Berita Terkini

KPU Kediri dan JPPR Jalin Silaturahmi dengan Audiensi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (07/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri mendapat kunjungan dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Kediri, bertempat di Media Center KPU Kediri kurang lebih pukul 15.00 WIB. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kediri, Ninik Sunarmi, Komisioner Divisi Hukum,  Agus Haryono, Komisioner Divisi Rendatin, Eka Wisnu Wardhana, Komisioner Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Nanang Qosim, Sekretaris KPU, Randy Agatha, serta pihak JPPR yang terdiri dari Koordinator, Ina Miftahutis S, Manajemen Digitalisasi, Nur Ilham, Divisi Pendidikan Politik, Roihatul Jannah, dan beberapa anggota divisi lain di lingkungan JPPR.  Kunjungan tersebut sebagai bentuk audiensi yang merupakan respon dari Surat Keputusan SEKNAS JPPR dan terlaksananya Tahapan Pemilu Verifikasi Faktual (Verfak). Selain itu, audiensi juga dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak KPU Kediri dan kerjasama mengawal demokrasi dan mewujudkan kedaulatan pemilih. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Ninik Sunarmi dan para Pimpinan KPU Kediri, “Terima kasih atas kedatangannya, semoga menjadi langkah baik kedepannya bagi KPU Kediri dan JPPR Kabupaten Kediri,” ujar Ninik. (Adn/Humas)  

KPU Kediri Lakukan Simulasi Aplikasi SIAKBA

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (07/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri lakukan Simulasi Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang pada pukul 14.00 WIB. Simulasi tersebut dilakukan oleh seluruh peserta Bimtek yang terdiri dari Pimpinan, jajaran Sekretariat, PPNPN, pejabat fungsional, pejabat struktural, mahasiswa magang, dan Bawaslu sebagai tamu undangan. Simulasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM, Andik Indarto dan dibantu Staf Pelaksana, Wahyu Mulya Wati. Andik memulai dengan pengenalan fitur - firur yang ada dalam aplikasi SIAKBA yang terdiri dari fitur bagi pelamar KPU dan pelamar Badan AdHoc. Dilanjutkan dengan simulasi, Andik mempersilahkan peserta Bimtek untuk membuka laman SIAKBA di siakba.kpu.go.id dan membuat akun dengan email masing - masing guna melihat kemampuan laman tersebut ketika dikunjungi bersama - sama oleh banyak orang. Salah satu hal terpenting dalam pembuatan akun adalah pengisian data diri yang nantinya ketika dicetak akan menjadi Curriculum Vitae (CV) pelamar. Pengisian data diri harus benar, lengkap, dan sesuai ejaan untuk menghindari perbedaan dengan berkas fisik yang dikirimkan sehingga berakibat ditolaknya pelamar. “Sebelum dieksekusi dan dikirimkan, data yang diajukan harus dicek dengan teliti,” ujar Andik Di akhir sesi, diskusi sempat terjadi perihal fitur aksi “ajukan perbaikan” yang harus dipahami dengan baik oleh operator dan admin SIAKBA bagaimana mengeksekusi kasus tersebut yang akhirnya ditemukan aksi pada laman admin untuk mengajukan perbaikan dengan mengirimkan catatan yang akan diterima pelamar pada email. Terakhir, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu berpesan untuk senantiasa menjaga koordinasi “Yang terpenting temen temen satu komando dengan Divisi SDM, jangan lakukan yang tidak diperintahkan,” jelas Anwar. (Adn/Humas)  

Satukan Pemahaman Bersama Melalui Bimtek SIAKBA

Kediri, kab-kediri.go.id - Senin (07/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Simulasi Aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) di Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang, Ngasem, Kediri pada pukul 14.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan KPU Kediri, jajaran sekretariat, pejabat struktural, pejabat fungsional, PPNPN, hingga mahasiswa magang dari IAIN Kediri. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) turut hadir sebagai undangan. Seperti kegiatan KPU lainnya, acara dibuka dengan pembukaan, laporan pertanggungjawaban dari Kasubag Hukum dan SDM, Andik Indarto, dan sambutan dari Ketua KPU Kediri, Ninik Sunarmi yang sekaligus membuka acara. Bimtek internal tersebut dipimpin oleh Nanang Qosim selaku Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Nanang membuka dengan pendaftaran badan Adhoc yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS, dan KPPS.  Beberapa hal yang ditekankan dalam Bimtek adalah Peraturan KPU (PKPU) yang berhubungan dengan syarat Badan Adhoc seperti masa kerja KPPS yang terkadang berbeda dari peraturan, “KPPS kerja satu bulan, jangan disalah pahami karena selama ini kebanyakan hanya satu minggu,” Jelas Nanang. Ia melanjutkan dengan syarat domisili dengan wilayah kerja bagi badan AdHoc, dimana dalam PKPU domisili wilayah kerja badan AdHoc tidak bisa berpindah. Namun, Bawaslu memperbolehkan wilayah kerja bergeser tidak sesuai domisili. Sesuai PKPU, Non ASN bisa masuk menjadi sekretariat PPK. Namun hal ini juga masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk Pemilu 2024. Selanjutnya, pengenalan aplikasi SIAKBA juga dijelaskan oleh Nanang, “SIAKBA adalah aplikasi wajib, tapi bukan syarat. Ketika ada warga yang tidak bisa mempergunakan, maka bisa membawa berkas langsung ke KPU,” ujarnya. Meski pelamar badan AdHoc melalui SIAKBA. Namun, tetap diharuskan mengirim berkas ke Kantor KPU sesuai PKPU untuk dicocokan dengan data pada aplikasi. SIAKBA adalah alat bantu, namun menjadi prioritas (nilai tambah) bagi penggunanya. (Adn/Humas)  

Rapat Kerja antara Komite I DPD dengan KPU dan Bawaslu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Kerja bersama antara Komite I DPD dengan KPU dan Bawaslu. Berlangsung di Gedung DPD, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Pimpinan Rapat Kerja Komite I Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual menggunakan metode sampel yakni metode krejcie and Morgan. Sementara itu ada proses pendaftaran calon perseorangan DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Saat ini juga tengah mempersiapkan penomoran calon DPD pada surat suara yang mana diawali dengan angka satu. "Lalu angka 1 tersebut akan diduduki oleh siapa, itu dikualifikasikan menurut bjad. Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang atau UU, kata Hasyim. Jika ditemukan adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan, maka terdapat sanksi pengurangan dukungan. Hal ini berdasarkan yang diatur dalam pasal 260 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 serta PKPU 14 tahun 2018 pasal 24 ayat 1. "Pengurangan dukungan ganda dilakukan pada masa verifikasi administrasi, administrasi perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan kedua," jelas Hasyim. Terakhir, Syarif menyampaikan kesimpulan dalam rapat ini  bahwa DPD RI memberi apresiasinya kepada KPU RI dalam mendorong perbaikan sistem pendaftaran DPD via Silon (less paper), memberikan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam memberi dukungan, serta sanksi kepada dukungan ganda dan meniadakan sensus verifikasi faktual calon DPD. (pnj)  

Bimtek Program dan Pengelolaan Anggaran Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Program dan Pengelolaan Anggaran Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Papua. Digelar oleh KPU Provinsi Papua, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. Perlu diketahui KPU hendak menerbitkan peraturan tentang tata kelola anggaran yang didalamnya mengatur pengelolaan anggaran di pemilihan hingga badan adhoc. PKPU ini juga menjadi panduan yang sudah tersusun jelas dalam mengelola pertanggungjawaban keuangan. Selain itu KPU juga berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun peraturan ini. Salah satunya dengan Menteri KPU terkait peraturan penatakelolaan khususnya di badan adhoc. Kita sudah sering memberikan masukan sehingga lebih simple (sederhana)," kata Yulianto. Rencananya setelah PKPU terbit KPU akan mempersiapkan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU Kab/Kota. "Bimtek sehingga kedepan dalam rangka penatakelolaan pertanggungjawaban anggaran pemilu berjalan baik, rapi dan mudah prinsipnya," tambah Yulianto. Diharapkan kedepannya laporan keuangan terus ditingkatkan kualitasnya terutama dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tengah ditarget KPU. Untuk Itu, dibutuhkan pengecekan di awal dengan tertib administrasi demi kesuksesan dalam tata kelola keuangan anggaran hingga pertanggungjawabannya. "Sangat penting juga memperhatikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan pencatatan aset yang benar dan tepat serta akuntabel dalam laporan BMN. Selain itu, memperhatikan kondisi gedung kantor dan gudang logistik juga perlu dilakukan," tutup Yulianto. (pnj)  

KPU Kediri Jadikan Apel Pagi Sebagai Motivasi Kerja

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (07/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri lakukan giat rutin apel pagi di depan Kantor KPU pada pukul 08.00 WIB. Seperti giat apel biasanya, dihadiri oleh Pimpinan KPU Kediri, Jajaran Sekretariat, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, PPNPN, hingga mahasiswa magang dari IAIN Kediri. Apel kali ini dipimpin oleh Komisioner Divisi Hukum dan SDM, Agus Hariono. Agus memberikan pesan tentang melakukan pekerjaan dengan hati, “Kita harus bersyukur dengan pekerjaan kita saat ini, karena orang yang mencari kerja lebih melelahkan dibandingkan orang yang bekerja. Disamping itu bekerja juga merupakan bagian dari ibadah. Jadi harus di jalani, dan dinikmati apapun yang ada,” jelasnya. Agus menjadikan apel rutin sebagai saran untuk memotivasi para pegawai di lingkungan KPU Kediri guna memberikan semangat dalam melakukan aktivitas kerja, khususnya dalam tahapan Pemilu 2024. (Adn/Humas)