Berita Terkini

Rakor Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dalam Rangka Antisipasi Hoaks, Politik Uang Dan Ujaran Kebencian

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat- Minggu (6-8/10), KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dalam Rangka Antisipasi Hoaks, Politik Uang Dan Ujaran Kebencian Pada Pemilu Tahun 2024. Rakor dilaksanakan di Kantor Bakorwil I Pemerintah dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Madiun, jalan Pahlawan Nomor 31 Madiun, dimulai tepat 15.30 WIB. Rakor tersebut mengundang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ,Kasubbag Tekmas / Operator Medsos dari 38 Kab/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Operator Medsos Andhy Anugrah Putra. Acara di buka oleh Rochani selaku Ketua DIvisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur mewakili Ketua. Rochani dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema dalam rakor ini sangat sesuai dengan kondisi DPT yang didominasi dengan pemilih muda atau pemilih pemula. Sehingga perlu diberi perhatian khusus terkait penggunaan media sosial, karena antara media sosial dan anak muda saling memegaruhi. "Saya rasa tema yang diambil dalam acara ini sangat tepat, karena DPT kita didominasi dengan pemilih muda dan sangat erat hubungan pemilih muda ini dengan media sosial yang kerap menyampaikan berita hoaks," ujar Rochani. Acara dilanjutkan pada acara inti dengan pemaparan dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro. Beliau menyampaikan bahwa dalam rakor ini akan dilakukan perumusan bagaimana cara KPU untuk mengantisipasi terkait Hoaks, Politik Uang Dan Ujaran Kebencian. "Kita akan melakukan diskusi dengan melihat fenomena yang terjadi bahwa isu hoaks dan ujaran kebencian sangat mudah tersebar di dunia maya, maka dari itu pentingnya kita melakukan antisipai, terang Gogot. Selanjutnya Gogot juga menyampaikan bahwa selepas dari rakor ini diharapkan peserta mampu mengantisipasi dan mengatsi jika tersebar isu-isu hoaks mengenai KPU di Media Sosial. "Saya harap teman-teman peserta semua dapat melakukan antisipasi dan juga mengatai jika suatu saat KPU kembali di terjang isu-isu hoaks," tutur Gogot.(and)

Rakor Persiapan Pengadaan dan Pencermatan Data Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya serta Bimtek Silog

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis - Sabtu (5-7/10), KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Persiapan Pengadaan dan Pencermatan Data Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya serta Bimtek Silog. Rakor dilaksanakan di HARRIS Hotel & Convention Bundaran Satelit, Surabaya, dimulai tepat 19.00 WIB. Rakor tersebut mengundang Divisi Keuangan; Umum dan Logistik, Sekretaris, Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komiten, Admin dan Operator Silog dari 38 Kab/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri Divisi Keuangan Umum dan Logistik Ninik Sunarmi, Sekretaris Randy Agatha Sakaira, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Winarto, Pejabat Pembuat Komiten Andik Indarto, serta Operator Silog Nanang Sugiarto. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa Rakor membahas pengetahuan dan pemahaman mengenai regulasi berkaitan dengan pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024. Rozaq menambahkan, selain itu juga untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan logistik. "Kita harus paham mengenai regulasi tentang pengelolaan logistik, dengan paham regulasi kita akan bisa menyamakan persepsi," terang Rozaq.(and)

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Diskusi Publik Persiapan Pencalonan Presiden dan Pengawasan Penetapan DCT

