
Pentingnya Metode Konversi Guna Tentukan Proporsionalitas Perolehan Suara
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/3/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau Tahun 2021 dengan tema Metode Konversi Suara dan Pemilu Eksekutif yang digelar KPU Provinsi Riau secara daring.
Moderator dipandu oleh Yenni Mairida Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Materi Metode Konversi Suara disampaikan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati Direktur Eksekutif Perludem, dan Materi Pemilu Eksekutif disampaikan Elfendri Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Membahas mengenai metode konversi suara, Khoirunnisa menjelaskan bahwa masing-masing dari formula memiliki karakter yang berbeda terhadap proporsionalitas dan pendekatan terhadap partai besar ataupun partai kecil.
“Formula Sainte Lague cenderung proporsional, Formula Kuota Hare cenderung ramah dengan partai. Formula Kuota Drop, Sainte Lague Modifikasi, dan D’Hondt cenderung kurang profesional dan ramah terhadap partai besar yang dapat dijadikan instrumen penyederhanaan partai politik,” jelas Khoirunnisa.
Tingkat proporsionalitas setiap formula hitung dalam konversi suara ke kursi dipengaruhi juga oleh variabel district magnitude. Pertimbangan pemilihan jenis formula konversi harus dibarengi dengan pertimbangan besaran district magnitude.
“Meski formula Sainte Lague dinilai paling proporsionalitas, beberapa negara presidensial memilih formula D’Hondt dengan disponsorsional paling tinggi tapi lebih memenuhi kebutuhan penyederhanaan fragmentasi parpol di parlemen. Formula D’Hondt juga lebih ramah keterwakilan perempuan jika dikombinasikan dengan zipper system 50:50 sistem proporsional tertutup,” tambah Khairunnisa.
Pejabat eksekutif Indonesia, yakni dari kepala negara sampai kepala daerah. Untuk Presiden dan Wakil Presiden model pemilu yang diterapkan antara lain; Electoral System Majority, Plurality dengan Varian Two Round System, Majority Runoff, Absolute Majority, and Distribution of Recruitment. Ini berdasarkan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang calon terpilih yang ditetapkan adalah perolehan suara >50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia.
“Apabila tidak terpenuhi pada satu putaran maka dilanjut putaran kedua untuk 2 pasangan dengan suara terbanyak 1 dan 2, sedangkan untuk kepala daerah, calon terpilih ditetapkan adalah pasangan calon dengan perolehan suara 50% atau 50%+1,” tambah Elfrendi. (pnj)