.jpg)
KPU Kediri Ikuti Sosialisasi 3 Peraturan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (25/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri via streaming mengikuti Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang diadakan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sosialisasi ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan dihadiri perwakilan dari tiap Kementerian/Lembaga (K/L) Se-Indonesia.
Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan dalam sambutannya menyampaikan hari ini ada 3 Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan, yang pertama PMK 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, yang kedua PMK 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan yang terakhir PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
“Bapak/Ibu BMN kita sekarang sekitar 6.620,88 T, dengan rincian yang terutama di aset tetap 5.976,01T, aset lainnya 1.225,10T, aset lancar 665,16T, persediaan 160,51T, pungkasnya. Terkait penyampaian Laporan Wasdal, kita juga memonitor juga karena masih ada yang tidak menyampaikan setiap tahunnya, makanya dibuat PMK baru dan kita akan mensosialisasikannya. Pada tahun 2021 ini ada 18.141 satker yang menyampaikan laporannya secara tepat waktu, 243 satker terlambat menyampaikan dan 3.656 satker tidak menyampaikan laporan wasdalnya sesuai ketentuan pada PMK 244/PMK.06/2012 beserta perubahannya. Dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal menjadi salah satu parameter pengukuran Indeks Pengelolaan Aset Tahun 2021,” ucapnya.
Lebih lanjut, Encep dalam kegiatan ini pokok-pokok perubahannya akan dijelaskan lebih rinci oleh tim lingkup rancangan kebutuhan, lingkup pemindahtanganan BMN, lingkup pengawasan dan pengendalian BMN. “Jadi dari bpk/ibu dari mulai pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan lain-lain kita perbaiki berdasarkan usulan bpk/ibu dari K/L supaya kita lebih tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisiknya dari pengelolaan Barang Milik Negara dan tentu saja pengelolaan BMN lebih baik dan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Turut mengikuti sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Sekretaris Bekti Rochani dan Bendahara Ferawati hingga berita ini diterbitkan sosialisasi masih berlangsung dan direncanakan berakhir pukul 11.00 WIB. (Don/pnj)