Berita Terkini

Tuntaskan Verfak, KPU Kediri Ikuti Rakor Persiapkan Rekapitulasi Verfak Tingkat Provinsi Jatim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (05/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri hadiri giat Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur yang diadakan oleh KPU Jatim. Acara dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (5 - 6 November 2022) bertempat di Hotel Royal Tulip, Darmo, Surabaya. Hadir sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Rendatin Eka Wisnu W, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Sekretaris Randy Agatha; Kasubag TekMas Donny Hendrawan, dan  Admin SIPoL Panji Herdian. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam  menjelaskan bahwa KPU Jatim selalu memantau tiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU di Kab/Kota.  "Pada pelaksanaan verfak selama 21 hari kemarin, kami dari KPU Jatim telah melakukan monitoring ke Kab/Kota, hal ini kami lakukan guna melihat langsung tingkat kesulitan yang dilakukan teman-teman saat verfak di daerah" Selain itu, ia membahas keterbatasan SDM yang dimiliki KPU dimana pada pelaksanaan verfak dituntut untuk menjangkau seluruh anggota parpol yang terkena sampling untuk ditemui dengan tetap memperhatikan masa pelaksanaan verfak tepat waktu yang di dalamnya banyak dinamika. Dinamika yang terjadi saat Verfak membuat regulasi berjalan secara dinamis, tim Verfak harus mampu menyesuaikan dan tetap melaksanakannya. Salah satunya adalah keluarnya Surat Edaran (SE) dari KPU RI terkait video recorder saat verfak. Hal ini sebenarnya memudahkan KPU dalam melaksanakan Verfak meski sedikit terlambat, “Tapi pasti KPU RI telah mempertimbangkan hal tersebut dan mengapa SE baru dikeluarkan saat verfak tinggal menyisakan beberapa hari,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga menyampaikan pemberitaan terbaru terkait Bawaslu yang telah meloloskan gugatan adminstrasi 5 Parpol juga menjadi dinamika tersendiri dalam pelaksanaan Verfak tahun ini. Sehingga, KPU harus siap untuk memverfak 5 parpol dimasa perbaikan,"Selalu siapkan diri menghadapi berbagai macam situasi, Kita harus pastikan KPU di tiap jajaran dapat melaksanakan semua instruksi dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Anam. (Adn/Humas)  

Hari Terakhir Jadwal Verfak, KPU Kediri Siap Layani Parpol yang Belum Selesai hingga Tuntas

Kediri, kab-kediri.go.id – Jumat (04/10/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri selesaikan tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dengan beberapa agenda yang harus dituntaskan mengingat jadwal Verfak yang berakhir pada hari ini. Tahapan yang berlangsung kurang lebih selama tiga minggu sejak tanggal 15 Oktober tersebut telah memasuki babak baru yaitu Verfak terhadap anggota partai yang tidak dapat ditemui serta Verifikasi Ulang anggota yang tidak dapat menunjukkan KTA pada saat Verfak. Verfak keanggotaan hari ini masih berjalan pada 7 Partai yaitu ; Perindo, PBB, Hanura, Buruh, Garuda, PKN, dan PSI. Ketujuh Partai tersebut wajib menghadirkan secara langsung dan VC atau mengirim video dalam kondisi khusus sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022. Sementara itu, 2 Partai lainnya, yaitu ; Patai Ummat dan Partai Gelora telah selesai difaktualisasi dan masih dalam tahap rekapitulasi data. KPU Kediri memastikan bahwa Tim Verfak siap melayani 7 Parpol yang belum selesai Verfak hingga batas waktu tanggal 4 November 2022 pukul 23.59 WIB. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori menjelaskan tahapan lain setelah Verfak “Setelah tahapan Verfak selesai KPU melakukan rekapitulasi dan menyampaikan hasil Verfak ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 5 November 2022,” terangnya. (Adn/Humas)  

Training of Trainer Aplikasi Sidapil dan Pembahasan Draft Pedoman Teknis Penyusunan Desain Surat Suara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (2/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Training of Trainer Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) dan Pembahasan Draft Pedoman Teknis Penyusunan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Idham Holik. Agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik, KPU terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan penataan  Daerah Pemilihan (Dapil) dan menetapkan alokasi kursi secara profesional. Tujuannya tak lain agar Pemilu 2024 lebih baik  dari Pemilu sebelumnya.  Idham menyatakan terimakasih atas dilaksanqkannya pembahasan mengenai draft pedoma  teknis penyusu a surat suara Pemilu 2024. "Estetika surat suara, yakni surat suara harus mudah dilihat, dibaca, diidentifikasi, diberikan tanda coblos, dilipat kembali, serta mudah dimasukkan ke dalam kotak suara ini penting,” lanjut Idham. Selanjutnya mengenai pembahasan draft pedoman teknis penyusunan desain suara yang perlu digaris bawahi adalah jatuh tempo waktu validasi desain yang sempit, keamanan desain, dan security printing yang akan digunakan nanti. (pnj)

