Berita Terkini

Agus Hariono : Kita Harus Siap Dengan Perubahan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (6/2/2023) tepat pukul 08.00 WIB KPU Kabupaten Kediri menggelar apel pagi, Apel berlangsung kurang lebih 30 menit. Dan dilaksanakan di halaman kantor KPU Jl.Pamenang No.1, Katang, Ngasem, Kediri. Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono yang bertindak sebagai pembina apel mengatakan jika sebagai bagian dari KPU, seluruh jajaran harus siap dengan segala perubahan. "Perubahan di KPU adalah hal yang biasa, tentu kita sudah paham akan itu tinggal kita mengadaptasi diri agar setiap perubahan dapat kita olah secara baik agar tidak menjadi beban emosional dalam bekerja," ucap Agus. "Setiap hal tidak hanya pekerjaan, semua pasti mengalami perubahan yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri," imbuhnya. Contoh yang ada saat ini adalah terbitnya Kpt KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 terkait Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024. "Tentu ini salah satu perubahan yang harus dihadapi, bagaimana kita harus menyikapi dan menyampaikan hal tersebut ditingkat PPK dan PPS, agar instruksi tersebut dapat dipahami dan dijalankan bersama," tutupnya.(pnj)  

Pembekalan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang I

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (5/2/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Pembekalan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang I Periode 2023-2028 untuk 20 Provinsi, di Jakarta. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.  KPU provinsi membutuhkan timsel yang berkualitas, oleh karena itu sangat dibutuhkan orang-orang yang kemampuan dan pengalaman kepemiluan. Selanjutnya, KPU Pusat yang memiliki kewenangan menetapkan siapa saja anggota KPU provinsi yang terpilih. “Kami mengucapkan terima kasih atas ketersediaan ibu/bapak sekalian untuk membantu KPU menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi periode 2023-2028,” sambut Hasyim. Selanjutnya, Parsadaan mengungkapkan bahwa ia sangat berharap kepada anggota KPU hasil seleksinya nanti merupakan orang-orang terbaik yang terpilih. “Kami berharap figur-figur yang diseleksi merupakan figur-figur yang kompatibel,” ucapnya. Senada, Bernard berpesan agar timsel dapat menyeleksi calon anggota KPU Provinsi yang nantinya akan terpilih dapat bersinergi dan mengayomi jajaran sekretariat KPU. "Ini titipan dari seluruh jajaran sekretariat, kami mohon agar supaya calon anggota KPU provinsi yang dipilih mohon yang bisa bersinergi dan bisa ngayomi, karena sinergi antara sekretariat dengan Ketua dan Anggota KPU di Provinsi sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu maupun pilkada kedepan,” jelasnya. (pnj)  

Pencuplikan Sampel Dimulai, KPU Kediri Siap Laksanakan Verfak Tahap 1 Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (5/2/2023) KPU Kabupaten Kediri via daring mengikuti penentuan sampel dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1 - 3 Surabaya. Acara dimulai pukul 10.00 WIB. Hadir mengikuti dengan seksama Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, pihaknya melakukan penentuan sampel pasca proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan.  "Jadi sampling ini dilakukan terhadap dukungan Bacalon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi perbaikan kesatu," kata Insan.  Penentuan sampel, menurut peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adapun metodenya menggunakan Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  Insan melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel. "Seluruh mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon," terang Insan.  Masih Insan, ia mengatakan seluruh sebaran kabupaten/kota yang terdapat dukungan dari Bacalon akan dilakukan pengambilan sampel. "Meskipun di suatu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan, tetap akan dilakukan pengambilan sampel," lanjutnya.  Melalui forum tersebut, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi Formulir MODEL.AWAL.SAMPEL.DPD untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel. Pada kesempatan ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual.  "Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU, hari ini juga dijadwalkan untuk melakukan berbagai persiapan dalam proses verifikasi faktual," pungkas Insan.  Sebagai informasi pelaksanaan verifikasi faktual akan dimulai  akan dimulai tanggal 6 - 26 Februari, adapun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain. Kedua, mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon. Ketiga, dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference. Keempat, melalui rekaman video. (pnj)  

Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (4/2/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU RI Idham Holik untuk memberikan pengarahan. Modal awal untuk mewujudkan pemilu yang baik adalah memiliki bekal pengalaman yang cukup. "Saya yakin ke depan kita siap menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu karena dari sisi regulasi, dari sisi komitmen, dari sisi pengalaman kita sudah sangat lengkap," kata Idham dalam sambutannya. Menurut Idham, simultan menjadi ciri khas pemilu dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilu. Karena ketika tahapan berlangsung terdapat tahapan-tahapan lain yang juga sedang dilaksanakan. "Di sinilah kunci sukses bagaimana kita menyelenggarakan tahapan yang simultan ini, yaitu kuncinya adalah kolektif kolegial. Kita harus bersama dalam situasi apapun," imbuhnya. Selanjutnya, membahas tentang kepercayaan publik kepada KPU. Idham menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi reputasi lembaga. Karena reputasi merupakan kunci kepercayaan bagi publik. “Dan dalam beragam studi yang berkaitan dengan perilaku pemilih atau partisipasi pemilih, kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu menjadi kuncinya, sehingga masyarakat memiliki antusiasme yang tinggi untuk ikut menyukseskan tahapan penyelenggaraan pemilu," jelas Idham. Terakhir, Idham berpesan bahwa KPU berkomitmen untuk memperbaiki segala sesuatu yang masih terdapat kekurangan pada pemilu sebelumnya. Salah satunya yakni memitigasi badan ad hoc agar tidak ada korban lagi. (pnj)  

Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (4/2/2023) tepat pukul 10.00 WIB. KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. Rekapitulasi yang digelar di KPU Provinsi Jatim tersebut, diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau perwakilan dari Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara menyampaikan Pleno Rekapitulasi tersebut dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima BA hasil vermin perbaikan kesatu kabupaten/kota. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan ada tujuh belas (17) Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) status dukungan dan sebarannya pada vermin perbaikan kesatu. Mereka melengkapi tiga Bakal Calon DPD yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak memerlukan perbaikan.(pnj)

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dalam Rangka Persiapan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (4/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dalam Rangka Persiapan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024. Bertempat di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 1 Kediri. Rakor dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sejumlah 27 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri dan PIC Keuangan, Umum dan Logistik Se-Kecamatan Kabupaten Kediri.  Nampak hadir dalam acara, Ketua KPU Ninik Sunarmi sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, serta Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Kediri diantaranya PPKom Andik Indarto, PPSPM Agustin Ningsih, Bendahara Ferawati, dan Staf Pengelola Keuangan Ika Rahmasari. Ninik Sunarmi dalam penyampaian materi menyampaikan. peggunaan dana pemilu Tahun 2024 sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan, maka diperlukan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien. “Dalam hal ini teman-teman PPK PIC KUL harus memahami semua peraturan dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengelolaan dana pemilu,” kata Ninik. “Dan juga untuk menyegerakan percepatan realisasi anggaran dana pemilu, dengan tetap memperhatikan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan,” kata perempuan berjilbab ini. Andik Indarto menambahkan, menjelaskan bahwa Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada Satker KPU Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc dalam Negeri. “Dan untuk saat ini Rekening tersebut masih proses dan tentunya dibuka pada Bank Umum yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Perbendaharaan, dalam hal ini BRI,” ucap pegawai yang saat ini juga menjadi Kasubag Hukum dan SDM. “Untuk RDP, dalam upaya penyelesaian pengelolaan, ada Tata cara pembukaan dan penutupan RDP, dimana dalam peraturan pembukaan dan penutupan RDP mengikuti PMK 182/PMK.05/2017,” imbuhnya.(don)