
Tingkatkan Nasionalisme, KPU Kediri Disiplin Perdengarkan Lagu Indonesia Raya
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (7/3/2022) Pukul 10.00 WIB Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri dengan sikap sempurna, menjalankan Surat Edaran Bupati Nomor : 001/1773/418.62/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Anggota Divisi Hukum dan pengawasan, Agus Hariono mengatakan dengan mengacu SE yang diterbitkan Bupati Kediri tersebut maka setiap Senin dan tanggal 17 setiap bulan, khususnya semua pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kediri harus Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap Senin dan tanggal 17 tiap bulan pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan saat memulai aktivitas kegiatan” tuturnya.
Agus menambahkan sebagai Warga Negara yang baik sekaligus mewakili instansi pemerintah dengan mendengarkan lagu kebangsaan dapat menjaga semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (pnj)