Berita Terkini

KPU Kediri Ikuti Uji Publik Rancangan PKPU Daftar Pemilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Uji Publik Rancangan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum diselenggarakan oleh KPU RI.

Acara berlangsung pukul 14.00 WIB dengan mengundang Partai Politik, Kementerian/Lembaga, Bawaslu, DKPP, NGO, akademisi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan media. Tak lupa hadir mengikuti sebagai delegasi KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris Bekti Rochani dan Kasubag Rendatin Ika Kurnia.

Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menekankan pentingnya PKPU sebagai regulasi dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Berkaca dari hasil evaluasi Pemilu 2019, PKPU diharapkan menjadi lebih baik dan menjadi sarana mengakomodir hak pilih masyarakat.  

“Saya senang partisipasi dari semua unsur masyarakat dan lainnya, tentunya ini bisa menambah masukan bagi kami dalam menyempurnakan penyusunan PKPU,” kata Ilham.

Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan Aziz menjabarkan 11 poin dalam Rancangan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

“Ke-11 poin tersebut antara lain Penyempurnaan Definisi (pemilih pemula dan aplikasi e-coklit); Prinsip Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pemilih dan Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih; Penyediaan, Sinkronisasi dan Penyandingan Data; Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih (pemetaan TPS, penyampaian bahan pemutakhiran data pemilih dalam bentuk salinan digital); Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih (pendataan di lapas/rutan, perlakuan terhadap pemilih non KTP-el atau non suket, penggunaan formulir model A.C-KPU, koordinasi pemilih dalam model A.C-KPU); Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih (berita acara rapat pleno, uji publik DPS, penyampaian daftar pemilih dalam bentuk salinan digital); Pengumuman Daftar Pemilih, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus dan Sistem Informasi,” papar Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengungkapkan, salah satu poin juga yang ada dalam rancangan PKPU ini adalah terkait ketentuan jumlah pemilih di satu TPS, dimana Pada Pasal 20 rancangan PKPU menyebutkan jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang.

"Poinnya adalah jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang, selain itu juga tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda," tambahnya. (pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali