
Pentingnya Updating Aplikasi dalam Penyelesaian Laporan Keuangan
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (01/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis dan Persiapan Penyelesaian Anomali Data (Barang Milik Negara) BMN dalam Laporan Keuangan (LK) Audited Tahun 2021 yang diadakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Acara ini kurang lebih diikuti oleh 350 pengelola keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun eksternal Kemenkeu termasuk KPU.
Bimbingan Teknis ini berlangsung pukul 14.00 - 16.15 WIB dengan menghadirkan narasumber Andi Mujahid dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan membahas persiapan penyelesaian data BMN dalam LK Audited Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai dari update Aplikasi SIMAK BMN, Aplikasi Persediaan, termasuk permasalahan-permasalahan yang terjadi ketika proses update dan permasalahan-permasalahan lainnya yang akan dibahas lebih mendalam di sesi tanya jawab nantinya.
“Terkait update aplikasi harus yang terbaru, untuk Aplikasi Persediaan versi 21.1.0, SIMAK BMN versi 21.2.0 dan SAIBA versi 21.2.0 dan pastinya telah dilakukan penyempurnaan kembali pada aplikasi tersebut. Untuk update aplikasi HARUS di update semuanya, tidak boleh tidak, misal SAIBA baru untuk SIMAK BMN/persediaan versi lama, begitu pula sebaliknya. Karena updatean ini saling berkaitan antara Aplikasi SAIBA, SIMAK BMN dan Persediaan,” ucap Andi.
Andi menambahkan meskipun dalam persediaan sisa pemakaian 0 (nol) aplikasi tetap harus diupdate ini untuk meminimalisir resiko perubahan angka saat melakukan migrasi.
“Tetap perlu diupdate, karena permasalahannya ketika Migrasi aplikasi Persediaan desktop ke SAKTI terdapat referensi yang sudah direkam sebelumnya yang banyak pada aplikasi tersebut. Dan ketika tidak diupdate referensinya, maka harus tetap merekam manual kembali data-data referensi yang dibutuhkan pada SAKTI. Solusi termudah tetap update Aplikasi Persedian tersebut dan itu berlaku untuk aplikasi SAIBA dan SIMAK BMN juga,” sambungnya.
Terakhir, Andi menyarankan apabila satker ingin melakukan migrasi aplikasi sebaiknya dilakukan setelah Laporan Audited, tetapi apabila menunggu LK audit transaksi BMN Tahun Anggaran Berjalan (TAB) tidak bisa segera diproses. Migrasi dapat dilakukan apabila Satker “meyakini” sudah tidak ada koreksian Laporan Keuangan (yang menyebabkan berubahnya angka).
Diakhir materi, Andi mempersilahkan peserta untuk bertanya serta menyampaikan kendala yang dihadapi tiap-tiap satker sehingga dapat diberikan solusi yang sesuai dengan kendala yang dialami setelah melakukan update aplikasi. (don/pnj)