Berita Terkini

Pastikan Kesiapan Pelantikan PPS Lancar, KPU Kediri Gelar Rapat Internal

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (20/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar rapat persiapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri. Dipimpin Ketua KPU, Ninik Sunarmi, beliau memulai acara dengan menekankan tahap akhir rekrutmen PPS (pelantikan). "Sesuai jadwal, pelantikan akan kita gelar pada hari Selasa, 24 Januari 2023 bertempat di SLG Convention Hall," kata Ninik. Lebih lanjut, Ninik meminta seluruh kebutuhan saat pelantikan PPS harus dipersiapkan dengan semaksimal mungkin baik dari undangan hingga sarana prasarana saat acara berlangsung. Sekretaris, Randy Agatha menanggapi dengan melaporkan bahwasanya terkait tempat dan protokoler pelantikan PPS, KPU Kabupaten sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kediri. “Sejak 1 minggu yang lalu kami telah bersurat kepada Pemda dan Alhamdulillah Pemda menyanggupi untuk memfasilitasi kita dalam pelaksanaan Pelantikan PPS,” kata Randy. Tak hanya terkait pelantikan, dalam rapat tersebut juga dijadwalkan Orientasi Tugas guna membekali PPS akan kesiapan dan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan pemilu 2024. (pnj)  

Rakor Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS. Berlangsung di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim, Nurul Amalia. Pemetaan TPS dapat dilakukan setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu tahun 2024. DP4 sendiri diperoleh dari Sidalih sebagaimana yang tertera dalam Surat KPU No.13/TIK.04-SD/14/2022 terkait data hasil informasi dalam negeri untuk memilih tahun 2024. "Setelah KPU Kabupaten/ Kota menerima DP4 ini harapan kita semua, KPU Kabupaten/ Kota menyegerakan melakukan kegiatan pemetaan TPS. Dalam hal ini juga kaitannya dengan pengadaan kelengkapan kerja Pantarlih yang harus dipenuhi untuk menunjang kegiatan pemutakhiran," jelas Anam. Terdapat pertimbangan yang perlu digaris bawahi, yakni kesinambungan keberadaan TPS bahwa sesungguhnya pemetaan TPS Pemilu 2024 itu mengacu kepada keberadaan TPS Pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, Anam sangat berharap pemetaan TPS ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Selain itu terdapat hal penting yang terkandung dalam prinsip-prinsip pemetaan TPS. "Pertama, mendaftar Pemilih hanya satu kali. Kedua, tidak memisahkan Pemilih dari keluarganya. Ketiga, tidak menjauhkan Pemilih,” kata Nanik. Terakhir, Nanik menjelaskan terkait dukungan administratif yakni jumlah pemetaan TPS mengacu pada Rincian Kertas Kerjasama Satker (RKKS) terlebih dahulu. Maka, KPU Kabupaten/kota dalam memetakan TPS agar seefektif dan seefisien mungkin. Agar KPU Provinsi Jawa Timur dapat segera memproyeksikan kebutuhan anggaran yang diperlukan. (pnj)  

Peran Pers Dalam Pemilu Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Seminar dengan tema Pers dan Pemilu Serentak 2024. Berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. Aktif menyarankan agar setiap peserta pemilu pada masa kampanye pemilu 2024 yang akan datang agar memiliki maksimal 10 akun media sosial atau medsos pada setiap platform guna melakukan kampanye. Hal ini sesuai yang diatur dalam pasal 35 peraturan KPU atau PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum atau pemilu. "Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif. Sehubungan kaitanya dengan pasal 35 ayat 1 PKPU nomor 23 tahun 2018 yang berisi tentang kampanye pemilu berisi bahwa peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye melalui media sosial. Kemudian pada ayat 2 berisi bahwa aku media sosial yang dikelola oleh peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye dapat di buat maksimal 10 akun pada setiap jenis aplikasi atau platform. Selanjutnya ayat 3 postingan kampanye dapat berisi desain dan materi yang mencakup visi, misi, dan program peserta. Maka dari itu saat ini KPU Tengah membentuk gugus Tugas atau satuan Tugas atau Satgas guna mengawasi akun-akun media sosial di tengah proses penyelenggaraan pemilu serentak 2024 titik Satgas tersebut terdiri atas KPU Bawaslu, komen kominfo. "Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau nggak salah, ada 13 platform," jelas Afif. (pnj)  

Wujudkan Ekonomi Hijau dan Mendukung Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2023 “Wujudkan Ekonomi Hijau dan Mendukung Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Idham Holik. Hingga saat ini politik uang masih menjadi huru-hara yang ada pada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU  berupaya menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana kampanye oleh peserta pemilu. Tujuannya agar praktek penyalahgunaan politik uang ini dapat diminimalisir. KPU mengungkapkan bahwa, adanya penerapan aspek transparansi dan akuntabilitas ini dapat mengelola dana kampanye yang baik. Dengan cara mendorong peserta pemilu untuk melaporkan dan menyampaikan penggunaan dana kampanyenya secara rutin. "KPU mewajibkan mereka untuk melaporkan baik di awal  (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), pada saat kampanye (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK), dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye/LPPDK)," jelas Idham. Tidak hanya itu saja, KPU melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit penggunaan dana kampanye peserta pemilu sehingga tujuan KPU dalam menerapkan aspek transparansi dan akuntabilitas ini penggunaan bahan yang kampanye dapat terwujud Pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. (pnj)  

Uji Publik Rancangan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Jawa Timur

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Berlangsung di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan. Dapat mendatangkan seluruh stakeholder terutama 18 parpol peserta Pemilu 2024, Anam menganggap ini sebagai kegiatan istimewa. “Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya. Pelaksanaan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten atau kota Jawa Timur telah diselesaikan serta hasilnya juga sudah disampaikan ke KPU pada tanggal 23 Desember 2022, sebab keputusan final ada di tangan KPU. “Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” lanjut Anam. Senada dengan Anam, Insan menyampaikan bahwa segala tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan setelah selesainya kegiatan uji publik ini. Dimana bisa disampaikan via email yang telah disediakan oleh KPU Jawa Timur. Selanjutnya segala bentuk tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bukti akuntabilitas terhadap rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU RI. Sementara itu, rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 akan melalui tiga proses yang berturut-turut. “Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” jelas Insan. (pnj)  

Raker Konsultasi Anggaran Pemilihan Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat kerja Konsultasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berlangsung di Pasuruan, hadir sebagai memberikan pengarahan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Istu Hari Subagio, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, dan Kasi Wilayah II B Ditjen Bina Keuangan Daerah M Zulfan Arief. Tujuan rapat kerja ini adalah, untuk mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2011 mengenai penandaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan. Sebelumnya, itu menyampaikan bahwa KPU Jatim, Bawaslu, dan pemerintah provinsi Jawa Timur telah melaksanakan rapat bersama pada tanggal 15 Desember 2022 yang bertempat di taman dayu Golf and resort Pasuruan. “Perlu diketahui, Pemprov Jatim bersama KPU Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp. 845 Miliar. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024, karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023," kata Istu. Masih dalam kesempatan yang sama, Yulianto menjelaskan tentang rencana tahapan dan skema anggaran pemilihan serentak tahun 2024. "Karena sifat keserentakannya, KPU perlu memastikan penganggaran Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tercukupi dengan aman. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2020, pasal 208 ayat (1), Pemilihan Serentak dilaksanakan pada 27 November Tahun 2024. Yakni, satu tahun sebelum tanggal pemungutan suara. Dan untuk meringankan beban anggaran, dilakukan pendanaan bersama penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," jelas Yulianto. Zulfan menambahkan Bahwa hingga saat ini dasar hukum yang ditegakkan masih menggunakan Permendagri No. 41 tahun 2020 dimana pencairannya sebesar 40% di tahap pertama sehingga harus dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Selanjutnya, pada tahap kedua sebesar 60% dimana harus dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.  Perda yang diubah, ia menyampaikan "Aturannya masih berlaku sehingga masih berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020," ucapnya. (pnj)