Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (01/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terarah Tantangan Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi terhadap Pemilu Tahun 2024 yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU secara daring. Kegiatan ini sebagai dilaksanakan menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kegiatan ini dibuka oleh Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU Republik Indonesia. Betty mengatakan bahwa diskusi ini ditujukan untuk belajar bersama mengenai UU 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi, mengingat KPU mengelola data pribadi dalam tahapan pemilu seperti data pemilih, data calon, data pengurus/anggota partai politik. Sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017, kata Betty, KPU berkewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Betty juga menyampaikan bahwa selain tunduk kepada UU, KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi
“Data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin, dan usia. Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi,” jelas Betty.
Dalam diskusi ini, KPU mengundang narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto.
Kharis menyampaikan bahwa perlu adanya persetujuan subjek data untuk diproses datanya oleh KPU sesuai kebutuhannya. Dalam artian, KPU tak boleh memproses data tersebut diluar kebutuhan.
Senada, Wahyudi juga mengingatkan agar KPU dalam menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai tujuannya dan tidak mengumpulkan data diluar tujuan untuk mendaftarkan pemilih. Wahyudi pun memberikan rekomendasi bagi KPU di antaranya perlunya KPU menyusun kode/pedoman perilaku perlindungan data pribadi yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu, penyusunan kebijakan perlindungan data pribadi KPU, menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat.
Narasumber terakhir, Prof. Henri Subiakto menyampaikan pentingnya keamanan siber (cyber security) dan literasi untuk keamanan data. "Cyber security bagian dari program yang harus melekat bahkan di depan, terkait proses, infrastruktur maupun teknologi," ujar Henri. (Itn/Humas)