Berita Terkini

Libatkan Berbagai Pihak Dalam Menyusun Regulasi Pemilu

Kediri, kpu-kedirikab.go.id - Kamis (19/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Simposium Nasional Hukum Tata Negara Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Berlangsung di Nusa Dua Bali, narasumber kali ini adalah Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

Afifuddin dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan regulasi kepemiluan harus mementingkan kontribusi dari banyak pihak, salah satunya adalah menekankan keterlibatan ahli hukum. Karena para ahli hukum memiliki perspektif dan pandangan yang luas terkait regulasi teknis pemilu yang kuat. 

“Kami senang dan kami pasti ingin bekerja sama dengan bapak/ibu sekalian, kaitannya dengan percepatan-percepatan pengaturan internal kami, PKPU-nya. Harapan kami perhatian itu membuat persiapan pemilu lebih baik dan kita menghadapi Pemilu 2024 dengan optimis, dengan kerja sama yang baik,” ucap Afif.

Menurut Afif, KPU menjadi lebih optimis dengan banyaknya pihak yang berkontribusi pada proses penyelenggaraan pemilu, karena harapan Pemilu yang sukses kian didepan mata. Usaha KPU tersebut juga dapat dilihat dengan kunjungannya kepada sejumlah pihak selama beberapa minggu terakhir. Di antaranya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta bertemu NGO dan Media.

Terakhir, Afifuddin menyampaikan catatan tentang tidak adanya perubahan peraturan pemilu (Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017) yang berkaitan dengan pengaturan teknis, kecuali adanya inovasi dengan batasan sesuai UU. “Prinsip dasar ini jadi pedoman kami, segala inovasi yang dilakukan KPU itu adalah, tidak boleh melampaui aturan tertinggi UU. Ini yang kita jadi pedoman mewujudkan pemilu jurdil,” tutup Afif. (pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali