Berita Terkini

Loyalitas dan Integritas Satu Bagian Tak Terpisahkan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (20/3/2023) tepat pukul 08.00 WIB, KPU kabupaten kediri menggelar apel dihalaman kantor. Apel ini merupakan apel terakhir menjelang bulan Ramadhan dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, jajaran sekretariat hingga siswa magang. Bertindak sebagai pembina apel Komisioner Rendatin KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana menyampaikan tentang pentingnya menjaga semangat dan profesionalisme dalam bekerja. Beliau meminta agar seluruh jajaran untuk fokus dalam menyelesaikan semua pekerjaan yang bersinggungan dengan tahapan. "Mengingat tahapan yang beririsan selalu tekankan pada diri untuk selalu konsentrasi untuk menyelesaikan satu persatu kegiatan hingga tuntas," ucap Wisnu. "Saya mengutip apa yang disampaikan Pak Sekjen bahwa kita harus mampu mengutamakan integritas dan loyalitas dalam satu tarikan nafas, karena loyalitas dan integritas tidak dapat terpisahkan sehingga hal ini penting kita tancapkan pada diri kita sebagai penyelenggara, agar upaya kita dalam mensukseskan Pemilu 2024 dapat tercapai seperti yang kita harapkan," tambahnya. Terakhir, Wisnu mengajak berdoa bersama agar tahapan demi tahapan pemilu 2024 yang dihadapi KPU Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar. (pnj)

KPU Jatim Monitoring Penyusunan DPHP di KPU Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (18/3/2023) KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia. Adapun maksud kunjungan ini adalah guna melakukan monitoring/supervisi terkait Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang tengah dilaksanakan KPU Kabupaten Kediri. Turut hadir mendampingi Ketua KPU, Ninik Sunarmi, Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana, Divisi Parmas dan SDM Nanang Qosim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, dan Sekretaris Randy Agatha, serta Kasubag Rendatin Ika Kurnia Palupi, tak lupa PIC Data Se-Kecamatan Kabupaten Kediri. Dalam monitoring ini, Nurul Amalia mengingatkan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan ini menggunakan prinsip de jure, berdasarkan hukum dan norma aturan yang ada. “Dalam penyusunan Daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, harus ada bukti pencoretan. Dengan menggunakan prinsip ini diharapkan untuk pemilu kedepan akan mendapat data yang lebih valid, karena akan di sinkronisasi dengan Dispendukcapil,” kata Nurul. “Dan untuk pemilih yang pindah domisili tidak bisa asal dicoret, harus sesuai dengan fakta dan data yang ada di KTP,” imbuhnya. Lebih lanjut, menurut beliau prinsip yang harus dipegang dalam membuat TPS pemilih ialah tidak boleh menjauhkan, tidak boleh lebih 300 pemilih dalam satu TPS, tidak boleh memisahkan KK, dan tidak boleh memisahkan keluarga. Artinya dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK harus di jadikan satu TPS. “Di Dalam Penambahan TPS, harus juga memperhatikan lingkungan sekitar, dan juga harus ada laporan ke Provinsi Jawa Timur tentunya,” ucap Nurul. Terakhir, Nurul berpesan agar KPU Kabupaten senantiasa melakukan kontrol pada saat PIC meng-upload data ke SIDALIH. Fungsi kontrol ini guna meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan pada penyusunan DPHP. (don)

KPU Menerima PR Indonesia Awards (PRIA) 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti acara PR Indonesia Awards (PRIA) 2023. Berlangsung di Bali, hadir menerima penghargaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menyampaikan informasi terkait perkembangan pemilu, melakukan sosialisasi, dan melakukan pendidikan pemilih merupakan salah satu tugas bagi KPU yang termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Maka dari itu, antara KPU dan masyarakat harus memiliki hubungan yang baik, karena mereka merupakan stakeholder pemilu yang memiliki posisi penting. Sementara itu dalam kesempatan yang berbahagia, KPU mendapat penghargaan sebagai lembaga negara dengan kategori terpopuler di media cetak dan online 2022 dari PR Indonesia. Hasyim mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima, merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi KPU sebagai lembaga negara yang diminati dan dibaca oleh khalayak masyarakat sepanjang tahun 2022. “Bagi kami di KPU, ini sebagai sebuah bacaan bahwa KPU ini masih dipercaya oleh publik, masih dibaca, terutama dalam tahun 2022, tahun 2023 dan nanti puncaknya pada tahun 2024, adalah perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024,” lanjut Hasyim. Selanjutnya, Hasyim mengungkapkan apresiasinya terhadap PR Indonesia atas penghargaan yang diterima KPU ini. “Terima kasih kepada PR Indonesia yang telah memberikan kepada KPU sebagai lembaga negara terpopuler sepanjang 2022. Semoga ini menjadi semangat bagi kami di KPU dalam meningkatkan kehumasan menjadi lebih baik,”  ungkapnya. Terakhir, Asmono mengungkapkan bahwa pertumbuhan jumlah peserta kompetisi PRIA selalu meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan tingginya antusiasme praktisi PR lintas sektor untuk terus melanjutkan merawat kerja kerja komunikasi-komunikasi agar tetap Lestari. Asmono selaku juri dari program PR dan Departemen PR ini, juga menilai terdapat banyak perubahan signifikan terutama dari peserta kategori PR sendiri. (pnj)  

Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan seminar dengan tema “Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global”, Digelar oleh Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hadir memberikan keynoted speaker Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. Sarana kedaulatan masyarakat yang terjadwal lima tahun sekali atau disebut sebagai pemilu, di mana periodisasi kepemimpinan ini harus dapat mengontrol persatuan dan bukan untuk memecah belah keutuhan bangsa. “Pemilu ini sebagai ritual biasa saja, anggap saja seperti pemilihan BEM rutin saja, setelah pemilu yang dosen ngajar, yang mahasiswa belajar kembali, yang guru ngajar, yang petani ke sawah. Jadi ini ritual biasa yang 5 tahunan kita ikuti. Jangan seakan-akan kalau kalah pemilu itu akan hadir kiamat,” pungkas Afif. Masih dalam kesempatan yang sama, Afif menjelaskan terkait mekanisme pemilu yang terukur dan terencana. Karena tahapannya sendiri sudah disusun sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, pemilu harus terjaga keamanan dan kepercayaannya maka dari itu, diterapkan jujur dan adil dalam prosesnya. “Betapa kita harus percaya terhadap penyelenggara dan penyelenggara harus bisa meyakinkan publik bahwa pemilu dijalankan secara benar dan jujur, adil,” kata Afif. Menutup acara, Afif mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memerlukan dukungan dari semua pihak demi menyukseskan pemilu termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa. “Semoga niatan baik dan juga kegiatan kita benar-benar menambah kebaikan, membawa pemanfaatan, silaturahim antar mahasiswa yang hebat-hebat,” tuturnya. (pnj)  

GenZ Yuk Kenali Dapil di Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Talkshow Gen Z Memilih yang bertemakan "GenZ Yuk Kenali Dapil di Pemilu 2024". Digelar oleh IDN Times, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI  August Mellaz. Perlu diketahui, dalam konteks partai politik dapil (daerah pemilihan) diartikan sebagai daerah pencalonan. Jadi jika ada parpol di satu daerah pemilihan, misalnya disediakan berapa sekian kursi, maka parpol dapat mencalonkan diri dengan berapa calon dari jumlah kursi yang telah disediakan.   “Dapil secara konsep merupakan gabungan wilayah administrasi pemerintahan, bisa dimaknai dalam pemilu, ya anggaplah wilayah konstentasi,” ungkap August. Sementara itu, DPR RI memiliki sebanyak 84 dapil dengan jumlah kursi mencapai 580. Selanjutnya, DPRD provinsi memiliki 301 dapil dengan jumlah kursi sebanyak 2.372, dan DPRD kabupaten/kota memiliki 2.325 dapil dengan jumlah kursi mencapai 17.510 kursi. sehingga jika ditotal seluruhnya mencapai 2.710 dapil dan 20.462 kursi untuk pemilihan tahun 2024. Terakhir, terkait dengan penentuan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dihitung berdasarkan cara perhitungan sendiri dan mengacu pada batas-batas wilayah serta kriterianya sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023.(pnj)  

Peranan Teknologi Digital dalam Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti diskusi yang bertema Peranan Teknologi Digital dalam Pemilu 2024. Berlangsung secara daring, hadir sebagai narasumber Khoirunnisa Agustyati dari Perludem. Pemilu 2024 memiliki kerangka hukum yang sama dengan Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan Pilkada mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016. Meskipun memiliki rangka hukum yang sama, ada satu perbedaan yang mendasar yakni terdapat transformasi digital yang menciptakan teknologi rekapitulasi suara yang menjadi kebutuhan utama agar tidak terdapat suatu pergeseran suara. “Karena kita tahu rekapitulasi manual membutuhkan waktu 35 hari setelah Pemilu berlangsung. Soal transformasi digital ini telah menjadi perhatian KPU dengan tujuan agar terjadi transparansi kepada publik lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), dan sebagainya," jelas Khoirunnisa. Namun, di samping kemudahan tersebut tidak menutup kemungkinan munculnya kesimpangsiuran atau hoax dalam berbagai platform di media sosial yang kini menjadi sumber informasi terdepan. Munculnya polarisasi dari media sosial ini dinilai akan menjadi tantangan terbesar Indonesia di era Pemilu 2024 dan seterusnya. Maka, perlu solusi untuk menghadapinya, salah satunya dengan meningkatkan literasi digital. “Perlu juga forum diskusi yang mampu menggaet semua pihak terkait de-bunking dan pre-bunking, kolaborasi bersama masyarakat sipil dengan platform media sosial, menganalisis disinformasi di Pemilu 2024, dan sistem pelaporan hoax yang jelas," ungkap Khoirunnisa. (pnj)