Berita Terkini

Jalin Silaturahmi Kembali, KPU Kediri Gelar Media Gathering

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (14/10/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri jalin silaturahmi kembali dengan Media di Kabupaten Kediri setelah vakum selama dua tahun akibat pandemi. Acara ini diselenggarakan di Bercakap Kopi Kediri sekitar pukul 20.00 WIB. Hadirin yang diundang adalah seluruh perwakilan tiap Media di Kabupaten Kediri, baik itu media cetak, radio, TV, maupun media online yang masuk dalam daftar kerjasama media. Selain itu, dihadiri pula oleh Pimpinan KPU Kediri, Jajaran Sekretariat, dan mahasiswa magang. Dalam sambutannya, Ninik sunarmi mengucapkan terima kasih dan salam hangat kepada media yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir “Alhamdulillah setelah terjeda beberapa waktu akibat pandemi, saat ini kita sudah bisa bertatap muka untuk sosialisasi Peraturan KPU dalam Pemilu 2024,” ucapnya.  Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjalin silaturahmi serta persepsi yang sama antara KPU Kediri dengan media sekitar dalam memberikan informasi kepada rakyat. Dipimpin oleh Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nanang Qosim. Dalam materinya ia menjelaskan tentang tahapan - tahapan yang telah dilalui maupun yang akan datang pada Pelaku Media dengan harapan, nanti kegiatan yang dilakukan dalam tahapan kedepannya bisa diliput media “Nanti akan kami buatkan grup baru dan kami share semua jadwal kegiatan yang akan kami lakukan, jika kalian rasa bisa dirilis sebagai informasi yang harus diketahui oleh masyarakat silahkan dimuat,” ujarnya. KPU Kediri terbuka untuk media - media yang ingin mengajukan proposalnya, selama itu sesuai. Namun, anggaran untuk ads dan iklan tahun ini belum ada “Anggaran untuk ads dan iklan media belum ada, sepertinya di tahun 2023 baru ada. Namun, seperti pola sebelumnya, anggaran ada ketika tahapan pilkada, meski begitu, tetap ada angin segar karena anggaran tidak berkurang dan justru bisa bertambah untuk teman - teman media semua,” jelas Nanang. (Adn/Humas)

Penentuan Sampel Dalam Verifikasi Faktual

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (14/10/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti proses Penentuan Sampel Dalam Verifikasi Faktual. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Idham Holik. Tujuan pengambilan sampel ini untuk mencari tahu siapa dan berapa jumlah anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual. Dimana pengambilan sampel berdasarkan daftar nama anggota partai politik dari 9 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil verifikasi administrasi. "Karena metodenya sampling bukan metode sensus pada hari ini jumat KPU akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sample dari daftar nama anggota parpol itu akan dijadikan dasar untuk verifikasi faktual, akan dilakukan untuk 9 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh ikut verifikasi faktual," jelas Hasyim. Adapun yang bebas verifikasi faktual adalah peserta pemilu yang melebihi ambanb batas (parliamentary threshold) atau memiliki kursi di DPR RI, hal ini berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 55 terkait partai politik peserta Pemilu 2019. Ditemukan peserta bebas verifikasi faktual, yakni 18 partai politik yang memenuhi syarat administrasi, serta terdapat 9 partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Perlu diketahui, verifikasi faktual dilaksanakan 15 Oktober hingga 4 November 2022. Hal ini sesuai yang diungkapkan Idham, "Jadi hari pertama kami lakukan kunjungan ke partai dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan dan alamat kantor apakah sesuai dengan dokumen yang disampaikan dulu saat pendaftaran pada 1-14 agustus yang telah di verifikasi administrasi tahap pertama dan kedua," jelasnya. (Fud/Humas)  

