Berita Terkini

Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekretariat PPK untuk Pemilu tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (24/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekretariat PPK untuk Pemilu tahun 2024. Bertempat di Ruang Joyoboyo, Kantor Bupati Kabupaten Kediri, giat ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan dihadiri 78 orang sekretariat PPK dari 26 Kecamatan Se-Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. "Sebagai konsekuensi kewenangan tersebut, maka jajaran sekretariat PPK ditingkat Kecamatan harus melakukan pengelolaan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 yang menjadi tanggungjawabnya secara akuntabel dan transparan,” tutur Ninik. "Sehingga penting diadakannya penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai wujud komitmen bersama dalam mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang keluar dalam pelaksanaan tahapan yang tengah berjalan," tutupnya.

Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (23/2/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti webinar Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024. Digelar oleh Ditjen Polpum Kemendagri, hadir sebagai narasumber dari Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah memasuki proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Namun tahapan kali ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berkaca pada pemilu tahun 2019 lalu, hasil DPT diketahui mengalami perubahan beberapa kali usai diputuskan. Maka dari itu, Bachtiar menegaskan agar kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2004 dapat terus dimaksimalkan. “Apalagi ini (penetapan DPT adalah) hal yang paling mendasar dan sangat konstitusional. Adalah soal jaminan hak privat warga negara itu terlindungi, bahwa setiap orang memiliki hak memilih. Jangan sampai gara-gara tidak tercatat dalam DPT, lalu dia, warga yang bersangkutan, tidak dapat menjalankan hak pilihnya,” jelas Bachtiar. Selanjutnya, Betty menambahkan bahwa proses pemutakhiran data, jadwal penyusunan daftar pemilih, jadwal penyusunan daftar pemilih pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua (jika terlaksana putaran kedua), hingga menjelaskan terkait data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh KPU sejak tanggal 14 Desember 2002 beserta Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yakni pada pemilu tahun 2019 atau Pilkada 2020, sebesar 204.559.713 pemilih.  "Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir akan diturunkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit)  dari rumah ke rumah, dimulai sejak tanggal 12 Februari dan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023," ungkap Betty. (pnj)  

Rakor Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kediri terhadap Pelaksanaan Coklit Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (23/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kediri terhadap Pelaksanaan Coklit Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024. Rakor dimulai pukul 10.00 WIB - selesai. Hadir dalam rakor Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, Ketua Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Anggota Bawaslu Ali Mashudi serta jajaran PPK yang terdapat tindak lanjut saran Bawaslu dan diwilayahnya terdapat lokus sebagai TPS Khusus. Eka Wisnu Wardhana Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan terdapat tindak lanjut saran perbaikan terhadap Pelaksanaan Coklit dari Bawaslu yang dimulai coklit serentak 14 Februari 2023 kemarin hingga sekarang. “Ada beberapa temuan yang menurut Bawaslu itu pelanggaran saat pelaksanaan Coklit, dari temuan itu akan kami lakukan tindak lanjut dan klarifikasi,” kata Wisnu. Lebih lanjut Wisnu menyampaikan juga terkait proses persiapan penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus pada Pemilu Serentak Tahun 2024. “Persiapan penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus terdapat di beberapa Pondok Pesantren. Apabila ada banyak santri yang pada hari H masih di pondok dan ingin menggunakan hak pilih di pondok maka akan didirikan TPS Lokasi Khusus,” ucap komisioner berkacamata ini. “Saat ini kami akan melaksanakan persiapan TPS Khusus bersama PPK, untuk menginventarisir pondok-pondok pesantren yang potensial untuk didirikan TPS di Lokasi Khusus. Dan kemudian dilanjutkan koordinasi langsung antara KPU dan Pengurus Pondok Pesantren,” imbuhnya. (don)

Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (22/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Jatim. Bertempat di Aula Lt.2 kantor KPU Jatim, acara dimulai pukul 15.30 WIB. Dengan peserta Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM bersama Sekretaris dari 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim yang dilewati Kirab Pemilu Serentak tahun 2024. Turut hadir dari KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim bersama Sekretaris Randy Agatha. Mengawali acara Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan pentingnya pemanfaatan medsos di era distribusi informasi saat ini,maka siapa yang bisa pegang kendali informasi dia yang akan bisa membangun opini masyarakat dalam hal ini citra positif lembaga KPU. "Jika kita mengelola Medsos dengan baik maka citra KPU akan bisa dimanage dengan baik dan diseminasi informasi kepemiluan akan lebih mudah diterima masyarakat," kata Anam. Sementara itu terkait dengan Kirab, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya menyebutkan agenda rakor yakni melakukan pembahasan terkait dengan rencana pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. “Seperti teknis pelaksanaan dan penganggarannya. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota diberi kesempatan memaparkan pemetaan kegiatan dan penganggaran yang telah disusun,” ujarnya. Gogot menegaskan juga agenda nasional Kirab Pemilu 2024 harus bersama-sama disukseskan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena kegiatan tersebut sebagai sarana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. “Di sisi lain juga untuk memperkenalkan peserta Pemilu 2024, kolaborasi multipihak dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta sebagai sarana integrasi bangsa,” jelas pria kelahiran Magetan ini. Lebih lanjut menurutnya, dalam konsep Kirab Pemilu, KPU Kabupaten/Kota akan membawa delapan belas (18) bendera Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dari satu KPU Kabupaten/Kota diantar ke KPU Kabupaten/Kota yang lain sesuai rute yang telah ditentukan dengan seremoni serah terima. “Setelah itu, di masing-masing titik kabupaten/kota di Jawa Timur akan dilakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Titik akhir Kirab adalah kantor KPU, jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta pada tanggal 25 November 2023,” katanya. Berkaitan dengan pelaksanaan Kirab, Gogot menyampaikan KPU Kabupaten/Kota pun bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, menyiapkan media dan alat peraga sosialisasi, mempublikasikan, serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu 2024. (don/pnj)

KPU Jatim Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual DPD di Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (22/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Adapun maksud kunjungan ini adalah guna melakukan monitoring/supervisi terkait pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kesatu pencalonan DPD yang tengah dilakukan KPU Kabupaten Kediri. Dalam monitoring ini, Insan mengingatkan agar pelaksanaan verfak dilakukan sesuai prosedur dengan mengacu pada PKPU 10 tahun 2022. "KPU Kab/Kota harus memastikan bahwa tim verifikator yang melakukan verfak telah memahami regulasi dan tahu apa yang harus dilakukan jika menghadapi kendala saat dilapangan," ucap Insan. Turut hadir mendampingi Divisi Teknis, Anwar Ansori, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, serta Kasubag Tekmas Donny Hendrawan, tak lupa juga Bawaslu hingga Panwascam yang mengawasi jalannya verfak hingga usai. (pnj)

Perempuan Memiliki Hak dan Kesempatan yang Setara Di Mata Hukum

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (22/2/2023) KPU Kabupaten Kediri didapuk jadi Narasumber pada Latihan Khusus Kohati (LKK) dengan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tulung Agung. Giat dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Tulungagung. Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam materinya menyampaikan hak perempuan, dimana hak perempuan adalah hak asasi manusia. “Perempuan memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan gender lainnya. Perempuan juga berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak kita juga harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi,” kata Ninik. “Dikaitkan dalam politik, partisipasi politik perempuan pada pesta demokrasi lima tahunan sangat memperhatikan keterwakilannya. Sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen,” imbuhnya. Lebih lanjut, Ninik mengatakan bahwa rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan. “Saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih di bawah 30%. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial,” ucapnya. “Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik,” tutupnya. (don)