.jpg)
KPU Kediri Ikuti Diskusi Tentang Tren dan Tantangan dalam Keadilan Pemilu
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jum’at (1/4/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Asia Regional bertajuk “Asia Regional Discussion on Trends and Challenges of Electoral Justice”, yang disiarkan melalui kanal Youtube Bawaslu RI.
Pembicara dalam kesempatan ini antara lain dari Hakim Mahkamah Agung Spanyol yang juga Wakil Presiden GNEJ wilayah Eropa Segundo Menendez, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Melalui laporan dari masyarakat terdeteksi masih terdapat pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang secara tegas mengatur pemilik kewenangan investigasi sehingga dugaan terkait penyelesaian investigasi dinyatakan tidak sampai clear.
“Bawaslu memiliki beberapa kendala dalam menginvestigasi pelanggaran pemilu. Pertama adalah kendala regulasi tentang pengaturan yang belum secara tegas mengatur pihak yang berwenang melakukan investigasi, khususnya terhadap tindak pidana dalam pemilu. Misalnya, hasil penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu bisa berbeda dengan hasil dari Kepolisian RI dan Kejaksaan RI,” kata Ratna.
Ratna menyatakan bahwa hasil investigasi dari pihak-pihak tersebut bisa jadi berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam menangani investigasi sesuai apa yang dilaporkan masyarakat. Hal ini karena struktur hukum Indonesia terkait sistem penindakan dugaan pelanggaran atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu melibatkan beberapa pihak selain Bawaslu, terdapat juga Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan umum yang bertingkat.
Sementara itu, Rahmat menyampaikan bahwa kemajuan teknologi kian pesat hingga meningkatkan pengguna dan penggunaannya, terutama media sosial. Penggunaan media sosial menjadi sangat penting terutama dalam menyebarkan atau memperoleh informasi.
“Peran media sosial itu penting sebagai bentuk menyebarkan informasi dan sebagai bentuk memahami masyarakat. Ini juga menjadi cara yang baik bagi masyarakat untuk berdiskusi. Meski demikian, kebebasan masyarakat dalam mengelola media sosial dapat meningkatkan berita bohong, kami mengimplementasikan teknologi digital, seperti menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran pemilu menggunakan sistem daring dengan memeriksa saksi melalui konferensi video (video conference) dan kesaksian itu pun diakui oleh pengadilan,” ucap Rahmat.
Rahmat juga menambahkan bahwa terdapat lima strateg dalam membuat peraturan yang memberi jaminan pada terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. “Mengawasi partisipasi masyarakat, mengimplementasikan konsep digital pada pengawasan pemilu dan penegakan hukum, memperkuat sinergi di antara pihak penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta memastikan akurasi data pemilih,” tutupnya. (pnj)