.png)
Pentingnya Pengelolaan BMN Dalam Menjaga Aset Negara
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Sosialisasi 3 Peraturan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang diadakan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jumat (25/03/2022).
Keynote speaker dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Ronald Silaban menyampaikan dalam rangka Sosialisasi 3 Peraturan Menteri Keuangan yang terbit di Tahun 2021, ketiga PMK tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 27 tahun 2014, penyesuaian tersebut disusun dalam rangka Simplikasi dan Digitalisasi Proses Bisnis dan Dokumen Pengelolaan BMN.
“Adapun Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah PMK Nomor 153 tahun 2021 yang akan menggantikan PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang rencana kebutuhan BMN, kemudian PMK Nomor 165 tahun 2021 yang mengubah beberapa peraturan PMK 111 Tahun 2016 tentang pemindahtanganan BMN dan PMK 207 tahun 2021 menggantikan PMK 244 tahun 2012 serta perubahannya PMK Nomor 52 Tahun 2016 pengawasan dan pengendalian BMN,” ucapnya.
Acara memasuki Sesi Pertama Perencanaan Kebutuhan BMN PMK 153/PMK.06/2021 dengan Narasumber Hendra Gunawan. Dalam paparannya beliau menyampaikan terkait obyek perencanaan Kebutuhan BMN kategori Tanah dan/atau Bangunan dan Selain Tanah dan/atau Bangunan. Dengan bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN, diantaranya pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan.
“RKBMN Hasil Penelaahan bukan merupakan dokumen yang berlaku sebagai persetujuan dari Pengelola Barang atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang. Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian usulan RKBMN dan/atau laporan pengusulan penyediaan anggaran akibat kondisi darurat dan/atau kondisi lainnya tidak dapat menyusun dan mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan dalam rencana kerja K/L,” jelasnya.
Selanjutnya, Sesi Kedua dilanjutkan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara oleh narasumber Gaspar Bacenti Fernandez.
“4 (empat) Pemindahtanganan BMN yang diatur dalam peraturan diantaranya : (1)Tukar menukar, Pengalihan kepemilikan BMN dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang; (2) PMPP, Pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara; (3) Penjualan, Pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang; dan terakhir (4) Hibah, Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian,” terangnya.
Terakhir, sesi ketiga diisi pemateri oleh Bapak Dwi Kurniawan Saputro. Beliau dalam paparannya menjelaskan terkait Pengawasan dan Pengendalian BMN Berdasarkan PMK No.207/PMK.06/2021 (Pengganti PMK 244/PMK.06/2012 dan PMK 52/PMK.06/2016).
“Dengan maksud dan tujuan pada PMK ini, Memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara serta Terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang tertib dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal,” pungkasnya.
Dengan disosialisasikannya 3 peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN untuk senantiasa menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya serta tergerak untuk memanfaatkan BMN yang dikuasainya demi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Don/pnj)