Sasar Santri dalam Sosialisasi, KPU Kediri Jadi Pemateri Sarasehan Pendidikan Politik

Kediri, kab-kediri.go.id – Selasa (02/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri menghadiri acara Sarasehan Pendidikan Politik yang bertema “Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Kalangan Santri di Kabupaten Kediri” di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Badrus Soleh, Purwoasri, Kabupaten Kediri pada pukul 09.30 WIB. Kegiatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri dan bekerjasama dengan KPU Kediri, Pondok Pesantren Al-Hikmah, serta STAI Badrus Soleh ini dihadiri oleh anggota Bakesbangpol Kediri, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU, Nanang Qosim, Pengasuh PP. Al-Hikmah, Umi Nur Kholida, Dosen STAI Badrus Soleh, serta mahasiswa STAI Badrus Soleh. Sarasehan dibuka oleh Sunan dari Bakesbangpol selaku moderator yang didampingi narasumber dibidangnya, yaitu Umi Nur Kholida, Abdulloh Afandi, dan Nanang Qosim, serta para mahasiswa yang merupakan santri PP.Al-Himah sebagai peserta sarasehan. Dalam materinya, Nanang mengajak para santri untuk terlibat aktif dalam politik kebangsaan dan kemaslahatan, “Para santri yang sudah mendapat hak suara bisa terlibat aktif dalam proses kepemiluan dengan cara datang ke TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya. Selain itu, sarasehan ini merupakan sebuah kegiatan penting bagi para santri sebagai bekal berbangsa dan bernegara, “Fungsi politik adalah memberi pemahaman tentang hak dan tanggungjawab untuk Negara. Pendidikan politik penting bukan hanya untuk politik praktis tapi bagaimana kita mengisi kemerdekaan dengan sesuai pemikiran pendahulu,” jelas Umi.(Adn/Humas)  

TPD Bantu DKPP Ungkap Fakta di Persidangan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (01/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) KPU Tahun 2022, yang berlangsung di Yogyakarta. Hadir ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang turut memberikan pengarahan pada pembukaan rapat tersebut.   Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sejatinya adalah kepanjangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk dari unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD mengemban tugas untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah. Khusus TPD dari unsur KPU, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari perannya begitu penting karena memiliki pengetahuan tentang hal teknis terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu. Pengetahuan itu akan sangat membantu DKPP untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran. Hasyim mengatakan keberadaan TPD unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sangat penting. Di luar itu Hasyim mengingatkan, penyelenggara pemilu merupakan profesi yang sangat mulia, dengan tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik,” kata Hasyim. Pada kegiatan ini DKPP mengukuhkan 200 Anggota TPD periode 2022-2023. Adapun keanggotaan TPD dari masing-masing unsur terdiri dari KPU (2 orang tiap provinsi), Bawaslu (2 orang tiap provinsi) dan unsur dari Tokoh Masyarakat (2 orang tiap provinsi). (usw/humas)

Prinsip Pengelolaan Data Pemilih: Terbuka, Dapat Diakses Masyarakat, serta Jaminan Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (01/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terarah Tantangan Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi terhadap Pemilu Tahun 2024 yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU secara daring. Kegiatan ini sebagai dilaksanakan menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kegiatan ini dibuka oleh Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU Republik Indonesia. Betty mengatakan bahwa diskusi ini ditujukan untuk belajar bersama mengenai UU 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi, mengingat KPU mengelola data pribadi dalam tahapan pemilu seperti data pemilih, data calon, data pengurus/anggota partai politik. Sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017, kata Betty, KPU berkewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Betty juga menyampaikan bahwa selain tunduk kepada UU, KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi “Data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin, dan usia. Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi,” jelas Betty. Dalam diskusi ini, KPU mengundang narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto. Kharis menyampaikan bahwa perlu adanya persetujuan subjek data untuk diproses datanya oleh KPU sesuai kebutuhannya. Dalam artian, KPU tak boleh memproses data tersebut diluar kebutuhan. Senada, Wahyudi juga mengingatkan agar KPU dalam menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai tujuannya dan tidak mengumpulkan data diluar tujuan untuk mendaftarkan pemilih. Wahyudi pun memberikan rekomendasi bagi KPU di antaranya perlunya KPU menyusun kode/pedoman perilaku perlindungan data pribadi yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu, penyusunan kebijakan perlindungan data pribadi KPU, menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat. Narasumber terakhir, Prof. Henri Subiakto menyampaikan pentingnya keamanan siber (cyber security) dan literasi untuk keamanan data. "Cyber security bagian dari program yang harus melekat bahkan di depan, terkait proses, infrastruktur maupun teknologi," ujar Henri. (Itn/Humas)