Berita Terkini

Persiapan Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Provinsi Jawa Timur Bersama KPU Kabupaten/Kota

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (28/2/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Bersama 38 KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sejumlah 114 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Tekmas dan Admin/operator SILON di 38 Kabupaten/Kota. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan dan Admin/Operator SILON Panji. Pada kesempatan ini Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan dalam rakor persiapan dan rekapitulasi selama dua hari ini persiapkan sebaik dan semaksimal mungkin. “Besok Rabu, di hari kedua akan mengundang LO bakal calon serta Bawaslu juga, dimana masing-masing kab/kota menyampaikan secara bergantian atas rekap yang telah dilaksanakan kemarin,” kata Insan. “Verfak kesatu yang berakhir di tanggal 26 Februari 2023 kemarin, masih ada Verfak Kedua sesuai jadwal tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023 yang akan datang. Maka dari itu ketentuan, norma-norma yang ada masih mengacu PKPU 10 tahun 2022 dan selama masih belum ada perubahan tentunya,” katanya. Diakhir Insan kembali mengingatkan kepada Kabupaten/Kota yang belum untuk mengupload Berita Acara di aplikasi SILON disegerakan, dan kami tunggu hari ini tuntas karena esok sudah Rekapitulasi di tingkat Provinsi. (don)  

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Jatim di Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  Senin (27/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Provinsi Jawa Timur di Tingkat Kab/Kota. Tepat pukul 10.00 WIB rekapitulasi digelar di Media Center KPU Kabupaten Kediri. Dengan mengundang Bawaslu, Verifikator Kecamatan (PPK PIC Teknis Penyelenggaran) se-Kabupaten Kediri, serta 17 narahubung/LO Anggota Bakal Calon di tingkat Kabupaten Kediri. Anwar Ansori, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan Verifikasi Faktual yang telah kita laksanakan sesuai norma dan Peraturan KPU yang ada yakni PKPU 10 tahun 2022. “Kami telah memaksimalkan berkoordinasi, berkomunikasi semaksimal mungkin mulai dari bawaslu, panwascam, LO/narahubung dan verifikator kami yang ada di kecamatan,” kata Anwar. “Dalam tahapan verfak yang sesuai jadwal mulai pada tanggal 6 hingga 26 Februari 2023, di tingkat Kabupaten Kediri terdapat sampel atas 17 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya. Anwar menambahkan, sejumlah 1.994 dukungan dari 17 calon DPD yang ada di Kabupaten Kediri dan dilaksanakan verifikator tingkat Kecamatan (PPK) dengan di bantu PPS setempat. “Dari hasil verfak dan rekapitulasi atas dukungan diatas, teman-teman verifikator menyampaikan satu persatu tiap-tiap kecamatan atas dukungan Bacalon Anggota DPD dihadapan Bawaslu dan narahubung Bakal calon anggota DPD,” ucap Anwar. “Penyampaian tersebut, mulai dari hasil MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan kita tarik ke dalam Berita Acara yang nantikan akan kami bawa ke rekap tingkat Provinsi, setelah ditandatangani komisioner kami berlima tentunya,” ucapnya.

Ketua KPU : Kita Harus Saling Support Disetiap Kegiatan Karena Kita Tim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (27/2/2023) tepat pukul 08.00 WIB, KPU Kabupaten Kediri menggelar apel di minggu terkahir bulan Februari 2023. Apel yang dilaksanakan didepan halaman kantor rutin setiap hari Senin. Apel diikuti jajaran sekretariat terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana serta siswa magang. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Kabaputen Kediri Ninik Sunarmi, dalam arahannya mengapresiasi teman-teman jajaran sekretariat yang mau dan mampu untuk mengikuti kegiatan apel rutin ini meski didalam padatnya tahapan pemilu 2024. “Tahapan pemilu sangat beriringan dan sangat padat, hari ini ada beberapa kegiatan yang berbarengan. Mulai dari divisi perencanaan, data dan informasi yang saat ini rakor di Lombok terkait perencanaan,” kata Ninik. “Hari ini juga ada kegiatan teknis Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota DPD Provinsi dengan mengundang bawaslu, narahubung bacalon DPD, verifikator kecamatan,” katanya. Ninik juga menekankan, untuk teman-teman jajaran sekretariat harus support satu sama lain disetiap kegiatan dan acara yang kita adakan. Karena kegiatan tidak ada sukses tanpa ada bantuan teman-teman semua. (don)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD Jatim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (24/2/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD yang digelar KPU Jatim. Digelar via zoom meeting, acara dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan peserta Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. Turut hadir dari KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Anwar Ansori bersama Kasubag Donny Hendrawan. Mengawali acara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan meminta KPU Kab/Kota menyampaikan Progress verifikasi faktual diwilayahnya. "Saya berharap diwaktu yang kurang 2 hari ini, seluruh KPU Kab/Kota tuntas menyelesaikan verfak serta menginput hasil verfak ke dalam SILON," ucap Insan. "Jika kalau ada kendala segera koordinasi ke KPU Jatim, mengingat pada tanggal 27 Feb 2023 KPU Kab/Kota harus melakukan rekapitulasi," tambahnya. Terakhir, Insan menghimbau terkait rekapitulasi agar KPU Kab/Kota mengundang Bawaslu dan juga LO Bacalon DPD ditingkat daerah. (pnj)

Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (24/2/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti diskusi dengan tema Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024. Berlangsung di Media Center KPU, hadir sebagai narasumber dari Anggota KPU RI August Mellaz. Sesuai yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 Pasal 25 menyatakan bahwa partai politik diperbolehkan melaksanakan sosialisasi dengan batasan yang diatur dan disepakati oleh kedua penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Terdapat beberapa hal yang harus digaris bawahi, salah satunya mengenai pendanaan untuk kegiatan sosialisasi. “Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada. Ini sekaligus clearin kita semua, peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Kalau terkait dana sosialisasi parpol ya enggak mungkin diatur, karena tidak ada cantolannya (UU Pemilu),” jelas August. August menegaskan bahwa peraturan terkait sosialisasi yang tertera dalam PKPU 33/2018 tersebut masih berlaku. KPU Tengah berupaya untuk membantu parpol dalam melaksanakan sosialisasi serta Bawaslu yang bertugas sebagai pengawasannya. “Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye. KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” lanjutnya. (pnj)  

Sosialisasi dan Bimtek Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pemilu bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (24/2/2023) usai dilaksanakannya Penandatanganan Pakta Integritas, KPU Kabupaten Kediri melanjutkan giat dengan menggelar sosialisasi dan bimtek pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu bagi badan Adhoc penyelenggara pemilu. Bertempat di Ruang Joyoboyo, Kantor Bupati Kabupaten Kediri, giat ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan dihadiri 78 orang sekretariat PPK dari 26 Kecamatan Se-Kabupaten Kediri. dan dipimpin Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Andik Indarto dengan menghadirkan narsumber dari KPPN Kediri, Suharsih Dalam sosialisasi ini, Suharsih dari KPPN Kediri mengenalkan PMK Nomor 181/PMK.05/2022 dan KPT KPU RI Nomor 53 tahun 2023 tentang Juknis Penggunaan Anggaran Bagi Badan Adhoc kepada jajaran sekretariat PPK. "Dalam pertemuan ijin saya akan menyampaikan peraturan - peraturan yang berkaitan erat dengan bagaimana kita nantinya melaksanakan pengeluaran anggaran saat tahapan pemilu berlangsung, mengingat penggunaan peraturan ini secara langsung ditujukan kepada badan adhoc selaku pelaksana kegiatan ditingkat kecamatan hingga desa," ucap Harsih. Beliau berharap dengan memberikan materi tentang 2 peraturan ini,maka nantinya semua anggaran yang dipakai haruslah sejalan dengan juknis yang telah ditentukan. (pnj)