Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (2/2/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan PPS dan Pelantikan Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 1 Kediri. Rakor dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sejumlah 53 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri dan PIC Hukum dan Pengawasan serta PIC Sodiklih Parmas dan SDM Se-Kecamatan Kabupaten Kediri. Nampak hadir dalam acara, Ketua KPU Ninik Sunarmi, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Kasubag Hukum dan SDM Andik Indarto. Pada kesempatan ini, Nanang Qosim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, menyampaikan Evaluasi Pembentukan PPS ada beberapa catatan penting yang ingin saya sampaikan terkait dengan pembentukan PPS tersebut serta persiapan untuk pelantikan Pantarlih. “Kami berterimakasih kepada kawan-kawan PPK yang telah membantu KPU, berdasarkan surat pendelegasian untuk interview, mewawancari atas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah lulus administrasi pada masing-masing desa,” ucap Nanang. “Kami juga berharap, tinggalkan residu pada pembentukan PPS yang telah lalu. Dimana ada catatan-catatan kecil, mungkin ada yang nilai test tulis bagus, akan tetapi tidak lulus wawancara. Dan teman-teman PPK sudah tau bahwasannya keputusan pleno KPU, adalah keputusan tertinggi bagi KPU dan tidak bisa diganggu gugat,,” pungkasnya. Nanang Qosim menambahkan, sebentar lagi telah memasuki tahapan pelantikan Pantarlih. Dimana tanggal 12 Februari 2023, PPS serentak melaksanakan pelantikan Pantarlih di masing-masing desa. “Mengangkat Pantarlih merupakan salah satu wewenang dari PPS, dan dimohon teman-teman PPK tetap untuk men supervise, memonitoring terhadap jalan nya seleksi Pantarlih tersebut,” kata Nanang. “Mohon diperhatikan dan disampaikan PPS bahwasannya tidak ada perwakilan pada saat pelantikan Pantarlih. Kalaupun tidak hadir dilantik, dilantik waktu pelantikan susulan. Jangan sampai ada unprosedural, jangan sampai ada diluar prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan KPU,” tegasnya. (don)