Berita Terkini

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Dialog Virtual Serial ke-5 bertemakan "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu" yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Narasumber kali ini adalah Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Ahsanul Minan, dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden.

Hasyim dalam paparannya menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi pemilu melewati proses yang panjang, yakni: Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, uji publik, rapat kerja atau rapat dengar pendapat DPR dengan pemerintah, bahkan melalui hak uji materiil (judicial review) terhadap pasal dalam Undang-undang (UU). 

“Melalui FGD ini menjadikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan beberapa catatannya, tak lupa dengan mengundang para ahli kompeten sesuai topik pembahasan. Karena cara berpikir, gagasan, dan substansi dari para ahli dapat dimasukkan sebagai perbaikan dari catatan-catatan yang diterima,” terang Hasyim.

Hasyim menjelaskan tahap berikutnya adalah FGD yang melibatkan para stakeholder, yakni: ormas, NGO, LSM, pegiat pemilu, meda, peserta pemilu, dan partai politik. Proses selanjutnya adalah uji publik yang merupakan pengusulan peraturan yang dirancang KPU kepada DPR untuk dibahas.

“Catatan yang disampaikan masyarakat juga dapat dibahas pada rapat kerja DPR dan Pemerintah. Posisi DPR merupakan political representation, maka raker dapat digolongkan menjadi partisipasI masyarakat sehingga catatan dari masyarakat dapat digunakan sebagai regulasi RDP,” tambah Hasyim.

Berikutnya, Ahsanul dari UNUSIA menambahkan dalam menyesuaikan regulasi dan memperhatikan keterlibatan masyarakat. “Saya menyarankan agar prosedur yang dijalankan melalui proses yang benar yakni dengan pembentukan peraturan UU ini diketahui oleh lembaga pembuat UU beserta isi regulasi yang dibuat. Maka upayakan partisipasi masyarakat dibuka dari proses pembuatan peraturan sehingga pembentukan PKPU tidak hanya berhenti pada prosedur saja,” katanya.

Terakhir, Sahran Anggota KPU Sulteng juga menyampaikan catatannya untuk KPU agar mengirim undangan sosialisasi dan undangan dialog publik dikirim dengan disertai naskah yang perlu diketahui.

“Masyarakat memiliki kedudukan yang penting dalam pembentukan regulasi. Partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting terkait pengawasan regulasi pemilu. Agar muatan regulasi sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka perlu dikawal masyarakat terkait tahap pembahasan di DPR,” jelasnya. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali