Berita Terkini

Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Dan Kinerja Pantarlih Serta Evaluasi Progres Coklit

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (4/3/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Dan Kinerja Pantarlih Serta Evaluasi Progres Coklit. Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 1 Kediri. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sejumlah 53 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri dan PIC Hukum dan Pengawasan serta PIC Sodiklih, Parmas, dan SDM Kecamatan Se-Kabupaten Kediri . Nampak hadir dalam acara, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Ketua Divisi Teknis Penyelengggaraan Anwar Ansori. Pada kesempatan ini, Nanang Qosim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, menyampaikan progres berapa persen progres coklit hingga saat ini. Terlebih evaluasi pembentukan dan kinerja Pantarlih sejauh ini, apakah ada permasalahan ataupun kendala-kendala. “Masing-masing kecamatan akan kami list, berapa progres coklit, berapa persen tingkat penyelesaiannya Pantarlih dalam mencoklit, per Desa per Kecamatan akan tanyakan satu persatu,” kata Nanang. “Karena apa, karena kami ingin mengetahui seberapa progresnya, karena kami punya target penyelesaiannya. Sedangkan waktu tinggal 11 hari, terhitung hari ini hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang,” imbuhnya. Nanang juga menambahkan terhadap kinerja Pantarlih, sudah sesuai prosedur, sesuai norma dan ketentuan yang ada apa tidak. Dan kami akan mengevaluasi tentang perihal tersebut. Agus Hariono, Ketua Divisi Hukum dan pengawasaan menambahkan, dalam evaluasi pembentukan dan kinerja Pantarlih ini, kita dapat mengidentifikasi potensi kendala dan permasalahan pada pembentukan Pantarlih ataupun badan Adhoc pada pemilu dan pemilihan. Dan juga, akan menemukan solusi atas kendala dan masalah pembentukan pantarlih dan badan Adhoc pemilu dan pemilihan sebagai rekomendasi kegiatan di periode selanjutnya.(don)

Jadikan Hasil Coklit Sebagai Dasar Pemutakhiran Daftar Pemilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (4/3/2023) Hari Ke-2, Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilu Tahun 2024 bersama 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Perencanaan Data dan Informasi Ika Kurnia Palupi dan Operator SIDALIH Muh. Fuad Effendi. Pada hari kedua, Nurul Amalia selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan dalam rakor ini melanjutkan pembahasan terkait persiapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran dari hari pertama. "Kita bersama-sama harus memastikan bahwa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP yang disusun, harus sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU 7 Tahun 2023”, ucap Nurul. “Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit, dimana disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk pemilih baru, dihapus, pemilih yang TMS dan perbaikan data pemilih. Dan teman-teman juga memastikan bahwa data benar benar bersih dari kegandaan,” imbuhnya. (don)  

Tes Wawancara Seleksi Tenaga Administrasi dan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (4/3/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar tes wawancara seleksi tenaga administrasi dan satuan pengamanan (Jagat Saksana). Bertempat di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 1 Kediri. Tes wawancara dilaksanakan secara hybrid yakni daring dan luring, KPU Kabupaten Kediri dengan Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Timur, tes dimulai sesuai jadwal pada pukul 11.00 WIB hingga selesai. Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor : 420/SDM.02.1-Pu/35/2023 tanggal 28 Februari 2023, diumumkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tes seleksi wawancara. “Dengan membawa dokumen persyaratan seleksi administrasi, diantaranya surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah asli, pas foto serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada waktu tes wawancara tentunya,” kata Ninik. “Sejumlah 9 peserta yang dinyatakan lulus administrasi pada Pengumuman KPU Provinsi Jawa Timur diatas, dan untuk yang hadir hari ini sejumlah 6 peserta diantaranya 4 peserta dengan formasi Tenaga Administrasi dan 2 peserta formasi Satuan Pengamanan (Jagat Saksana),” imbuhnya. Suharto (Totok), Kabag Keuangan, Umum dan Logistik sekaligus Tim seleksi Tenaga Pendukung menambahkan peserta yang nantinya dinyatakan lulus tes wawancara, kami berharap agar bisa menyesuaikan. “Karena pekerjaan di KPU kolektif, kolegial, harus bisa multitasking, misalkan ketika mendaftar pada satuan keamanan (jagat saksana), jangan hanya menjaga keamanan kantor saja, ketika waktu luang dan bagian lain butuh bantuan, contohnya bagian logistik atau yang lainnya, diharap sanggup, mau dan mampu membantu bagian yang butuh bantuan tersebut,” pungkasnya. (don)  

Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang Kedua

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (3/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang Kedua untuk 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi Periode 2023-2028. Berlangsung di Bali, hadir memberikan pengarahan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat. Dengan terbentuknya timsel ini, KPU berharap dapat terbantu dalam mendapatkan potensi calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang berkompetensi dan berintegritas. "Kami mohon bisa dengan pengetahuan dan pengalaman mendapatkan potensi calon anggota KPU yang berintegritas dan punya kompetensi," ungkap Purwoto. Melalui pembekalan-pembekalan yang telah dilaksanakan, Purwoto berharap agar menjadi pedoman untuk timsel dalam menjalankan tugasnya guna mendapatkan anggota KPU terbaik. "Terutama bekal PKPU, juknis dan rencana kegiatan, mudah-mudahan bisa membantu menyelesaikan tugas, mengetahui tugas, amanah (yang) diberikan KPU," imbuhnya. Terakhir, Purwoto berpesan kepada KPU Provinsi agar memfasilitasi timsel guna mendapatkan calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang terbaik untuk 5 tahun kedepan. Perlu diketahui, pembekalan kali ini dibagi atas dua kelas yakni kelas sekretariat dan kelas tata kerja timsel. (pnj)  

Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (3/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sejumlah 114 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator SIDALIH di 38 Kabupaten/Kota. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Perencanaan Data dan Informasi Ika Kurnia Palupi dan Operator SIDALIH Muh. Fuad Effendi. Pada kesempatan ini, Nurul Amalia Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan dalam rakor persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran selama dua hari ini persiapkan dengan baik dan semaksimal mungkin. “Dalam hal ini terkait evaluasi hasil kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dimana kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung oleh Pantarlih, ada kendala-kendala, permasalahan apa tidak,” kata Nurul. “Dimana Pantarlih telah bekerja mulai mulai tanggal 12 Februari 2023, saat ini kurang lebih 3 minggu dilapangan dalam Coklit,” imbuhnya. Nurul lebih lanjut, menambahkan evaluasi juga pada penggunaan aplikasi E-Coklit, dimana tujuan awal dari E-Coklit untuk perkuat digitalisasi Pemilu dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. "Dalam kegiatan Coklit, teman-teman harus memastikan bahwa Pantarlih telah bekerja sesuai dengan prosedur, sesuai track jalur dan norma-norma yang ada". ucap Nurul. “Selain Coklit, dalam rakor ini juga terkait persiapan penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus. Diman TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain,” pungkas perempuan berjilbab ini. (don)

Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (1/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Publik: Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024. Digelar oleh Bawaslu RI, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Hingga saat ini, perkembangan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari 2003 sampai 14 Maret 2023 mencapai target 70-80% daerah. Meski belum 100% rampung, masih ada kesempatan hingga tanggal 14 Maret 2023 bagi pantarlih dalam melaksanakan pencoklitan. Selain coklit, Pantarlih juga memiliki kegiatan lain yakni evaluasi dan prepare sejauh mana perkembangan kerja coklitnya di lapangan. "Kami punya mekanisme dimana Pantarlih dikumpulkan PPS untuk diskusi, rapat kecil begitu ya untuk bicara sudah sejauh mana coklit dilakukan, mendatangi rumah siapa saja perharinya, kendalanya apa saja," kata Betty Selain itu, Betty juga mengungkapkan bahwa proses coklit sejauh ini tidak terdapat masalah yang berat. "Sejauh ini belum kami dapatkan berita bahwa persoalan-persoalan di lapangan tidak ada solusinya, semua ada solusinya. Kalau kami secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada kerja-kerja pantarlih sangat luar biasa di lapangan ketika melakukan coklit," ujarnya. Terakhir, perlu diketahui mengenai masa kerja Pantarlih yakni satu bulan untuk pelaksanaan coklit dan satu bulan kemudian untuk memeriksa kembali kerja-kerja pencoklitan selama di lapangan, serta bekerjasama dengan PPS untuk menyusun draft daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai dengan hasil kerja Pantarlih selama di lapangan. (pnj)