Berita Terkini

Persiapkan Diri Jelang Tahapan, KPU Kediri Pelajari Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/2/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Hukum Kepemiluan dengan tajuk "Tantangan dan Potensi Menghadapi Sengketa Proses Pemilu 2024"  yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana NU Kabupaten Cirebon.

Berlangsung daring melalui kanal youtube ISNU Cirebon, diskusi kali ini menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, dan Divisi Advokasi dan Hukum JPPR Dita Farhani Nurrahman.

Potensi sengketa bisa terjadi saat penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), dan juga pada saat penetapan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Potensi sengketa juga ada setelah adanya penetapan daftar penetapan DPT, saat kampanye, sengketa antar peserta, dan juga sengketa peserta dengan penyelenggara terkait laporan dana kampanye.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu terus memperbaiki sistem pelaporan termasuk laporan berbasis online. Lembaga pengawas pemilu juga melakukan pemantapan sumber daya manusia (SDM) serta menyamakan persepsi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Persiapan lainnya yaitu dengan melakukan sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa sebagai strategi pencegahan, karena menurut UU 7 Tahun 2017 sengketa proses harus bisa dicegah. Nah, inilah fungsi dari Bawaslu karena hak politik untuk dipilih menjadi salah satu hak sipil dan politik yang diatur dalam hukum hak asasi manusia," kata Bagja.

Pada kesempatan ini Fadly menyampaikan point-point yang merupakan PR bagi penegak hukum Pemilu. Salah satunya dengan memangun sistem penegakan hukum dengan partisipasi masyarakat berbasis teknologi informasi.  

“Dengan lebih partisipatif maka masyarakat akan lebih cepat mendapatkan informasi yang cukup khususnya berkaitan dengan penegak hukum” kata Fadli.

Selanjutnya Dita memberikan rekomendasi dari JPPR untuk menghadapi proses penyelesaian sengketa dalam Pemilu mendatang. Adanya komunikasi antar penyelenggara Pemilu dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa.  Dengan menghadapi dan menunjukan sikap yang mengayomi serta koordinatif selama proses penyelesain.

“Mendorong proses Penyelesaian sengketa Pemilu secara terbuka, baik di ruang sidang yakni saat ajudikasi maupun saat melalui siaran media sosial” jelas Dita.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali