
PPID KPU Kediri Layani Permohonan Wawancara Mahasiswa UNISKA
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (7/2/2022) PPID KPU Kabupaten Kediri menerima dan melayani permohonan wawancara oleh Mahasiswa Universitas Islam Kadiri (UNISKA).
Adalah Ernawati mahasiswi dari Fakultas Hukum UNISKA yang ingin memohon informasi guna menyelesaikan skripsinya terkait bagaimana upaya KPU Kabupaten Kediri memfasilitasi pemilih yang terpapar Covid-19 dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 lalu.
Pada kesempatan itu, Anggota Divisi Hukum dan pengawasan, Agus Hariono menjelaskan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya. Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," ucapnya.
Menurut Agus, KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pemilihan 2020. Beliau mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi pasien Covid-19 bersama saksi, dan juga didampingi oleh Satgas Covid-19.
"Jadi sebelum pemungutan suara itu kami berkoordinasi dengan Satgas, Dinas Kesehatan dan seterusnya demi memudahkan pemilih yang terpapar Covid-19 memberikan hak pilihnya," imbuhnya.
Di Akhir wawancara Agus berharap semoga kedepan akan banyak lagi akademisi - akademisi yang menjadikan KPU sebagai tempat penelitian, hal ini bertujuan agar KPU selaku penyelenggara pemilu bisa mendapatkan berbagai saran/masukan untuk terus berinovasi menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan publik.