Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (6/3/2023) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Tes Wawancara Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kediri. Seleksi tes wawancara dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 6 dan 7 Maret 2023 dengan membawa bukti pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Randy Agatha Sakaira, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kediri mengatakan, seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka pada tanggal 21 sampai dengan 23 Februari 2023, jumlah pendaftar sebanyak 113 (seratus tiga belas) orang mengirimkan dokumen lamaran melalui Email yang telah ditentukan. “Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi persyaratan oleh Panitia Seleksi sehingga yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 94 (sembilan puluh empat) orang untuk berhak ikut Tes Wawancara,” kata Randy. “Tenaga Pendukung Sekretariat PPK ini diambil 2 (dua) orang untuk masing-masing di 26 (dua puluh enam) Kecamatan di Kabupaten Kediri, yakni total jumlah 52 orang,” imbuhnya. “Dengan jadwal tes wawancara pada hari Selasa, 6 Maret 2023, untuk Kecamatan Semen, Mojo, Kras, Ngadiluwih, Kandat, Wates, Ngancar, Puncu, Plosoklaten, Gurah, Pagu, Gampengrejo dan untuk hari Rabu, 7 Maret 2023 Kecamatan Grogol, Papar, Purwoasri, Plemahan, Pare, Kepung, Kandangan, Tarokan, Kunjang, Banyakan, Ringinrejo, Kayen Kidul, Ngasem, Badas,” pungkas Randy. Lebih lanjut Randy, pada pelaksanaan perekrutan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini atas dasar Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 123 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terakhir, beliau berharap siapapun yang nanti terpilih menjadi tenaga pendukung, harus mampu secara maksimal membantu PPK menjalankan semua instruksi yang diberikan KPU Kabupaten Kediri, mengingat seluruh jajaran KPU dari tingkat provinsi hingga desa harus tegak lurus sepenuhnya. (pnj)