
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (14/10/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti proses Penentuan Sampel Dalam Verifikasi Faktual. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Idham Holik. Tujuan pengambilan sampel ini untuk mencari tahu siapa dan berapa jumlah anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual. Dimana pengambilan sampel berdasarkan daftar nama anggota partai politik dari 9 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil verifikasi administrasi. "Karena metodenya sampling bukan metode sensus pada hari ini jumat KPU akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sample dari daftar nama anggota parpol itu akan dijadikan dasar untuk verifikasi faktual, akan dilakukan untuk 9 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh ikut verifikasi faktual," jelas Hasyim. Adapun yang bebas verifikasi faktual adalah peserta pemilu yang melebihi ambanb batas (parliamentary threshold) atau memiliki kursi di DPR RI, hal ini berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 55 terkait partai politik peserta Pemilu 2019. Ditemukan peserta bebas verifikasi faktual, yakni 18 partai politik yang memenuhi syarat administrasi, serta terdapat 9 partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Perlu diketahui, verifikasi faktual dilaksanakan 15 Oktober hingga 4 November 2022. Hal ini sesuai yang diungkapkan Idham, "Jadi hari pertama kami lakukan kunjungan ke partai dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan dan alamat kantor apakah sesuai dengan dokumen yang disampaikan dulu saat pendaftaran pada 1-14 agustus yang telah di verifikasi administrasi tahap pertama dan kedua," jelasnya. (Fud/Humas)