Berita Terkini

KPU Kediri Ikuti Bimtek OMSPAN dan Retur SP2D

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (22/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) dan Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diadakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri melalui media zoom meeting.

Hadir dalam kegiatan ini seluruh bendahara pengeluaran satuan kerja di wilayah KPPN Kediri, dan juga pihak bank pemerintah (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) sebagai mitra kerjasama terkait proses keuangan.

Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan diisi oleh pemateri dari KPPN Kediri Suharsih yang mengharapkan Bendahara masing-masing OPD memahami dan dapat mengoptimalkan, karena pada saat input data itu menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing OPD, sehingga penguasaan dan pemahaman Aplikasi OMSPAN dapat dilaksanakan dengan baik.

“Mohon kepada setiap bendahara untuk berhati-hati dalam menggunakan OMSPAN karena Aplikasi ini berbasis Web, dimana jika data yang diinput salah maka konsekuensinya akan mengulang input data kembali dari awal,” ucap Suharsih.

Perlu diketahui, OMSPAN sendiri merupakan jawaban bagi para pengguna SPAN untuk dapat memonitor transaksi dalam aplikasi SPAN secara cepat, tepat, handal dan user friendly. Dengan dilatarbelakangi oleh Aplikasi SPAN, yang saat ini penggunaannya masih dibatasi oleh user license, sehingga diperlukan aplikasi pendukung SPAN yang dapat memberikan solusi monitoring dan laporan yang handal. Diharapkan dengan aplikasi yang dibangun berbasis web ini, pengguna dapat melakukan monitoring secara mandiri dan informasi yang disajikan pun akurat karena data aplikasi OM SPAN berasal dari database Aplikasi SPAN.

Sementara itu, memasuki materi selanjutnya Suharsih menjelaskan tentang SP2D yang mana beliau mengurai kenapa SP2D mengalami retur, dimana menurut beliau returnya SP2D disebabkan karena 5 hal.

“Apa saja itu ? yang pertama karena nomor rekening salah, kedua nama penerima tidak sesuai dengan rekening di perbankan, berikutnya rekening dari si penerima beku (Inaktif), selanjutnya rekening telah ditutup hal ini disebabkan karena kesalahan pemberian rekening, dan terakhir salah menginput nama bank yang bekerjasama dalam memproses SP2D,” katanya.

Lebih lanjut, Suharsih mengatakan SP2D dapat dikoreksi atau di ralat untuk memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode lain, pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register, atau pembetulan penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum beserta dokumen pendukung lain yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana. (don/pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali