
Rakor Pencermatan DPT, DPTb dan Potensi Alamat TPS pada Pemilu Tahun 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (9/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Potensi Alamat TPS pada Pemilu Tahun 2023. Berlangsung di Ambon, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Betty mengundang KPU Provinsi di seluruh Indonesia untuk fokus pada pelayanan kepada pemilih DPT dan DPTb, memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Pemusatan perhatian terutama ditujukan pada sistem informasi dan pengelolaan big data sebagai inti bisnis dari divisi Datin.
Dalam upaya melayani pemilih yang pindah memilih, satuan kerja (Satker) diinstruksikan untuk mematuhi peraturan, termasuk Undang-undang 7 Tahun 2017 dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pemilih yang dapat pindah memilih. Betty juga meminta agar Satker KPU provinsi berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan akurasi titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Saya mohon KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi KPU kab/kota untuk memperbaiki menyempurnakan alamat potensial TPS," ujar Betty.
Selanjutnya, Betty menyarankan agar Satker KPU provinsi berkoordinasi dengan Satker kabupaten/kota untuk mulai mengidentifikasi nama-nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus. Setelah itu, mereka diminta untuk mencetak formulir A Pindah Memilih dan menyusunnya per TPS di lokasi khusus. Formulir tersebut kemudian harus disampaikan kepada penanggung jawab TPS di lokasi khusus untuk mendistribusikan formulir A pindah memilih, sehingga pemilih di lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya.
"Serahkan Form A Pindah Memilih, dijelaskan Form A Pindah Memilih setiap pemilih kemungkinan tidak mendapatkan semua surat suara, karena alamatnya tidak sesuai alamat [KTP-el dengan] di tempat mereka berada," tegas Betty. (pnj)