Berita Terkini

MoU antara KPU dengan Kejaksaan Republik Indonesia

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berlangsung di Ruang Kartika Adhyaksa Kejaksaan RI, hadir memberikan pengarahan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Kali ini menjadi kesempatan bagi KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk membahas ruang lingkup terkait MOU secara spesifik. Pembahasannya antara lain, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terkait perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan SDM serta kegiatan lainnya yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.  Tujuan dari rapat pembahasan ini untuk sinergitas dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang antar kedua belah pihak dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. “Saat ini KPU sedang melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu 2024  sudah dimulai dari 14 Juni 2022. Ada beberapa tahapan penting yang sedang berlangsung, yakni pencalonan DPD, penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, penyusunan dan penataan dapil, pembentukan badan adhoc PPK PPS dan Pantarlih, serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih baik yang dilaksanakan oleh KPU maupun oleh mitra kerja,” jelas Eberta. Perlu diketahui rapat pembahasan ini dilaksanakan atas dasar tindak lanjut setelah penandatanganan nota kesepahaman atau MOU antara KPU dengan Kejaksaan Republik Indonesia. (pnj)  

Padatnya Tahapan, Komisioner Ingatkan Jaga Kesehatan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (16/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar apel di minggu ketiga tahun 2023 yang dilaksanakan di depan halaman kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl.Pamenang No.1, Katang, Ngasem, Kediri. Berlangsung kurang lebih 30 menit, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB dengan dihadiri Ketua, Anggota, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Staf, serta mahasiswa magang di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai pembina Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori yang menyampaikan beberapa tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan dalam waktu dekat. "Di antaranya tahapan wawancara anggota PPS, dilanjutkan pelantikan PPS, setelah itu rekrutmen pantarlih, dan ada juga verifikasi administrasi perbaikan kesatu untuk penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ucap Anwar. Tak lupa, beliau menghimbau agar seluruh pegawai untuk tetap menjaga kesehatan apa lagi saat ini kondisi cuaca juga tidak menentu ditambah padatnya tahapan yang saling beririsan. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (15/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Seleksi Tes Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. Calon anggota PPS yang mengikuti seleksi tes wawancara, adalah mereka yang dinyatakan lulus dalam seleksi tes tertulis. Ditemui saat acara, Divisi Sosdiklih,Parmas, dan SDM Kabupaten Kediri Nanang Qosim menuturkan "Sesuai pleno KPU Kabupaten Kediri menyepakati menggelar Tes wawancara PPS selama 2 hari (Minggu-Senin,15-16 Januari 2023) dengan KPU Kabupaten Kediri melimpahkan wewenang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan seleksi wawancara,” ucapnya. Lebih lanjut, menurut Nanang, kegiatan wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten Kediri akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPS. “Dan tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS,” ujarnya. Nanang juga mengatakan jika peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis. Dimana saat wawancara materi yang dinilai meliputi pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak Calon Anggota PPS; dan  klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Sebagai informasi, seleksi wawancara yang digelar KPU Kabupaten Kediri ini digelar di 8 titik lokasi diantaranya : (1) Balai Desa Tegowangi, (2) Balai Desa Kunjang, (3) Gedung Serba Guna Kandat, (4) Gedung Graha Tamtama, Purwokerto, Ngadiluwih, (5) Balai Desa Sidomulyo, Puncu, (6) Balai Desa Maron, Banyakan, (7) Aula Kecamatan Kayen Kidul, dan (8) Balai Desa Kayen Kidul. (pnj)  

Gelar Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal DPD, KPU Jatim Pastikan 12 Bacalon Belum Memenuhi Syarat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (14/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Platinum Hotel Tunjungan Surabaya, Jl. Tunjungan No. 11-12 Genteng, Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Turut hadir sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan dalam arahannya menyampaikan pada Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berapa jumlah Memenuhi Syarat (MS), jumlah Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada masing-masing jumlah dukungan bakal calon anggota DPD,” ucap Insan. “KPU Kabupaten/Kota juga membuat Berita Acara dan mengunggah hasil dari Verifikasi Administrasi di Aplikasi SILON ini setelah ditandatangani oleh anggota KPU KPU Kabupaten/Kota. Dari total dan jumlah rekap Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, kami akan menjumlah mulai dari sebaran Kabupaten/Kota (minimal 19 Kabupaten/Kota) hingga jumlah Memenuhi Syarat (MS) minimal 5.000 dukungan di tingkat Provinsi,” tambahnya. Ditemui seusai acara Insan mengatakan jika KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.  “Dimana dari hasil rekapitulasi yang telah kita lakukan bersama dapat ditarik kesimpulan sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan MS, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses vermin. Sisanya lagi 12 Bacalon dinyatakan BMS dan harus menjalani vermin perbaikan karena jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan.(don/pnj)  

KPU Kediri Ikuti Rapat Persiapan Rekapitulasi Vermin Dukungan DPD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (13/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Sejumlah 76 orang hadir dalam acara, terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas 38 Kabupaten/Kota. Turut hadir sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan Aplikasi Silon ini merupakan alat bantu, sebuah alat bantu yang memudahkan kita dalam pencalonan Anggota DPD,” kata Anam. “Proses ini masih Panjang, setelah Rekapitulasi besok pagi tanggal 14 Januari, masih ada perbaikan yang menanti di tanggal 16 Januari. Setelah itu ada Verifikasi Faktual pendukung anggota bakal calon anggota DPD. Dimana Verfak DPD mirip seperti Verfak SIPOL, turun ke bawah memastikan betul apa tidak, mendukung apa tidak terhadap bakal calon anggota DPD,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Anam juga menekankan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota selalu bekerja secara detail dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi administrasi terkait form F1 dukungan, mengingat dalam penyerahan dukungan awal banyak F1 yang tidak terupload ke dalam Silon. “Sehingga penting kerja yang kita lakukan terkait vermin terhadap syarat dukungan bacalon DPD yang ada pada Silon membutuhkan extra ketelitian dan kesabaran saat melakukan pengecekan,” imbuhnya. Terakhir, Anam mengingatkan agar seluruh jajaran untuk selalu menjaga kesehatan, tenaga, dan pikiran untuk selalu fokus menghadapi setiap tahapan yang mana vermin pencalonan DPD tengah beririsan dengan rekrutmen PPS dimasing-masing daerah. (don/pnj)  

Utak-Atik Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (13/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti  diskusi bertajuk “Utak-Atik Pemilu 2024”, Berlangsung di kanal YouTube Hati Pena TV, hadir sebagai narasumber Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.  Untuk saat ini, partai politik (parpol) merupakan suatu institusi yang dianggap paling kuat karena memiliki akses kepada DPR, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, sampai dengan sekitar 90% kepala daerah. “Posisi hari ini, partai politik itu mengakses hampir semua lini kekuasaan. Jadi, kalau ditanya soal kuat, partai politik itu adalah institusi yang paling kuat untuk saat ini,” jelas Titi. Bahkan, terkait posisi lembaga negara independen lainnya yang berasal dari partai politik pun semua memiliki kekuatan masing-masing. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan suatu institusi yang berat atau sulit untuk dihentikan tatkala sudah mempunyai target atau keinginan tertentu. “Itu memang bisa kita lihat dari beberapa produk legislasi,” lanjut Titi. Dari sini, sangat penting untuk internal partai agar menciptakan dorongan demokratisasi. Agar partai yang memiliki hak untuk mengakses semua lini kekuasaan di Indonesia ini dapat menjaga amanahnya yakni partai yang demokratis. Selanjutnya, membahas terkait ramainya perdebatan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Dimana, terdapat salah satu argumen dari sisi pendukung sistem proporsional tertutup yang mendorong demokratisasi internal partai politik dengan tujuan untuk melahirkan kader-kader yang berkualitas sehingga siap untuk menempati kursi sebagai anggota legislatif. Terakhir, Titik berpendapat bahwa apapun sistem yang yang akan terpilih nantinya demokrasi internal partai politik tetaplah sama yakni harus menyertai pemilu di Indonesia. “Jadi, itu yang bagi saya harus kita tuntaskan. Apapun pilihan sistemnya, demokrasi internal partai itu harus juga menyertai,” tutur Titi. (pnj)