Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (5/10) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Diskusi Publik Persiapan Pencalonan Presiden & Wakil Presiden dan Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kediri Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Hotel Fave, Tugurejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri. Acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Diskusi Publik tersebut turut mengundang kurang lebih 50 peserta, yang terdiri dari Bakesbangpol, DPMPD, DPMPTSP, Satpol PP, Polres, Polresta, KPU dan Pengurus 18 Partai Politik tingkat Kabupaten Kediri. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori Divisi Teknis Penyelenggaran dan juga sebagai pemateri, Nanang Qosim Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agus Hariono Divisi Hukum dan Pengawasan dan Donny Hendrawan Kasubag Tekmas.
Dalam acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Syaifuddin Zuhri. Selanjutnya Diskusi Publik diisi oleh pemateri dari KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori Divisi Teknis Penyelanggaraan dan Ahmad Najihin Badri Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa.
Anwar Ansori Ketua Divisi Teknis penyelenggaran, dalam penyampaian materi menyampaikan perihal Jadwal Tahapan Pencalonan serta KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan DCT.
“Yakni berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat”, kata Anwar.
“Dalam hal calon pengganti merupakan calon sementara yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil akhir Verifikasi Administrasi berasal dari Partai Politik Peserta Pemilu lain, dapat diajukan sepanjang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai calon sementara dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diajukan sebelumnya yang dibubuhi meterai cukup serta ditandatangani oleh calon”, ucap Komisioner berkacamata ini.
Pada pencermatan Rancangan DCT terkait bakal calon yang diajukan merupakan mantan terpidana, Anwar menambahkan, bilamana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidana nya sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Anwar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perubahan Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. Dan juga untuk Verifikasi Administrasi dokumen hasil penermatan Rancangan DCT, dimulai tanggal 4-18 Oktober 2023.
"Vermin dilakukan untuk memastikan, kebenaran dokumen persyaratan pengganti calon sementara hasil pencermatan Rancangan DCT, kegandaan pencalonan. Pada tahapan penetapan DCT, KPU wajib mengumumkan DCT, Pengumuman DCT dilakukan paling sedikit di satu media cetak harian dan media massa elektronik, serta laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota", ucap Anwar.
Anwar juga menambahkan, terkait penetapan DCT KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diantaranya meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan TMS berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota parpol peserta pemilu yang mengajukan.
Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan DCT, putusan tersebut tidak mempengaruhi DCT.
Anwar juga menginfokan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden masih tetap sesuai aturan yang ada meskipun ada isu-isu dan rumor terkait majunya tahapan pencalonan presiden, yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Diakhir paparannya, Anwar menambahkan Tahapan Dana Kampanye, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyampaian LPSDK, penyampaian LPPDK hingga audit KAP dan penutupan RKDK kepada Partai Peserta Pemilu Tahun 2024.
Selanjutnya Pemateri kedua, Ahmad Najihin Badri, Komisioner Divisi Bawaslu Hukum Penyelesaian Sengketa, dalam paparannya menyampaikan alur permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Sesuai pasal 25 - pasal 37 Nomor 9 Tahun 2022, yaitu permohonan diajukan paling lama 3 (hari) kerja sejak keputusan KPU ditetapkan, verifikasi, perbaikan (bila ada), pleno pimpinan dan registrasi/tidak dapat diterima", kata Najihin.
Pada Sesi Kedua, pada diskusi publik ini ada dua penyampai materi yang pertama Nanang Qosim selalu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM terkait Kampanye dan Hamdani, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi dan dimoderatori Eko Agung Prasetyo, Divisi Bawaslu SDM dan Diklat.
Acara ditutup kurang lebih pukul 13.00 wib, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab atas Persiapan Pencalonan Presiden & Wakil Presiden serta Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kediri Pemilu Tahun 2024.(don)