Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS. Berlangsung di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim, Nurul Amalia. Pemetaan TPS dapat dilakukan setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu tahun 2024. DP4 sendiri diperoleh dari Sidalih sebagaimana yang tertera dalam Surat KPU No.13/TIK.04-SD/14/2022 terkait data hasil informasi dalam negeri untuk memilih tahun 2024. "Setelah KPU Kabupaten/ Kota menerima DP4 ini harapan kita semua, KPU Kabupaten/ Kota menyegerakan melakukan kegiatan pemetaan TPS. Dalam hal ini juga kaitannya dengan pengadaan kelengkapan kerja Pantarlih yang harus dipenuhi untuk menunjang kegiatan pemutakhiran," jelas Anam. Terdapat pertimbangan yang perlu digaris bawahi, yakni kesinambungan keberadaan TPS bahwa sesungguhnya pemetaan TPS Pemilu 2024 itu mengacu kepada keberadaan TPS Pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, Anam sangat berharap pemetaan TPS ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Selain itu terdapat hal penting yang terkandung dalam prinsip-prinsip pemetaan TPS. "Pertama, mendaftar Pemilih hanya satu kali. Kedua, tidak memisahkan Pemilih dari keluarganya. Ketiga, tidak menjauhkan Pemilih,” kata Nanik. Terakhir, Nanik menjelaskan terkait dukungan administratif yakni jumlah pemetaan TPS mengacu pada Rincian Kertas Kerjasama Satker (RKKS) terlebih dahulu. Maka, KPU Kabupaten/kota dalam memetakan TPS agar seefektif dan seefisien mungkin. Agar KPU Provinsi Jawa Timur dapat segera memproyeksikan kebutuhan anggaran yang diperlukan. (pnj)