Berita Terkini

Menilik Sikap KPU Menanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/3/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti bincang sudut pandang mengenai "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Menguat". Acara ini diselenggarakan oleh MQFM Jogja. 

Berlangsung secara daring acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi II Guspardi Gaus, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dan Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Pelaksanaan Pemilu sudah disepakati pada 14 Februari 2024, dimana telah disetujui oleh Kementerian dalam Negeri, KPU, Bawaslu, & DKPP. Sebelumnya memang terjadi perbedaan pendapat antara Pemerintah dan KPU. Akhirnya Pemerintah dan KPU duduk bersama membahas terkait waktu yang tepat pelaksanaan Pemilu.

“Terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan Pemerintah, KPU mengusulkan 21 Februari 2024, sedangangkan pemerintah mengusulkan Bulan Mei, akhirnya saya dan teman-teman mengusulkan untuk mereka membahas menemukan titik temu. Hingga akhirnya menghasilkan keputusan dan kesepakatan bahwa pelaksanaannya tanggal 14 Februari 2024,” jelas Guspardi Gaus.

Penundaan Pemilu secara teori konsep dimungkinkan misalnya ada bencana alam atau pandemi. Proses Pemilu secara global banyak yang menunda Pemilu. Meskipun pertama pandemi hingga saat ini kurang lebih 160 negara tetap melakukan Pemilu secara normal, namun tercatat ada beberapa yang menunda Pemilu.

“Normalnya Pemilu secara global dan UUD itu regular periodik, jadi misalnya negara demokratis itu Pemilunya rutin dan Periodik. Nah, tapi jika ada kemungkinan bencana alam atau non alam itu dimungkingkan untuk ditunda. Namun persoalannya penundaan itu kemudian melanggar prisip-prinsip yakni limited time jadi lebih ke pembatalan Pemilu,” kata Denny.

Ketika menetapkan tanggal 14 Februari mengalami proses panjang dan akhirnya disepakati. Ini merupakan hasil berdasarkan kesepakatan bersama, namun ada wacana penundaan pemilu. Maka seharusnya tanggal 14 Februari tidak ada lagi keraguan atas kesepakatan tersebut.

“Padahal bulan Juni tahapan pemilu sudah harus dimulai, namun adanya wacana ini membuat banyak orang bertanya dan mengajukan sesuatu yang tidak pasti. Alasan-alasan yang disampaikan untuk melakukan penundaan Pemilu seperti faktor non alam (pandemi), menurut saya faktor ini kurang relevan untuk digunakan di masa saat ini,” tambah Khoirunnisa. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali