.jpg)
KPU Kediri ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Secara Serentak
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (13/01/2022) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti penandatanganan naskah Perjanjian Kinerja (PK) KPU Jatim dan Sekretariat KPU Jatim Tahun 2022 yang kali ini dilaksanakan secara serentak bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan ini telah sesuai PP No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan pada setiap lembaga termasuk KPU untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memerhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
“Perjanjian Kinerja disusun merujuk pada Rencana Strategis (Renstra), dan sudah tentu turunan dari Renstra KPU RI, terkait visi, misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakukan di tahun 2022 ini,” ucap Anam.
Anam menyebutkan Perjanjian Kinerja ini merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan, tidak hanya menjadi rutinitas dan seremonial belaka, tetapi harus diaktualisasikan dan menjadi target kerja di tahun 2022.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa pada tahun 2021, KPU Jatim telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan tata kelola keuangan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada meningkatnya indeks penilaian Laporan Kinerja (Lakip), penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), program kehumasan, tata kelola pelaporan keuangan, serapan anggaran yang cukup bagus, akuntabilitas penyampaian informasi publik, serta penunjukan sebagai satuan kerja percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Tak hanya perjanjian kinerja pada kesempatan ini KPU Jatim juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 pegawai yang tersebar di seluruh satker di Jawa Timur.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengatakan di tahun 2022 tata administrasi dan pengelolaan PPNPN semua diambil alih oleh provinsi, maka dari itu setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota wajib melaporkan presensi sebagai dasar penyelesaian keuangan.
“Dengan ditariknya pengelolaan oleh Provinsi semua administrasi yang berkaitan dengan PPNPN, baik presensi dan laporan kegiatan yang dilakukan wajib dilaporkan setiap bulan sebagai monitoring berkala dan dasar KPU menyelesaikan pembayaran gaji,” kata Nanik.