Rapat Evaluasi Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu Tahun 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (13/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 KPU Bojonegoro Jl. K.H.R. Moch Rosyid Nomor 93 Bojonegoro. Kegiatan dimulai pukul 18.00 WIB - selesai. Sejumlah 76 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Tekmas di 38 Kabupaten/Kota. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Pada kesempatan ini Fatkhur Rohman Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan ucapan selamat datang, selamat datang di Kabupaten Bojonegoro. “Terimakasih kepada KPU Provinsi Jawa Timur yang telah mempercayakan kami, sebagai tuan rumah pada kegiatan Teknis, Rapat Evaluasi Penataan Dapil ini,” kata Fatkhur. Sementara itu dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Jatim, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Arbayanto menyampaikan dalam rentetan tahapan Dapil dari penataan, penghitungan hingga penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota perlu dilaksanakan evaluasi. “Dalam penataan daerah pemilihan pasca diputuskan PKPU 6 Tahun 2023 yang telah digodok dan diputuskan MK melakukan proses evaluasi dan ditetapkan ulang oleh KPU RI dan itu menjadi ketetapan,” ucap Arba. “Dari keputusan diatas kalau mempersoalkan dan mempermasalahkan, haruslah menguji PKPU itu sendiri. Keluarlah PKPU 6 th 2023 ini, dan itu dijadikan landasan penataan Dapil dan PKPU 6 th 2022, tidak jauh beda dgn PKPU th 2019, dan selama tidak ada perubahan Undang-Undang, 1 kata 1 frasa pada UU 7 th 2017 dan tetap mengacu pada 7 prinsip pembentukan Dapil serta kesetaraan nilai 1 vote 1 value,” ucapnya. Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan oleh Arba berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. “Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya. Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan. Dan tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan. “Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya. (don/pnj)