
PPID KPU Kediri Layani Konsultasi Terkait Pencalonan Anggota DPRD di Pemilu Serentak 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Menjelang Tahapan Pemilu 2024, PPID KPU Kabupaten Kediri menerima dan melayani konsultasi terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Adalah Bapak Pangestu Adi Wijaya dari kelurahan Ngronggo Kota Kediri, beliau ingin mendapatkan informasi tentang syarat apa saja yang dibutuhkan jika mendaftarkan diri mengikuti pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sehingga beliau dapat ikut serta dalam pemilu serentak tahun 2024 nantinya. Dimana pada hari ini (Jumat, 13/5/2022) beliau datang langsung ke KPU Kabupaten Kediri.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kediri Andik Indarto. Dijelaskan oleh Andik Indarto terkait persyaratan pencalonan masih tetap menggunakan Peraturan KPU yang lama, karena belum ada Perubahan.
“Terkait pencalonan anggota DPRD, sampai saat ini KPU tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” terangnya. (don)