Berita Terkini

KPU Kediri Ikuti Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (30/3/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU RI. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut digelar secara hybrid dan bertempat di Gedung Amel Convention Hall Banda Aceh.

Hadir secara fisik sebagai undangan yaitu Komisioner KPU RI, Komisioner KPU Provinsi, KIP Aceh Provinsi, KPU Provinsi DKI Jakarta, KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh, KPU Kabupaten/Kota Se-Jakarta dan NGO Pemerintah Daerah, partai nasional dan partai lokal yg berada di Aceh. 

Acara diawali laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Biro teknis penyelenggaraan pemilu, Melgia Carolina Van Harling yang menyebutkan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses penghitungan suara serentak serta rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara pemilihan serentak tahun 2024 yang mencakup pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka diperlukan sistem khusus (Sirekap) untuk memudahkan hal tersebut.

“KPU memandang bahwa Sirekap diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan proses rekapitulasi secara elektronik dimulai tingkat TPS sampai rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota. Sebagai sebuah perangkat teknologi yang baru diterapkan di pemilihan serentak tahun 2020 di 270 daerah ditingkat provinsi kab/kota, Sirekap tentu memerlukan sosialisasi untuk pelaksanaan pemilihan serentak di tahun 2024. Sosialisasi penggunaan sirekap di tahun 2022 ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman penggunaan aplikasi Sirekap kepada daerah-daerah yang belum menggunakan aplikasi Sirekap pada pemilihan sebelumnya, yaitu khususnya daerah provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Aceh,” ucap Melgia.

Perlu diketahui, setidaknya ada 5 (lima) tujuan mengapa KPU menggelar Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu:

  1. Diseminasi informasi mengenai penggunaan Sirekap
  2. Mengetahui dan mengukur tingkat keberhasilan Sirekap sesuai dengan proses bisnis dan teknologi yang telah dirancang untuk kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan yang perlu diperlukan
  3. Menyiapkan Sirekap pemilu agar dapat berfungsi optimal baik secara kualitas aplikasi maupun optimal penyajian hasil dan dapat diakses oleh publik.
  4. Menyediakan penggunaan informasi teknologi dalam proses penyelenggaraan pemilu secara tepat, transparan, mudah diakses dan akurat.
  5. Meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU hasil pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali