Berita Terkini

Pentingnya Uji Publik dalam Rancangan PKPU Sebagai Landasan Tahapan Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (22/3/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang diselenggarakan oleh KPU RI. Acara ini turut mengundang Bawaslu RI, partai politik, NGO, akademisi, serta media secara hybrid (luring dan daring).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan uji publik ini digelar guna menyempurnakan rancangan PKPU yang akan dioperasikan pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Dengan melaksanakan uji publik ini maka peraturan KPU menjadi detail untuk digunakan landasan pada tahapan dan pelaksanaan Pemilu. 

“Oleh karena itu pada hari ini kami ingin melakukan uji publik terkait PKPU, tentu tidak hanya partai politik tapi juga meminta masukan NGO, para ahli, pemerintah, penyelenggara pemilu lainnya,” terang Ilham.

Tak hanya itu, uji publik juga menindaklanjuti putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membahas terkait proses membedakan perlakuan verifikasi partai politik, dimana partai yang lolos parlemen tidak lagi menjalani proses verifikasi faktual dan partai yang tidak lolos parlemen serta partai baru menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Terdapat pasal-pasal dalam rancangan PKPU pendaftaran politik. Pertama, Pasal 5 yang berisi tentang persyaratan partai politik terkait calon peserta pemilu. Kedua, Pasal 6 tentang klasifikasi partai politik yang akan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi serta faktual sebagaimana putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/202. Terakhir, Pasal 10 tentang pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Tak ketinggalan Pasal 26 yang berisi tentang potensi data ganda pada proses verifikasi administrasi,” tambah Anggota KPU RI Evi Novida.

Sesi dalam acara ini juga disertai diskusi dan tanya jawab. ,masing-masing dari parpol, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi hingga masyarakat pemerhati kepemiluan dipersilahkan menyampaikan opininya.

“Masukan yang disampaikan tentunya menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk menyempurnakan rancangan PKPU ini,” tutup Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali