Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (19/12/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Political Show yang mengangkat topik “Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Partai”. Digelar CNN Indonesia TV, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Idham Holik. KPU RI sebagai center dari kepemiluan memiliki kewajiban untuk mengarahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar bekerja sesuai aturan yang ada, seperti terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Arahan dari KPU RI ini biasanya disampaikan melalui bimbingan teknis maupun rapat koordinasi, tujuannya untuk merespon apakah ditemukan isu yang menuding KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk meloloskan partai politik. "Perintahnya melaksanakan sesuai aturan, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, begitu juga pedoman teknis dan surat edaran yang kami terbitkan. Sementara itu, tidak pernah ada perintah yang tidak sesuai aturan atau regulasi yang ditujukan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Menurut saya, tudingan atau isu tersebut tidak mendasar," jelas Idham. Dalam proses rekapitulasi nasional, KPU melakukan secara terbuka sehingga hasil verifikasi benar-benar ditunjukkan pada publik. Seperti dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual, KPU mengaku aktif berkomunikasi dengan berbagai narahubung partai politik. Oleh karena itu, apa yang telah dilaksanakan oleh satker KPU secara tidak langsung sudah memenuhi prinsip keadilan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. "Nggak ada perlakuan berbeda, semua (partai politik diperlakukan adil, semua diperlakukan sama." tutur Idham. (pnj)