
KPU Kediri Rutin Perdengarkan Lagu Indonesia Raya
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (14/03/2022) - Pukul 10.00 WIB Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri dengan sikap sempurna, menjalankan Surat Edaran Bupati Nomor : 001/1773/418.62/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Anggota Divisi Hukum dan pengawasan, Agus Hariono mengatakan dengan mengacu SE yang diterbitkan Bupati Kediri tersebut maka setiap Senin dan tanggal 17 setiap bulan, khususnya semua pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kediri harus Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 tanpa terkecuali bagi ASN di KPU wajib memperdengarkan Lagu Indonesia Raya," ucap Agus.
Agus menambahkan sebagai Warga Negara yang baik sekaligus mewakili instansi pemerintah dengan mendengarkan lagu kebangsaan dapat menjaga semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (pnj)