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (5/10) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Diskusi Publik Persiapan Pencalonan Presiden & Wakil Presiden dan Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kediri Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Hotel Fave, Tugurejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri. Acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB hingga selesai. Diskusi Publik tersebut turut mengundang kurang lebih 50 peserta, yang terdiri dari Bakesbangpol, DPMPD, DPMPTSP, Satpol PP, Polres, Polresta, KPU dan Pengurus 18 Partai Politik tingkat Kabupaten Kediri. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori Divisi Teknis Penyelenggaran dan juga sebagai pemateri, Nanang Qosim Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agus Hariono Divisi Hukum dan Pengawasan dan Donny Hendrawan Kasubag Tekmas. Dalam acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Syaifuddin Zuhri. Selanjutnya Diskusi Publik diisi oleh pemateri dari KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori Divisi Teknis Penyelanggaraan dan Ahmad Najihin Badri Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa. Anwar Ansori Ketua Divisi Teknis penyelenggaran, dalam penyampaian materi menyampaikan perihal Jadwal Tahapan Pencalonan serta KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan DCT. “Yakni berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat”, kata Anwar. “Dalam hal calon pengganti merupakan calon sementara yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil akhir Verifikasi Administrasi berasal dari Partai Politik Peserta Pemilu lain, dapat diajukan sepanjang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai calon sementara dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diajukan sebelumnya yang dibubuhi meterai cukup serta ditandatangani oleh calon”, ucap Komisioner berkacamata ini. Pada pencermatan Rancangan DCT terkait bakal calon yang diajukan merupakan mantan terpidana, Anwar menambahkan, bilamana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidana nya sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023. Lebih lanjut, Anwar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perubahan Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. Dan juga untuk Verifikasi Administrasi dokumen hasil penermatan Rancangan DCT, dimulai tanggal 4-18 Oktober 2023. "Vermin dilakukan untuk memastikan, kebenaran dokumen persyaratan pengganti calon sementara hasil pencermatan Rancangan DCT, kegandaan pencalonan. Pada tahapan penetapan DCT, KPU wajib mengumumkan DCT, Pengumuman DCT dilakukan paling sedikit di satu media cetak harian dan media massa elektronik, serta laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota", ucap Anwar. Anwar juga menambahkan, terkait penetapan DCT KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diantaranya meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan TMS berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota parpol peserta pemilu yang mengajukan. Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan DCT, putusan tersebut tidak mempengaruhi DCT. Anwar juga menginfokan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden masih tetap sesuai aturan yang ada meskipun ada isu-isu dan rumor terkait majunya tahapan pencalonan presiden, yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023. Diakhir paparannya, Anwar menambahkan Tahapan Dana Kampanye, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyampaian LPSDK, penyampaian LPPDK hingga audit KAP dan penutupan RKDK kepada Partai Peserta Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya Pemateri kedua, Ahmad Najihin Badri, Komisioner Divisi Bawaslu Hukum Penyelesaian Sengketa, dalam paparannya menyampaikan alur permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. "Sesuai pasal 25 - pasal 37 Nomor 9 Tahun 2022, yaitu permohonan diajukan paling lama 3 (hari) kerja sejak keputusan KPU ditetapkan, verifikasi, perbaikan (bila ada), pleno pimpinan dan registrasi/tidak dapat diterima", kata Najihin. Pada Sesi Kedua, pada diskusi publik ini ada dua penyampai materi yang pertama Nanang Qosim selalu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM terkait Kampanye dan Hamdani, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi dan dimoderatori Eko Agung Prasetyo, Divisi Bawaslu SDM dan Diklat. Acara ditutup kurang lebih pukul 13.00 wib, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab atas Persiapan Pencalonan Presiden & Wakil Presiden serta Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kediri Pemilu Tahun 2024.(don)

Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu, (4/10) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota KPU Betty Epsion Idroos menyampaikan bahwa KPU adalah lembaga pelayanan publik yang melayani peserta dan pemilih. Pada Pemilu 2024 mendatang, yakni pada hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas, agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan. “Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik. Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan. Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah dengan disabilitas,” kata Betty. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022  tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya warga negara Indonesia, genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di  wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri. Selanjutnya, Betty juga menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Terakhir Betty menyampaikan apresiasi untuk KPU NTT atas inisiatif melakukan kegiatan Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas ini. Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan, yakni untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih kepada seluruh Pemilih Disabilitas di Provinsi NTT, meningkatkan pemahaman, ketrampilan serta etika pelayanan badan adhoc bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, mewujudkan Pemilu yang aksesibel Pemilu Inklusif di NTT. “Kami berharap melalui kegiatan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu khususnya pemilih disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 46.561 pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTT dan target partisipasi 77% berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024,” kata Thomas. Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 ini melibatkan semua perangkat  desa, kelurahan, dibawah monitoring oleh  KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota

KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU 15 Tentang Kampanye

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (4/10) KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi PKPU 15 Tentang Kampanye. Bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kediri, acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan dihadiri Ketua Ninik Sunarmi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Sekretaris Randy Agatha. Dalam sosialisasi mengundang stakeholder terkait antara lain dari Bawaslu, Bakesbangpol, DPMPTSP, DPMPD, Satpol PP dan Polres. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Masa kampanye Pemilu Tahun 2024 akan berlangsung selama 75 hari dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ucap Ninik. Selanjutnya Ninik juga menyampaikan bahwa nanti KPU juga akan menentukan titik lokasi kampanye yang akan dijadikan pedoman bagi peserta pemilu dalam memasang alat peraga kampanye (APK). "Titik lokasi kampanye dalam hal ini kita tidak menentukan dimana titik yang akan dipasang APK namun kita hanya menentukan titik - titik mana yg dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye," terang Ninik. Acara dilanjutkan pada acara inti dengan pemaparan dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim. Nanang menyampaikan bahwa sebelum nanti masuk pada tahapan kampanye KPU akan menerima pendaftaran pelaksana kampanye di tingkat Kabupaten paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. "Sebelum masuk pada masa kampanye KPU akan membuka pendaftaran bagi pelaksana kampanye yang akan ditembuskan ke Bawaslu serta dikirimkan salinannya kepada kepolisian," ujar Nanang. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana KPU memfasilitasi pencetakan APK peserta Pemilu, untuk Pemilu saat ini KPU hanya akan menerima desain APK. "Meskipun tidak memfasilitasi pencetakan APK, KPU tetap menerima desain APK untuk memastikan APK yang digunakan tidak berbau sara,tidak menggunakan politik identitas,menjattuhkan peserta lainn, tidak ada unsur kampanye hitam," jelas Nanang. Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta untuk membahas kemungkinan kendala yang akan terjadi nantinya di masa kampanye.(and)

Sosialisasi Kepada Calon Bank Penampung Dana Hibah PILKADA 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (4/10) KPU Kabupaten Kediri melakukan Sosialisasi Kepada Calon Bank Penampung Dana Hibah PILKADA 2024. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri. Dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi dalam pembukaan sosialisasi kepada calon bank penampung dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sebanyak 16 bank di Kabupaten Kediri diundang dalam acara tersebut. Sesuai dengan tahapan KPU terkait persiapan PILKADA 2024 yang nantinya September atau November akan dilaksanakan. Dan tentunya ada tahapan-tahapan yang terkait dengan pelaksanaan pilkada. “salah satunya adalah anggaran yang akan kami pakai sebagai anggaran pilkada” Tambahnya. Tanggal 26 September sudah melaksanakan perjanjian dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan kesepakatan anggaran yang nantinya akan KPU terima sebagai anggaran pilkada di tahun 2024. “sekitar 78.797.300.000,- yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tahap pencairan. 40% ditahun 2023 dan 60% ditahun 2024.”Ujar Ninik. Sesuai dengan arahan KPU RI yang diagendakan pada tanggal 26-28 bahwasannya setelah selesai melaksanakan sepakat dengan berita acara. KPU akan segera melaksanakan NPHD dengan pihak pemerintah daerah. “Tentunya nanti kami ingin di Oktober pertengahan kita selesai melaksanakan beauty contest dengan bank yang nantinya kami pilih menjadi penampung dana hibah.” Tuturnya.(ILH)