Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Kediri mengikuti Digitalisasi KTP yang digelar Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Kediri, giat ini digelar bertepatan dengan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang sedang dilakukan KPU. Menurut, Kabid Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kediri, Ongki bahwasanya digitalisasi ini merupakan tahap pemutakhiran KTP yang sedang dilakukan Disdukcapil di Indonesia. "Adapun manfaat yang didapat dengan ini adalah penggunaan lebih simpel, mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. Selain itu, keunggulan dari KTP digital adalah pelayanan publik dapat diterima lebih praktis dan cepat," ungkapnya. Adapun persyaratan Untuk memiliki e-KTP digital yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet. Namun, siapapun yang tidak punya smartphone, Dukcapil juga akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. "KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," tambahnya. Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil Lantaran bakal melekat pada ponsel, beliau mengungkapkan, jika ponsel hilang dapat meminta ke Dukcapil lagi. Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru. (pnj) "Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," tutupnya. (pnj)