Berita Terkini

KPU Kediri Belajar Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tingkat PTUN

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/3/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti kelas daring "Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia," yang digelar oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, kelas ini di moderatori oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. Tak terlewatkan dihadiri pula oleh hakim PTUN se-Indonesia.

PTUN merupakan aparat penegak hukum yang berkewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilu, proses, dan hasil. Sengketa proses biasanya ditemui dengan adanya dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan pemilu ataupun pada saat tahapan pemilu. Sedangkan, sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai yang tercantum dalam pasal 24C UUD 194. Dalam pemilu terdapat tiga aspek penting yang bertujuan untuk mewujudkan integritas pemilu yakni kerangka hukum pemilu, penegakkan hukum pemilu, dan proses pemilu itu sendiri.

"Kalau ada orang mau minta pertanggungjawaban kinerja KPU maka di sediakanlah lembaga namanya Bawaslu, lembaga PTUN, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, itu dalam rangka itu tadi untuk pemenuhan asas akuntabel ini bahwa kerja dengan penuh tanggung jawab maka konsekuensinya kerja-kerja para penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan," kata Hasyim. 

"Ruang kerja bapak ibu di mana, dalam pandangan saya, untuk kerangka pemilu itu legislatif, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, itu ranahnya KPU dan Bawaslu sehingga ketika bapak ibu memeriksa, setidak-tidaknya ada dua yang dipegang, norma-norma proses pemilu, kedua ketentuan ada dalam peraturan KPU," sambung Hasyim.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali