Berita Terkini

Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan DP4 dengan DPB

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (5/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berlangsung pukul 14.00 WIB, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU Jatim Nurul Amalia. Menurut pasal 15 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, mengenai penyusunan TPS dilakukan dengan membagi pemilih setiap TPS maksimal 300 orang. Dengan memperhatikan beberapa hal, yakni memudahkan pemilih atau jarak tempuh pemilih dari rumah ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.  "Apabila ada yang tidak sesuai, silahkan sampaikan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti ke KPU RI," ucap Nurul. Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Terdapat pemekaran wilayah desa di Pacitan serta terdapat penggabungan Kelurahan di Surabaya. Kemudian, ada tiga desa di Sidoarjo yang dihapus karena terdampak Lumpur Lapindo. Jadi, total seluruhnya ada 38 kabupaten kota, 666 Kecamatan, dan 8494 desa/kelurahan di Jawa Timur. Maka dari itu, seluruh KPU Kabupaten/kota agar segera menyiapkan sumber daya manusia. Terutama admin dan operator Sidalih serta sarana dan prasarana pendukung pemutakhiran data pemilih. "Alat kerja operator harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan agar Sidalih dapat bekerja dengan optimal," pungkas Nurul. (pnj)  

Hari ke-2 Bimbingan Teknis Bagi PPK Se-Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (5/1/2023) Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 130 PPK Se-Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan lanjutan masa orientasi yang digelar sehari sebelumnya. Bertempat di ruang Tegowangi, Grand Surya Hotel, Kota Kediri. Acara ini dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Mengawali acara Ketua KPU, Ninik Sunarmi menyampaikan jika dalam bimtek ini seluruh PPK wajib untuk memahami setiap materi yang disampaikan karena berhubungan dengan tugas kepemiluan saat PPK mulai turun ke wilayahnya masing-masing. “Saya harap dengan materi yang akan disampaikan ini dapat dijadikan pedoman bagi teman-teman sekalian dalam menjalankan tugas, hal ini penting karena dalam menjalankan tugas kepemiluan rawan akan benturan kepentingan,” ucapnya. Menurut Ninik, dalam menjalankan tugas di kecamatan PPK dituntut tak hanya pandai namun harus mampu berkomunikasi, salah satunya dengan forkopimcam agar setiap pelaksanaan tugas yang dikerjakan dapat terorganisir dengan baik. Sementara itu dalam sesi penyampaian materi giliran Komisioner Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kediri, Agus Hariono yang menekankan kembali bahwa tujuan bimtek ini adalah untuk melatih dan membimbing para PPK untuk dapat mengemban tugas dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. "Saya harap usai bimtek ini, teman-teman sudah paham tanggung jawab yang diemban dan apa yang harus dikerjakan sebagai kepanjangan tangan KPU di tingkat Kecamatan," ucapnya. Adapun materi yang disampaikan meliputi: (1)Tata kerja PPK; (2)Tahapan Pemilu; (3)Kode Etik Badan Adhoc; (4)Hubungan Kerja; dan (5) Peningkatan Kapasitas Penyelenggara pemilu. Dimana di penghujung sesi diakhiri foto bersama dari tiap- tiap korwil. (pnj)  

Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim : PPK Harus Paham Tupoksi dan Regulasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (4/1/2023) usai melantik 130 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Kediri langsung menggelar Orientasi Tugas dan Bimbingan Teknis. Para PPK tersebut bertugas untuk melaksanakan pemilihan umum atau pemilu di tahun 2024 mendatang. Maka penting ditanamkan pemahaman terkait tupoksi dan tata kerja.  Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim mengatakan, ada 130 orang dari 26 kecamatan di Kabupaten Kediri telah dilantik dan nantinya akan bertugas mendukung pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan. “Dalam komposisi ini kuota perempuan telah terpenuhi sebanyak 30 persen dari PPK terpilih dan sekaligus sudah memenuhi perwakilan sebagai perempuan, kami sampaikan selamat kepada 130 orang terpilih menjadi anggota PPK dari 1.300 peserta yang mendaftar," katanya. Lebih lanjut Nanang, mengatakan jika bimbingan teknis harus segera digelar untuk memberikan materi tupoksi dan tata kerja. "Maka penting diberikan materi ini, agar sebelum bekerja teman - teman paham akan tugas yang sudah ditentukan," ungkapnya. Nanang juga meminta kepada 130 anggota PPK yang sudah dilantik agar menjalankan tugasnya untuk Pemilu 2024 mendatang dengan berintegritas untuk jujur, adil, efisien, dan mampu memposisikan diri untuk netral, menjaga peserta pemilu dan menghindari hal-hal yang melanggar kode etik dalam pemilu. Beliau juga menekankan untuk bekerja dengan profesional. "PPK harus paham tupoksi dan regulasi, alat aplikasi dan IT sehingga bisa mendukung tenaga PPK dan menunjang dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu nanti," pungkasnya. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Resmi Lantik 130 Anggota PPK

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (4/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi melantik 130 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di Grand Surya Hotel, Kota Kediri. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri Forkopimda Kabupaten Kediri, yaitu Perwakilan Bupati, DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Kajati, Bakesbangpol, Kemenag, Kominfo, JPPR dan Media. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kediri,Ninik Sunarmi, mengambil sumpah janji jabatan seluruh anggota PPK. Usai pelantikan pada hari ini, 130 anggota PPK akan bertugas menempati posisi masing-masing di 26 kecamatan se Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya Ninik Sunarmi mengatakan, pelantikan kali ini juga disaksikan oleh seluruh camat se-Kabupaten Kediri, maka dari itu diharapkan dapat bersinergi dan bekerjasama dengan perangkat yang ada di kecamatan. “Saudara-saudara sekalian adalah yang terbaik dari 1300 pendaftar yang mengikuti seleksi kemarin. Untuk itu sebagai kepanjangan tangan KPU di kecamatan harus bekerja dengan sungguh-sungguh. Tunjukkan kemampuan terbaikmu untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya. “Saya berpesan kepada para anggota PPK harus menjaga integritas, bekerjalah dengan profesional dan junjung netralitas sebagai panitia pemilihan kecamatan,” imbuhnya. Melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri (Ir.Adi Suwignyo), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK yang hari ini dilantik.  “Segeralah berkoordinasi dengan Forkopimcam yaitu Camat, Danramil, Kapolsek beserta jajaran untuk mensukseskan Pemilu 2024, jika terjadi permasalahan terkait Pemilu yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan,” ujarnya. Terakhir, Wignyo berharap dengan dilantiknya PPK, semoga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, kondusif, tertib dan aman,” tutupnya. (pnj)  

Kawal Pemilu 2024 Damai & Berkualitas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (3/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti acara Kawal Pemilu 2024 Damai & Berkualitas. Berlangsung secara daring di Metro Pagi Primetime, hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Terjadinya konflik yang sah dan dilegalkan demi meraup kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan merupakan arena dari pemilu dan pemilihan kepala daerah. Terjadinya kompetisi dan konflik dalam sebuah Pemilu ini tak lain dikarenakan keterbatasan kursi yang diperebutkan. "Maka disitu terjadi konflik, kompetisi, itu harus dipahami sehingga kita tidak tabu, tidak merasa khawatir ketika menghadapi konflik," kata Hasyim. Namun bukan berarti tidak semua konflik dapat dianggap normal. Karena terdapat konflik yang harus dihindari dalam pemilu, yakni konflik berupa kekerasan baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. "Kekerasan fisik dalam pemilu bisa macam-macam bentuknya, bisa mengancam, menggunakan tekanan, dan sebagainya," tambah Hasyim. Hasyim berpandangan bahwa selain kekerasan fisik, kekerasan verbal lah yang sering ditemui dalam pemilu. Misalnya ujaran kebencian, berita hoax, dan SARA yang sebenarnya sudah diterangkan ini merupakan perbuatan terlarang sesuai yang tertuang dalam UU pemilu. "Kekerasan verbal itu sudah ada (aturannya) dan ada sanksinya ya, untuk penegakannya merupakan ruang lingkup Bawaslu," ujarnya.  Terakhir, Hasyim menegaskan agar setiap aktivitas ataukah kelihatan ke pemilu dan harus bersifat terbuka sehingga dapat diawasi atau dipantau oleh semua pihak. "(Seperti) ketika menggunakan alat bantu Sipol pun, kami memberikan akses kepada Bawaslu," tuturnya. (pnj)  

Pentingnya Peran Pemerintah Dalam Kesuksesan Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (03/1/2023) KPU Kabupaten Kediri hadiri undangan webinar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (POLPUM) dengan tema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”. Pada kegiatan ini diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Kediri. Webinar dilaksanakan di Ruang Grahadi Pemkab Kediri, dimulai pukul 08.30 Wib. Turut hadir dari Bappeda, BPKAD, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Bagian Pemerintahan Setda, Bawaslu serta KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya Dirjen Polpum, Bachtiar menyampaikan dalam pemilu serentak 2024, kedepannya lebih berkualitas dari pemilu sebelumnya. Semua elemen mendukung sepenuhnya, sukses, lancar, aman dan damai. “Pemerintah dan Pemda dalam memberikan dukungan sepenuhnya itu mutlak sifat nya, karena sudah diikat oleh hukum pemilu”, kata Bachtiar. Narasumber dari KPU RI Deputi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Eberta Kawima dalam paparannya menyampaikan, pemilu adalah agenda bersama dan merupakan tugas semua elemen, pemerintah, masyarakat, penyelenggara maupun peserta pemilu. Eberta juga menambahkan, dalam pemilu serentak tahun 2024 perlu adanya dukungan anggaran, dan itu merupakan pokok bahasan yang penting. “Dukungan anggaran dalam pemilu serentak ini mencakup tidak tersedianya anggaran yang mencukupi dalam persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, APBD dari Pemda untuk anggaran pemilihan terlambat/tidak mencukupi,” kata Eberta. “Selanjutnya kenaikan honor badan Adhoc penyelenggara pemilu/pemilihan sesuai surat Menkeu no. S-647/MK.02/2022, dan sesuai UU no. 14,15,16 dan 29 tahun 2022 pasal 10 berbunyi "Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur daerah otonom baru (DOB) bersumber dari APBN,” imbuhnya. (don)