
Siapa Peserta Pemilu dan Pilkada?
Oleh Agus Hariono
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Di dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada kita mengenal istilah aktor Pemilu. Pemilu atau Pilkada akan berlangsung jika para aktor ini ada. Setidaknya ada 3 (tiga) aktor utama, yaitu penyelenggara, pemilih dan peserta. Tanpa ketiganya mustahil penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat terlaksana.
Berperan sebagai penyelenggara adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berperan sebagai pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah atau pernah menikah. Sedangkan, yang berperan sebagai peserta, akan dibahas dalam tulisan ini.
Pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada yang menjadi dasar pokok adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Termasuk di dalamnya menyebutkan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada. Setidaknya ada 3 (tiga) pasal yang dapat diindentifikasi untuk mengetahui siapa saja yang menjadi peserta.
Diawali pada pasal 22E yang merupakan bagian dari BAB 7B, secara khusus mengatur tentang pemilihan umum (Pemilu). Ini memang agak unik. Ia tergabung dalam BAB 7B, tapi pasalnya hanya ada satu yaitu pasal 22E. Di dalam pasal 22E ada beberapa ayat yang menjelaskan ketentuan secara umum tentang Pemilu.
Pada ayat 1 menjelaskan tentang asas Pemilu. Di dalam ayat ini terdapat asas Pemilu yang berjumlah 7 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil—sering disebut Luber Jurdil—dan setiap 5 tahun sekali. Jadi selain, Luber Jurdil, ada satu lagi adalah reguler atau berkala atau periodik setiap 5 tahun sekali. Ini sering kebanyakan orang melewatkannya, setiap 5 tahun sekali jarang disertakan, padahal juga termasuk asas Pemilu yang terdapat dalam UUD 1945.
Memang kalau di undang-undang Pemilu ataupun undang-undang Pilkada asasnya menjadi berkurang. Yang setiap 5 tahun sekalinya tidak muncul, sehingga kebanyakan orang menganggapnya bahwa asas Pemilu hanya ada 6, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap 5 tahun sekali atau asas periodik atau berkala atau reguler ini sering tidak dicantumkan.
Pada ayat 2 menjelaskan tentang Pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi, berdasarkan pasal 22E ayat 2, maka ada empat posisi yang dipilih melalui Pemilu, yaitu anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden dan anggota DPRD. Sedangkan anggota DPRD ada dua yaitu DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sehingga di dalam penyelenggaraan Pemilu ada 5 posisi yang harus dipilih oleh pemilih.
Pada ayat 3 menjelaskan bahwa peserta Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Pada ayat 4, peserta Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Pada ayat 5, Pemilu diselenggarakan oleh suatu kondisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan pada ayat 6, ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan undang-undang.
Dari ayat 3 dan ayat 4 tersebut dapat diketahui siapa saja peserta Pemilu. Misalnya, pada ayat 3 sangat jelas menyebut bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Pada ayat 4-nya peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pada ayat 5-nya menjelaskan soal penyelenggara dan pada ayat 6-nya menjelaskan ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur lebih lanjut tentang Pemilu yang saat ini berlaku untuk Pemilu 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi, dari pasal 22E UUD 1945 daapt diketahui bahwa peserta Pemilu DPR dan DPRD pesertanya adalah partai politik dan untuk Pemilu anggota DPD pesertanya adalah perseorangan.
Kemudian untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden perlu melihat pasal yang lain yaitu pasal 6A. Di dalam pasal 6B terdiri dari 5 (lima) ayat yang menjelaskan mulai tentang sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan sampai dengan penentuan pasangan calon terpilih. Ayat 1 menjelaskan tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan atau satu paket secara langsung oleh rakyatnya. Ayat 2 menjelaskan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelumnya.
Pada ayat 3 menjelaskan tentang Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pada ayat ini sekaligus menjelaskan tentang sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yaitu tentang mekanisme keterpilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai pasangan calon terpilih.
Ayat 4 menjelaskan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pada ayat 3 dan ayat 4 inilah yang mengatur tentang sistem Pemilu atau sistem Pemilu 2 (dua) putaran untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga kalau ada pertanyaan, sebutkan pasal dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur tentang sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden! Maka, jawabannya adalah pasal 6A ayat 3 dan ayat 4 yaitu sistem Pemilu mayoritas atau TRS (Two Round System) atau sistem Pemilu dua putaran. Kalau tidak ada mayoritas 50% + 1, maka suara yang terbanyak pertama dan kedua akan mengikuti putaran kedua. Sedangkan pada ayat yang kelima, menjelaskan bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Pada pasal lain yang sering dirujuk ketika membicarakan soal Pemilu dan Pilkada adalah pasal 18, khususnya pasal 18 ayat 4 yang berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ayat inilah yang menjadi rujukan bagaimana pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilangsungkan. Inilah yang menjadi rujukan bagaimana kemudian pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di langsungkan.
Kalau pada pasal 6A disebutkan secara jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sementara pada pasal 18 ayat 4, Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Jadi, jelas perbedaanya antara dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat dan dipilih secara demokratis.
Pada pasal 18 juga, khususnya di ayat 3 kembali ditekankan tentang pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD yang dilakukan melalui Pemilu bunyi Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Terlihat penegasan antara ayat 3 dan ayat 4 pemilihan anggota DPRD melalui pemilihan umum sementara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.
Tampaknya baik pasal 6A atau pasal 18 tidak terlalu eksplisit menyebut siapa pesertanya. Ternyata pengaturannya terdapat di dalam pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal 1 angka 27 ini disebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penegasan dari pasal-pasal UUD 1945 diturunkan di dalam pasal 1 angka 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. saat bicara tentang siapa itu peserta pemilulu anggota DPR DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota itu pesertanya adalah partai politik. sedangkan peserta pemilu anggota DPD adalah perseorangan dan peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pesertanya pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Terakhir, peserta Pilkada atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang sudah diubah tiga kali yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Bahwa peserta untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan.
Beda antara Pilpres dan Pilkada, kalau di Pilpres pasangan calon hanya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun kalau di Pilkada pasangan calon itu bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau maju dari jalur perseorangan. Peserta Pilpres dan Pilkada adalah sama-sama pasangan calon. Hanya bedanya pasangan calon di Pilkada itu bisa maju dari jalur perseorangan sementara di Pilpres hanya bisa diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik.