Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (9/2/2023) KPU Kabupaten Kediri hadiri undangan Rapat Koordinasi terkait Penanganan/Penertiban Papan Reklame dalam rangka menunjang peningkatan PAD di Kabupaten Kediri
Rakor yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Kediri
Bertempat di Ruang Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Kediri. Acara ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Mewakili KPU Kabupaten Kediri Kasubag Tekmas, Donny Hendrawan, turut hadir pula dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BAPENDA, dan serta Bawaslu Kabupaten Kediri.
Sunar Utomo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dalam arahannya menyampaikan, dalam Tahun Politik terkait Penanganan/Penertiban Papan Reklame ini perlu kita sinergikan, perlu kita koordinasikan kepada pihak-pihak yang terkait diantaranya DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapenda, Bawaslu maupun KPU.
“Dalam keberadaan kita, dimana SATPOL PP sebagai pelaksana penegakan atas ketertiban, kenyamanan dan ketentraman terkait penyelenggaraan public/kab-kediri/reklame di Kabupaten Kediri, kita akan memaksimalkan dalam hal-hal tersebut,” ucap Sunar.
“Pemasangan public/kab-kediri/reklame sejatinya sangat memberikan kontribusi berupa pajak daerah dimana sebagai salah satu sumber pemasukan ke dalam pendapatan asli daerah yang dilimpahkan untuk pembiayaan pembangunan Kabupaten Kediri ini,” imbuhnya.
Donny, Kasubag TekMas menambahkan, untuk KPU sendiri saat ini masih menunggu PKPU terkait Kampanye.
“Masa kampanye memang saat ini dipangkas, semula 120 hari menjadi 75 hari, akan tetapi ketentuan yang memuat dalam kampanye itu sendiri kita masih menunggu PKPU nya,” kata Donny.
“Di dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa Kampanye Pemilu dimulai 28 Nov - 10 Feb 2024. Dan untuk masa tenangnya tanggal 11 - 13 Feb 2024,” imbuhnya.(don)