Berita Terkini

Memastikan 30% Peran Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/1/2022) via Youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti diskusi virtual dengan tema Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu yang diadakan oleh Perludem.

Berlangsung pukul 13.00-15.00 WIB, diskusi kali ini menghadirkan Maju Perempuan Indonesia Wahidah Suaib, JPPR Nurlia Dian Paramita, Dosen Ilmu Politik UI Sri Budi Eko Wardani, Perludem Khoirunnisa N Agustyati.

Narasumber pertama dari Dosen Ilmu Politik UI Sri Budi Eko Wardani menyampaikan bahwa harus ada afirmasi dalam perspektif gender dan kultur yang baik. Tindakan afirmasi dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dipastikan ada keterwakilan perempuan atau mencapai 30% lebih, bukan yang seperti selama ini dua kali periode hanya satu orang perempuan saja.

“Ketika yang lain sudah bisa meningkat, kenapa penyelenggaranya tidak. Dengan begitu ketika rekrutmen dan seleksi hasil akhir KPU dan Bawaslu daerah akan terinspirasi, sehingga baik untuk kaderisasi keatas. Maka nantinya calon perempuan yang akan berkompetisi di tingkat Nasional sudah dipersiapkan sejak di tingkat Provinsi, ini juga bisa disebut investasi jangka panjang,” jelasnya.

Setuju dengan Sri, Nurlia Dian Paramita dari JPPR menyampaikan bahwa bagian gerakan demokrasi berupa perjuangan perempuan untuk meningkatkan jumlah perempuan di penyelenggara pemilu dapat dilalui dengan cara-cara demokratis dengan memperhatikan keseimbangan representasi gender. Hal ini sangat penting untuk memastikan pengutamaan gender agar dapat dipahami dengan baik oleh anggota DPR utamanya Komisi II.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR, terutama Komisi II DPR, untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk mensosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.

“Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya dalam menindak pelanggaran dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor. Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia.

Terakhir dari MPI Wahidah Suaib mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan penting dalam penyelenggaraan. Melihat rata-rata jumlah pemilih perempuan mencapai 50%, maka penting perempuan hadir dalam Pemilu untuk mengawal proses dan hasilnya agar murni sesuai suara rakyat. “Dengan cara perempuan sebagai pemilih, menjadi peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu,” tambahnya.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali