.jpg)
Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu Serentak 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/2/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dengan tema Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang digelar oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Turut hadir dalam rakor ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh Prasetyo, Anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemilu haruslah memiliki pijakan, dan filsafat pemilu Indonesia adalah Pancasila. Sistem Pemilu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan kapitalisme dan liberalisme. Bisa disebut demikian, karena sistem yang sudah berjalan menganut prinsip one man one vote.
Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan bentuk teori Keadilan Bermartabat, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencangkup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontestasi dalam Pemilu atau Pilkada berlandaskan oleh Pancasila untuk kemudian diwujudkan dalam Pemilu yang bermartabat.
“Pancasila itu koheren, artinya semua sila memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak bertentangan. Dan maksud bermartabat ini tingkatannya lebih tinggi dari berintegritas,” kata Teguh.
KPU sebagai lembaga yang berperan untuk memperkuat demokrasi melalui proses Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan asas luber jurdil. KPU sendiri dapat memperkuat demokrasi bersumber dari Pancasila.
“Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ilham.
Terakhir, Abhan menjelaskan tentang dimensi hukum politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut berisikan, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.
“Tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Kemudian, selanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang. Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terang Abhan.
Hadir juga dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim.
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/1/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dengan tema Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang digelar oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Turut hadir dalam rakor ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh Prasetyo, Anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemilu haruslah memiliki pijakan, dan filsafat pemilu Indonesia adalah Pancasila. Sistem Pemilu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan kapitalisme dan liberalisme. Bisa disebut demikian, karena sistem yang sudah berjalan menganut prinsip one man one vote.
Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan bentuk teori Keadilan Bermartabat, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencangkup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontestasi dalam Pemilu atau Pilkada berlandaskan oleh Pancasila untuk kemudian diwujudkan dalam Pemilu yang bermartabat.
“Pancasila itu koheren, artinya semua sila memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak bertentangan. Dan maksud bermartabat ini tingkatannya lebih tinggi dari berintegritas,” kata Teguh.
KPU sebagai lembaga yang berperan untuk memperkuat demokrasi melalui proses Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan asas luber jurdil. KPU sendiri dapat memperkuat demokrasi bersumber dari Pancasila.
“Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ilham.
Terakhir, Abhan menjelaskan tentang dimensi hukum politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut berisikan, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.
“Tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Kemudian, selanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang. Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terang Abhan.
Hadir juga dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim.
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/1/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dengan tema Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang digelar oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Turut hadir dalam rakor ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh Prasetyo, Anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemilu haruslah memiliki pijakan, dan filsafat pemilu Indonesia adalah Pancasila. Sistem Pemilu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan kapitalisme dan liberalisme. Bisa disebut demikian, karena sistem yang sudah berjalan menganut prinsip one man one vote.
Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan bentuk teori Keadilan Bermartabat, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencangkup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontestasi dalam Pemilu atau Pilkada berlandaskan oleh Pancasila untuk kemudian diwujudkan dalam Pemilu yang bermartabat.
“Pancasila itu koheren, artinya semua sila memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak bertentangan. Dan maksud bermartabat ini tingkatannya lebih tinggi dari berintegritas,” kata Teguh.
KPU sebagai lembaga yang berperan untuk memperkuat demokrasi melalui proses Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan asas luber jurdil. KPU sendiri dapat memperkuat demokrasi bersumber dari Pancasila.
“Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ilham.
Terakhir, Abhan menjelaskan tentang dimensi hukum politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut berisikan, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.
“Tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Kemudian, selanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang. Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terang Abhan.
Hadir juga dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim.