Berita Terkini

Optimalkan Digitalisasi Jelang Pemilu, KPU Gelar Diskusi Penyusunan Indeks Digital

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (11/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Menyusun Indeks Digital yang diadakan KPU RI.

Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan Indeks digital KPU disusun untuk mengetahui pemahaman digitalisasi para jajaran sekretariat KPU seluruh Indonesia di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi khususnya pada penyelenggaraan pemilu.

"Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 akan datang, perlu adanya pemahaman terhadap kita melakukan penerapan digital, penerapan tools digital dalam penyelenggara pemilu," ucapnya.

Ilham mengatakan digitalisasi harus terus dioptimalkan sebagai bentuk ikhtiar KPU menciptakan pemilu transparan, jujur, dan adil dapat terwujud serta berharap penerapan digital di KPU dalam penyelenggaraan pemilu dipahami seluruh pihak. Bahkan hingga sampai badan ad hoc. “Sehingga harapan kita transparansi pemilu dan pilkada lebih sempurna, menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan menjelaskan akan ada sejumlah variabel yang sedang disusun untuk menyusun indeks digital KPU diantaranya penggunaan gadget. “Banyak berbasis sistem informasi aplikasi, misalnya seberapa bersih kita menggunakan gadget, ada namanya phising lewat email atau hal sejenis,” ungkap Viryan.

Berlangsung dari pukul 09.00 WIB diskusi kali ini menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati yang membahas penguatan SDM untuk penggunaan teknologi pemilu, dilanjutkan Nixigo Sasvito dari ITB yang menyarankan pentingnya memetakan variabel yang digunakan dalam menyusun indeks digital KPU dari sisi pengetahuan akan kegunaan aplikasi yang dimiliki KPU. 

Disambung, Erik Kurniawan dari Sindikasi Pemilu yang menekankan pembangunan indeks pada sisi keterbukaan informasi dan Terakhir Jojo Rohi dari Komite Independen Pemantau Pemilu yang menyarankan KPU untuk mengkategorikan sistem informasi yang dimiliki sesuai legal standing (kekuatan hukum) sebelum indeks digitalisasi dibentuk.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali