Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (18/3/2023) KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia. Adapun maksud kunjungan ini adalah guna melakukan monitoring/supervisi terkait Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang tengah dilaksanakan KPU Kabupaten Kediri. Turut hadir mendampingi Ketua KPU, Ninik Sunarmi, Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana, Divisi Parmas dan SDM Nanang Qosim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, dan Sekretaris Randy Agatha, serta Kasubag Rendatin Ika Kurnia Palupi, tak lupa PIC Data Se-Kecamatan Kabupaten Kediri. Dalam monitoring ini, Nurul Amalia mengingatkan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan ini menggunakan prinsip de jure, berdasarkan hukum dan norma aturan yang ada. “Dalam penyusunan Daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, harus ada bukti pencoretan. Dengan menggunakan prinsip ini diharapkan untuk pemilu kedepan akan mendapat data yang lebih valid, karena akan di sinkronisasi dengan Dispendukcapil,” kata Nurul. “Dan untuk pemilih yang pindah domisili tidak bisa asal dicoret, harus sesuai dengan fakta dan data yang ada di KTP,” imbuhnya. Lebih lanjut, menurut beliau prinsip yang harus dipegang dalam membuat TPS pemilih ialah tidak boleh menjauhkan, tidak boleh lebih 300 pemilih dalam satu TPS, tidak boleh memisahkan KK, dan tidak boleh memisahkan keluarga. Artinya dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK harus di jadikan satu TPS. “Di Dalam Penambahan TPS, harus juga memperhatikan lingkungan sekitar, dan juga harus ada laporan ke Provinsi Jawa Timur tentunya,” ucap Nurul. Terakhir, Nurul berpesan agar KPU Kabupaten senantiasa melakukan kontrol pada saat PIC meng-upload data ke SIDALIH. Fungsi kontrol ini guna meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan pada penyusunan DPHP. (don)