Penerimaan DAK2 dan Rekapitulasi Data WNI per PPLN

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (14/10/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN. Berlangsung di ruang sidang utama KPU, hadir memimpin rapat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kemendagri RI yang diwakilkan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, Kemenlu RI yang diwakilkan oleh Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berkewajiban menentukan jumlah kursi dan daerah pemilih (dapil) untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017. Sementara itu, tahapan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023. Kegiatan ini menjadi momentum penting yang melambangkan dimulainya proses penyusunan dan penataan dapil untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota. Yang berbasis Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Bulan Oktober ini, kita akan memulai tahapan penting, karena di dalam pemilu langsung salah satu asasnya adalah langsung. Langsung itu rakyat pemilih yang telah memenuhi syarat akan didata, didaftar, dan dimasukkan dalam daftar pemilih untuk menjadi pemilih Pemilu 2024. Basis datanya nanti berasal dari Kemendagri yang akan disampaikan pada bulan Desember 2022 ini,” sambut Hasyim. Sementara itu, John memaparkan bahwa Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu 2024 kepada KPU. DAK2 tersebut bersumber dari data kependudukan Semester I Tahun 2022 yang jumlahnya 275.361.267 jiwa. Dengan rincian, laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa. Data penduduk merupakan hal yang sangat fundamental dan menjadi salah satu unsur penting berdirinya suatu negara selain pemerintahan, wilayah dan pengakuan negara lain. Data penduduk menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan,” lanjut John. Masih dalam kesempatan yang sama, Andy mengatakan bahwa Kemenlu telah mendata dan menghitung total warga negara yang berhak memilih di luar negeri pada Pemilu tahun 2024 per 12 Oktober 2022 berjumlah 2. 310.497 jiwa. Dengan rincian, 1.430. 201 wanita dan 880.296 pria. Data ini diperoleh melalui 130 perwakilan RI dari mancanegara. Terakhir, KPU mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri dan Kemenlu atas penyerahan data agregat berbasis Kecamatan maupun data WNI di luar negeri. (Ham/Humas)  

Usai Lakukan Pencermatan, KPU Kediri Siap Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (12/10/2022) Agenda hari kedua adalah Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 – selesai. Dalam rakor ini, 38 Kabupaten/Kota menyampaikan seluruh hasil Vermin Perbaikan yang dicocokkan dengan data Sipol dari KPU Jatim. Ditemui saat acara, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan "Setelah melakukan pencermatan antara hasil Rekap, BA, dan Data Sipol yang ada, seluruh data partai yang ada di Kabupaten Kediri telah sesuai (tanpa selisih) baik jumlah partai maupun jumlah anggota yang diajukan perbaikan," terangnya. Sementara itu pada Rakor Persiapan ini, ada beberapa hal terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual yang disampaikan juga oleh KPU Jatim. Salah satunya adalah Miftahur Rozaq, Anggota KPU Jatim yang menyampaikan tentang anggaran tahapan yang diharapkan bisa terserap hingga 95% dengan memaksimalkan program – program KPU. Selain itu, Anggota KPU Jatim, Nurul Amaliya juga menyampaikan perihal regulasi KPU “Harap memahami regulasi karena aturan KPU selalu berubah, jangan regulasi sudah berubah namun hari ini yang dilakukan masih mengacu pada aturan lama,” jelasnya. (Adn/Humas)  

Banyak Aduan Tercatut Sipol, KPU Dorong Parpol Lakukan Modernisasi dan Manajemen Keanggotaan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (11/10/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Bali Dynasty Resort, Kartika Plaza, Kuta, Badung. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.  Dikutip dari detikbali, menanggapi kasus pencatutan KTP warga pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih marak terjadi, Idham menegaskan KPU tidak bisa memberikan sanksi kepada parpol yang bersangkutan. Beliau juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memandang sinis parpol karena sederet kekurangan pada parpol.  “Sementara terkait pelanggaran oleh parpol, KPU hanya menjalankan fungsinya yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jadi, hanya kami TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) setelah kami lakukan verifikasi,” lanjutnya.  Idham menjelaskan, bahwa KPU RI sengaja membuka data adanya pencatutan Sipol karena ingin modernisasi dan memanajemen parpol. "Sesuai kewenangan UU yang diberikan kepada kami, kami juga memastikan mengadvokasi hak politik warga negara," lanjut Idham. Sebagaimana diberitakan, saat ini marak terjadi pencatutan KTP Elektronik di link Sipol milik KPU. Khusus di Pulau Bali, Bawaslu Bali mencatat menerima sekitar 197 aduan. KPU melakukan tahapan untuk verifikasi faktual bagi partai baru yang belum lolos untuk dapat memperbaiki data di Sipol. Rentang waktunya mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. (usw/humas)  

KPU Kediri Hadiri Rakor Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan dan Persiapan Verfak

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (12/10/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri hadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jatim pada 11 - 12 Oktober 2022. Kegiatan bertempat di kantor KPU Kota Madiun, jalan Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Kota Madiun dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kediri, Ninik Sunarmi; Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori; Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SD, Nanang Qosim; Sekretaris, Randy Agatha; Kasubag Tekmas Donny Hendrawan; dan Verifikator SIPOL, Panji Herdian. Rakor tersebut dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam “Rata - rata ada 3000 orang yang harus difaktualisasikan oleh tiap KPU Kab/Kota yang wajib dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November, maka setiap hari akan ada 142 orang yang difaktualisasi. Jumlah tersebut bukanlah hal yang mudah, karenanya butuh manajemen yang baik dan mitigasi permasalahan Verfak,” jelas Anam. Kegiatan tersebut sebagai bentuk mitigasi permasalahan yang diselenggarakan oleh KPU Jatim berkenaan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD pemilu 2024. (Adn/Humas)