
Manfaat Aplikasi Electoral Redistricting Sebagai Alat Bantu Penentuan Dapil
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id.- Rabu (1/6/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan mengkaji aplikasi Electoral Redistricting besutan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kegiatan ini merupakan audiensi Perludem ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta.
Turut hadir dalam audiensi ini, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Peneliti Perludem Heroik M. Pratama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda.
Electoral Redistricting sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengetahui daerah pemilihan (Dapil) itu proporsional atau tidak sesuai dengan Pasal 185 UU No. 7 Tahun 2017.
“Kami menyediakan aplikasi Electoral Redistricting, aplikasi ini bisa menghitung daerah pemilihan proporsional atau tidak. Dalam aplikasi ini juga terdapat fitur knowledge hub, di mana terdapat informasi seputar tata cara pembentukan daerah pemilihan secara proporsional,” jelas Khoirunnisa.
Aplikasi ini sangat memudahkan bagi penyelenggara Pemilu, karena pembentukan Dapil dapat dengan praktis dan mudah dengan memanfaatkan aplikasi hingga, sehingga dapat menghasilkan data pembanding.
“Aplikasi ini bisa menjadi alat bantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pembentukan Dapil. Jadi, Bawaslu memiliki data pembanding”, kata Heroik.
Selanjutnya Rahmat menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat ditransformasikan ke Bawaslu-bawaslu daerah, namun harus menunggu instruksi peluncuran yang direncanakan akan terbit pada tanggal 29 Juni mendatang.
“Ini nanti bisa kita transformasikan ke daerah. Tapi kita tunggu launching aplikasi ini terlebih dahulu di tanggal 29 Juni," kata Bagja.
“Kita akan susun dan mengkaji semua masukan-masukan dari stakeholder, termasuk dari NGO. Aplikasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi jajaran kita di daerah,” tambah Herwyn. (pnj)