Berita Terkini

KPU Kediri Ikuti Rakor Perencanaan Program dan Anggaran Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Mojokerto, kab-kediri.kpu.go.id - KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Program Dan Anggaran Dalam Rangka Persiapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Rakor dilaksanakan selama dua hari (Selasa - Rabu, 19 – 20 April 2022) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Adapun KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris Bekti Rochani, dan Bendahara Ferawati.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengapresiasi KPU Kabupaten Mojokerto yang telah memfasilitasi tempat diselenggarakan Rapat Koordinasi. "Apresiasi untuk tuan rumah, KPU Kabupaten Mojokerto yang mampu memfasilitasi dengan menyediakan tempat untuk Rakor Perencanaan dan Anggaran bagi kawan-kawan KPU se-Jawa Timur," tutur Anam.

Lebih lanjut, Anam memaparkan bahwa Rakor Perencanaan Program dan Anggaran tersebut merupakan kegiatan yang penting, khususnya terkait revisi anggaran. "Rakor Perencanaan Program dan Anggaran ini penting untuk dilaksanakan. Apalagi melihat banyaknya pejabat baru seperti Sekretaris, PPK dan Bendahara yang baru saja dilantik sehingga diperlukan kesamaan persepsi dan keseragaman pengetahuan, diantaranya dalam hal revisi anggaran. Perlu diingat bahwa revisi anggaran diperbolehkan sepanjang sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada," papar Anam.

Selanjutnya Anam memaparkan perihal desain kelembagaan KPU yang bersifat nasional dan hirarkis. 

"KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional dan hirarkis. Hal ini dipaparkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU termasuk di dalamnya perihal hubungan antara Sekretariat dengan Komisioner. Antara Sekretariat dan Komisioner harus terjalin hubungan yang harmonis. Penting kiranya untuk mengkomunikasikan dan berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan yang dituangkan melalui Berita Acara Pleno sebagai dasar revisi anggaran," urai Anam.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pengarahan secara berurutan, diawali pengarahan dari Muhammad Arbayanto selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, dilanjutkan dengan Miftahur Rozaq selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik serta Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Jawa Timur. 

"Perihal Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu dan Pemilihan, perlu digaris bawahi bahwa dalam pelaksanaan Anggaran harus sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku," papar Rozaq.

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kegiatan yaitu Sosialisasi PMK 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2022 Oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, Penjelasan Juknis DIPA Sesuai dengan Keputusan KPU RI No 60 Tahun 2022 oleh Kabag Rendatin KPU Jatim, Sosialisasi Cash Management System (CMS) oleh Bank BRI, Paparan Program dan Kegiatan KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, serta Overview RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan hingga hari Rabu ( 20/04/2022). (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali