Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (11/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I yang. Berlangsung secara di Auditorium Kantor Pusat BPK, hadir memberikan pengarahan Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, dan Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK-RI Nyoman Adhi Suryadnyana. Hadir sebagai perwakilan KPU RI Sekjen KPU RI Bernad dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Achsanul dalam pembukaannya, mengungkapkan bahwa entry meeting ini merupakan suatu wadah untuk berkomunikasi awal antara PTK selaku selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga tujuan enter meeting ini digelar adalah guna mewujudkan persamaan persepsi antara proses dan pelaksanaan pemeriksaan. "Pemeriksaan laporan keuangan merupakan mandat Undang-Undang Dasar, dan hasilnya akan disampaikan kepada rakyat melalui parlemen, serta kepada pemerintah melalui Presiden," jelasnya. Hasil dari meeting ini diharapkan dapat membentuk komunikasi yang baik demi memperlancar proses pemeriksaan. Selanjutnya dimohon agar kooperatif dalam memberikan data, dokumen dan keterangan yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan baik itu secara langsung maupun melalui media elektronik. "Saya harap inspektorat juga dapat menjadi koordinator dan penghubung selama pelaksanaan pemeriksaan agar lebih memahami substansi permasalahan yang ditemukan, sehingga mempercepat proses tindak lanjut dan knowledge sharing permasalahan," jelas Achsanul. Dilanjutkan dengan penyerahan Surat tugas pemeriksaan di lingkungan Audiotorat IC dari BPK untuk KPU yang dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK-RI Nyoman Adhi Suryadnyana. Lalu diterima oleh Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno bersamaan dengan lembaga lainnya, yakni BNPT, Basarnas, BMKG, Kemenlu, dan Bawaslu. Membahas mengenai lingkup pemeriksaan atas LKKI yakni meliputi laporan Relasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan agar menambah nilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2022 per posisi 31 Desember 2022. Terakhir, selain pemeriksaan LKKL, BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 laporan keuangan pinjaman atau hibah di lingkungan entitas pemeriksaan AKN III BPK. Terdapat jangka waktu pemeriksaan yang akan dijadwalkan, yakni berlangsung selama 60-100 hari. (pnj)