Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (12/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jatim secara serentak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2023 yang digelar KPU Jatim. Giat ini dilaksanakan secara hybrid dan berlangsung dari pukul 10.00 - 12.00 WIB. Mengawali sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik yang melibatkan secara lengkap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Semoga dengan ditandai Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2023 ini menjadi kolaborasi kita untuk menguatkan sinergi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sedang kita hadapi," ucap Anam. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan pengarahan dari para Pimpinan KPU Jatim secara bergantian. Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menuturkan bahwa Perjanjian Kinerja ini sebagai langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan. “Dan tidak hanya sekedar penandatanganan dokumen-dokumen saja, tapi juga harus ada implementasi yang konkret,” tegasnya. Senada dengan Rozaq, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan meskipun kegiatan serupa secara rutin dilakukan di awal tahun, tapi di tahun 2023 memiliki makna istimewa karena hampir 2/3 tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan di 2023. “Sehingga apa yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena banyak terkait target-target kinerja tahapan yang harus kita selesaikan tahun ini,” ujar Rochani. Turut hadir dalam acara dari KPU Kabupaten Kediri Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Eka Wisnu, Agus Hariono, Nanang Qosim, Anwar Ansori, Sekretaris Randy Agatha beserta jajaran pejabat struktural, fungsional, dan juga staf. (pnj)  

Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2002 Entitas di Lingkungan AKN III

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (11/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I yang. Berlangsung secara di Auditorium Kantor Pusat BPK, hadir memberikan pengarahan Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, dan  Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK-RI Nyoman Adhi Suryadnyana. Hadir sebagai perwakilan KPU RI Sekjen KPU RI Bernad dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Achsanul dalam pembukaannya, mengungkapkan bahwa entry meeting ini merupakan suatu wadah untuk berkomunikasi awal antara PTK selaku selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga tujuan enter meeting ini digelar adalah guna mewujudkan persamaan persepsi antara proses dan pelaksanaan pemeriksaan. "Pemeriksaan laporan keuangan merupakan mandat Undang-Undang Dasar, dan hasilnya akan disampaikan kepada rakyat melalui parlemen, serta kepada pemerintah melalui Presiden," jelasnya. Hasil dari meeting ini diharapkan dapat membentuk komunikasi yang baik demi memperlancar proses pemeriksaan. Selanjutnya dimohon agar kooperatif dalam memberikan data, dokumen dan keterangan yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan baik itu secara langsung maupun melalui media elektronik. "Saya harap inspektorat juga dapat menjadi koordinator dan penghubung selama pelaksanaan pemeriksaan agar lebih memahami substansi permasalahan yang ditemukan, sehingga mempercepat proses tindak lanjut dan knowledge sharing permasalahan," jelas Achsanul. Dilanjutkan dengan penyerahan Surat tugas pemeriksaan di lingkungan Audiotorat IC dari BPK untuk KPU yang dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK-RI Nyoman Adhi Suryadnyana. Lalu diterima oleh Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno bersamaan dengan lembaga lainnya, yakni BNPT, Basarnas, BMKG, Kemenlu, dan Bawaslu. Membahas mengenai lingkup pemeriksaan atas LKKI yakni meliputi laporan Relasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan agar menambah nilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2022 per posisi 31 Desember 2022. Terakhir, selain pemeriksaan LKKL, BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 laporan keuangan pinjaman atau hibah di lingkungan entitas pemeriksaan AKN III BPK. Terdapat jangka waktu pemeriksaan yang akan dijadwalkan, yakni berlangsung selama 60-100 hari. (pnj)  

Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (11/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakor yang bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Berlangsung secara daring, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU Jatim Nurul Amalia dan Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan. Perlu diketahui bahwa penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. Penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 didasarkan pada Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. “Bahan penyusunan daftar pemilih yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sidalih. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencermatan data hasil sinkronisasi dan menyusun pemetaan TPS,” jelas Nurul. Selanjutnya, Andre menjelaskan kembali terkait langkah-langkah pemetaan TPS yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau kota bersama badan advokat yang telah terbentuk.  “Sebagai langkah awal, KPU Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran admin dan operator Sidalih. Lalu setelah itu, melakukan pengecekan data wilayah apakah ada pemekaran atau penggabungan baik pada level desa maupun kecamatan. Jika terdapat pemekaran atau penggabungan wilayah, perlu diketahui batas wilayah yang baru. Sehingga Pantarlih-pantarlih yang terbentuk sesuai dengan kondisi wilayah yang ada,” kata Andre. Terakhir, Andre menegaskan agar selalu menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi. Dengan harapan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan data pemilih baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, maupun badan adhoc agar berpedoman pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Data. (pnj)

RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (11/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri yang membahas tahapan Pemilu serentak 2024 dan isu-isu aktual lainnya. Berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI, hadir menyampaikan laporan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Membahas mengenai perkembangan tahapan Pemilu 2024, saat ini kurang lebih sudah berjalan 11 kegiatan tahapan kepemiluan. Kegiatan tersebut diantaranya yakni pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Hasyim memaparkan bahwa Tahun 2022 pengajuan anggaran dana oleh KPU mencapai Rp. 8.061 triliun yang telah disetujui oleh DIPA dan kemudian dapat dicairkan sebesar Rp. 3.63 triliun. Sementara untuk tahun 2023 anggaran yang akan diajukan mencapai 23,85 triliun di mana angka yang telah disetujui dalam DIPA sebesar 15,98 triliun. “Perlu kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka  karena anggaran ini sudah mendesain sudah termasuk mendesain surat suara,  alat perlengkapan pemungutan penghitungan suara dan seterusnya,” lanjutnya. *Terakhir, RDP kali ini menghasilkan kesimpulan antara lain: KPU merupakan lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu. DPR RI menegaskan kembali agar penyelenggara pemilu selalu mengedepankan integritas, independen, mandiri, dan profesional dalam menyukseskan pemilu.  Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu sepakat untuk menaati UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU RI berkomitmen menyelenggarakan pemilu tahun 2024 dengan sistem Pemilu proporsional terbuka  Komisi II DPR RI menekankan Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif.  Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu sepakat untuk menetapkan Dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi yang sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub. (pnj)

Peluncuran VLF dan LI2B

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (11/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti peluncuran Vinus Law Firm (VLF) dan Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis (LI2B). Berlangsung di Aula Museum Listrik TMII, hadir memberi sambutan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. KPU memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman, tentunya KPU memerlukan kolaborasi dan kerjasama multi pihak terkait kepemiluan.  “Ada dua prinsip dasar, pertama KPU ingin menjadikan dirinya sebagai  pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang kepemiluan, dan kedua ingin menjadikan KPU sebagai pusat kerja sama dan kolaborasi multipihak,” kata Arif. KPU menganggap kolaborasi itu penting karena di dalamnya tercipta sinergi antar lembaga-lembaga lain. Salah satunya kolaborasi dengan ITB Visi Nusantara melalui Venus Law Firm atau kantor penasehat hukum. Harapan kedepannya, Pemilu dan Pilkada dapat tertata dan bersinergi melalui berbagi peran atau kolaborasi. Tujuan kolaborasi atau kerjasama multipihak di berbagai program kepemiluan ini adalah, agar tiap lembaga politik formal maupun non formal memiliki irisan yang mencerminkan masing-masing atau dapat berperan dalam pelaksanaan demokrasi dan pemilu. "Semoga dengan di launchingnya dua lembaga, yaitu Lembaga Vinus Law Firm (VLF) dan Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis (LI2B) akan membawa kita ke arah yang lebih baik dan memberikan kemanfaatan untuk seluruh anggota yang hadir pada hari ini,” harap Afif. (pnj)  

Kunjungi KPU, Bakesbangpol Siap Berikan Dukungan Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (11/1/2023) pukul 11.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima kunjungan Bakesbangpol Kabupaten Kediri. Hadir dalam kunjungan ini Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabid PolHal Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, Sunan beserta jajaran yang disambut baik oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Sunan menyampaikan bahwa kunjungan ini dimaksudkan guna membahas terkait dukungan Pemda Kabupaten Kediri pada tahapan pemilu 2024. "Inti dari kedatangan kami kesini adalah kami siap bekerjasama untuk memfasilitasi KPU salah satunya terkait tempat/kantor maupun pembentukan sekretariat bagi PPK di Kecamatan maupun PPS di tingkat Desa," ucap Sunan. "Ini merupakan komitmen dan upaya dari kami dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Kediri," imbuhnya. Menyambung Sunan, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan rasa terima kasih atas koordinasi yang dilakukan, Menurutnya, dukungan Pemda Kediri sangat dibutuhkan demi fasilitasi badan adhoc pemilu 2024. “Dukungan Pemda berarti bagi KPU dan KPU tak mungkin dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 tanpa fasilitasi yang diberikan Pemda,” pungkasnya. (pnj)