap jika ada pertanyaan-pertanyaan dari parpol.

“Pastikan helpdesk aktif selama 24 jam, karena pertanyaan pasti ada dan seperti pengalaman tahun sebelum-sebelumnya selalu ada saja parpol yang menyerahkan laporan di detik-detik terakhir dengan berbagai kendalanya, karena itu setelah dari rakor ini undang parpol untuk kita ketahui masalah apa yang dihadapi dalam pengisian dana kampanye kedalam Sikadeka,” kata Insan.

(And)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali