Berita Terkini

FGD Lindungi Hak Pilih Pemilih di Kawasan Tambang Provinsi NTB

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (26/12/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi terkait Lindungi Hak Pilih Pemilih di Kawasan Tambang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, Berlangsunb di kantor KPU Provinsi NTB, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Sudah menjadi tugasnya, KPU semaksimal mungkin melayani warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya seperti terkait pendaftaran pemilih. Di mana KPU memiliki prinsip yakni satu orang terdaftar untuk satu kali dalam daftar pemilih. Untuk saat ini, daerah yang diperhatikan oleh KPU adalah kawasan pertambangan, lokasi ini didominasi karyawan yang domisili aslinya sesuai alamat ktp-nya sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilih sesuai TPS. Maka dari itu, KPU sejak dini melakukan survei untuk menentukan pendirian TPS di lokasi khusus ini. “Kami akan melakukan rangkaian penyesuaian, karena kalau mereka terdaftar satu kali saja, maka alamat asalnya kami akan hapus, pendaftaran pemilih di alamat asal kami hapus masuk ke TPS lokasi khusus di wilayah tambang,” jelas Betty. Selanjutnya, Betty berpesan untuk digelar sosialisasi bagi karyawan yang ada di kawasan tambang ini. Hal ini dikarenakan posisi mereka saat ini bukan dari Provinsi NTB, maka akan hanya menerima satu surat suara yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Mengingat dalam satu provinsi minimal mendapat dua surat suara yakni untuk Presiden dan DPD, sedangkan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa saja berbeda Dapil. Maka dari itu, sosialisasi akan sangat sangat dibutuhkan  dan membantu mereka. "Bagi pekerja tambang yang merupakan warga asli kawasan tambang tidak ditempatkan pada TPS lokasi khusus yang rencananya akan didirikan ini. Karena pekerja tambang yang merupakan penduduk asli akan menggunakan hak pilihnya sesuai TPS alamatnya bukan di TPS lokasi khusus," jelas Betty. (pnj)  

Diskusi Hangat Dalam FGD Mitigasi Potensi Sengketa dan Pelanggaran Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (24/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Fokus Group Discussion (FGD) Mitigasi Potensi Sengketa dan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Amaze Hotel Doko, Ngasem, Kediri. Acara yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Perwakilan Polres Kediri, Ketua KPU Kab. Kediri Ninik Sunarmi, Jajaran Pimpinan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Jajaran Sekretariat KPU Kab. Kediri. Kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui lebih awal potensi-potensi yang terjadi pada pemilu terkait adanya sengketa dan penanganannya ini menghadirkan pemateri ahli dari Polres Kediri.  Dibuka oleh Ninik Sunarmi, dalam sambutannya menekankan bahwa saat ini beberapa divisi sedang sibuk mempersiapkan tahapan dan kegiatan-kegiatan, termasuk divisi keuangan yang sejak beberapa hari lalu telah mempersiapkan SPJ, “Saya pesan jika ada waktu luang dibuat istirahat dan berkumpul dengan keluarga,” tutur Ninik. Selain itu, Komisioner Divisi Hukum dan SDM Agus Hariono menjadi moderator dalam diskusi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa waktu FGD tersebut terbatas dan sebisa mungkin akan dimaksimalkan supaya bisa menjawab tema yang diangkat, “Tema kita hari ini adalah mitigasi potensi sengketa dan pelanggaran. Ketika kita menyelenggarakan Pemilu adanya sengketa dan pelanggaran itu hal yang wajar,” jelasnya. Ia juga menjelaskan beberapa pelanggaran yang muncul dalam Pemilu berupa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, hingga pelanggaran pidana yang dijadikannya pengantar diskusi tersebut. “Sehingga tahapan kita dari waktu ke waktu, dari tahapan ke tahapan ada resiko seluruh pelanggaran tersebut,” ungkap Anwar. Sesi diskusi diisi oleh Ahmad Najib dari Bintara Unit Tindak Pidana Tertentu Kesatuan Polres Kediri. Ia buka dengan beberapa peran Kepolisian dalam Pemilu yaitu pengamanan khususnya pada proses Pemilu dan penghitungan suara. “Tugas kita terkait penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dalam Pemilu sehingga kita juga harus hadir serta mengikuti perkembangan dari Bawaslu terkait sengketa dan pelanggaran Pemilu,” jelas Najib. Ia juga menjelaskan teknis penanganan pelanggaran Pemilu, “Nanti ada tahapan dan kajian-kajian dari Bawaslu jika sudah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu akan dilaporkan ke Polres,” imbuhnya. kediri dan kemudian akan ada penyelidikan Diskusi dihangatkan dengan feedback dari Bawaslu yang menyambut baik kegiatan mitigasi tersebut, mereka berharap bahwa kegiatan seperti itu bisa berlanjut dan tidak berhenti dalam FGD tersebut. Selain itu, Komisioner Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana mengajukan pertanyaan dalam forum terkait tips mitigasi yang bisa dilakukan oleh KPU. Dijawab oleh Narasumber bahwa pemaksimalan sosial media guna mensosialisasikan tentang sengketa dan pelanggaran-pelanggaran Pemilu patut dilaksanakan mengingat saat ini merupakan era digitalisasi, “Kita juga akan merumuskan aturan kampanye di media sosial dan undang-undangnya, apakah masuk ke UU ITE atau di UU lainnya,” jelas Najib. (Adn/Humas)  

Beri Kepercayaan, KPU Jatim Tunjuk KPU Kediri Jadi Tuan Rumah Rakor Keuangan TA 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (23/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri KPU Kabupaten Kediri mendapatkan kepercayaan menjadi tuan rumah dalam Rakor Penyusunan dan Pelaporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang digelar oleh KPU Jatim, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno-Hatta 1 Kediri. Acara yang dimulai tepat pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Divisi Perencanaan Program dan Data Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris KPU Kediri Randy Agatha S, Ketua KPU Kabupaten Ninik mengatakan selamat datang kepada segenap pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur dan seluruh Pimpinan dan Perwakilan KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur di daerah Panjalu. Dimana Kabupaten Kediri menjadi tempat bersejarah bagi tokoh dan raja dalam sejarah peradaban Indonesia.   KPU Kabupaten Kediri mendapatkan kepercayaan menjadi tuan rumah dalam Rakor Penyusunan dan Pelaporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang digelar oleh KPU Jatim, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno-Hatta 1 Kediri. Dijadwalkan berlangsung 2 hari (Jumat-Sabtu, 23-24 Des 2022). Acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB dengan KPU kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Ninik Sunarmi, Anggota Eka Wisnu, Nanang Qosim, Agus Hariono, dan juga Sekretaris Randy Agatha, beserta PPSPM Agustin Ningsih, Bendahara Ferawati, dan Operator Keuangan Ika Rahmasari. Membuka acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya  menyampaikan jika 38 satker KPU Kab/Kota di Jatim telah 100% menerapkan Cashless Management System (CMS). Dimana hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan. "Saya sangat bangga dimulai 2018 lalu hingga Oktober ini kita telah berjuang melakukan transparansi keuangan dengan CMS," ucap Anam. "Tentu dengan keterbukaan ini capaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan TA 2022 dapat lebih berkualitas, mengapa demikian? karena dengan ini publik dapat menilai dan tahu gambaran kondisi yang nyata atas manajemen pengelolaan dan kinerja Keuangan yang telah kita lakukan," tambahnya. Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, M. Aminsyah, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama KPU, Dwi Rismala Sari. (Frn/Humas)  

Multi Peran Perempuan dalam Bingkai Hari Ibu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (22/12/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Seminar Nasional Peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertema “Multi Peran Perempuan dalam Bingkai Hari Ibu”. Berlangsung di Auditorium Harun Nasution, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.  Tanggal 22 Desember 2022 merupakan peringatan Hari Ibu yang ke 94, di mana hari ini menjadi momentum yang sangat penting untuk meningkatkan peran perempuan di berbagai macam bidang. Khususnya dalam bidang kepemilihan, peran perempuan begitu penting dan memiliki derajat yang sama dengan kaum laki-laki. Dalam hal kepemiluan, perempuan memiliki banyak regulasi untuk terlibat di dalamnya, antara lain sebagai penyelenggara, peserta, pemantau, relawan, hingga kadar partai politik. Seperti yang termaksud dalam UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008, dan UU nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. Di mana semua regulasi tersebut berisi mengenai dorongan dan dukungan untuk perempuan agar terlibat dalam pemilu. “Apalagi keterlibatan perempuan dalam pemilu juga diakomodasi melalui affirmative action, dimana pada setiap level kepengurusannya memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. Dan dalam mencalonkan anggotanya di pemilu DPR dan DPRD setiap partai politik diminta menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calonnya,” jelas Betty. Terakhir, Betty menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu merupakan cara untuk memastikan kesetaraan akses, khususnya bagi perempuan untuk masuk dalam lembaga negara. Karena seperti yang diketahui, lembaga negara adalah jantung dari pembuatan keputusan politik. Hal ini yang termaktub dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 pasal 6 ayat 5 dan pasal 72 ayat 8. (pnj)  

KPU Kediri Gelar Pelatihan Kader DP3 Pada Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (22/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri selenggarakan Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024  bersama Perangkat Pemerintahan se Kecamatan Tarokan dan perwakilan tokoh desa se Kecamatan Tarokan. Bertempat di Balai Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.20 WIB dengan dihadiri oleh Jajaran Pimpinan KPU Kab. Kediri, Jajaran Sekretariat KPU Kab. Kediri, Bawaslu, serta Pemerintah daerah yaitu perwakilan Bakesbangpol, DPMPD, Polresta, Perwakilan 3 Pilar Kecamatan. Pelatihan Kader ini digelar guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam menyongsong Pemilihan Umum tahun 2024 di daerah yang dinilai sebagai daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tinggi, dan daerah rawan konflik / bencana alam. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021.  Dibuka langsung oleh Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri dan diisi oleh materi dari Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Hendro Purwo Nugroho dari Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, Hendry Rustriandy dari DPMPD, dan dimoderatori oleh Dian Arlesti Lukman. Dalam materinya, Nanang menyampaikan tujuan dari adanya Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan adalah membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. "Diharapkan nantinya warga yang hadir dalam kegiatan pelatihan ini dapat menyebarkan dan mengajak sanak saudara dan masyarakat disekitarnya untuk berperan aktif dalam suksesi pemungutan suara tahun 2024." Imbuh Nanang. (Frm/humas)  

Bimtek Silon DPD Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/12/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur . Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dan Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq dan Insan Qoriawan. Tanggal 16-29 Desember mendatang merupakan tahap penyerahan dukungan minimal pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahapan pencalonan DPD ini merupakan tahapan yang panjang jika dibandingkan dengan tahapan pendaftaran partai politik yang hanya terlaksana beberapa bulan saja.  Sementara itu, tahapan pencalonan DPD membutuhkan waktu hampir satu tahun, yakni pada tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 ini. Maka dari itu, bimtek sangat penting dilaksanakan untuk mempersiapkan verifikasi pada data dan dokumen-dokumen minimal pemilih calon anggota DPD. “Dengan melaksanakan Bimtek Silon ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan tahapan dengan baik, meskipun nantinya setiap Kabupaten/ Kota akan berbeda-beda besaran jumlah yang perlu diverifikasi,” kata Choirul. Sementara itu, Rozaq menegaskan tentang pentingnya divisi teknis dalam memahami produk-produk hukum dan regulasi yang diterbitkan KPU. Karena menurutnya salah satu core bisnis KPU adalah terdapat dalam hal teknis. “Berbicara core bisnis KPU adalah teknis, begitu banyak produk-produk hukum yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Kapasitas divisi teknis dituntut mampu menguasai aspek pemahaman regulasi, sehingga tidak menyerahkan serta merta pada divisi hukum," jelasnya. Terakhir, Insan menyampaikan bahwa PKPU 10/2022 diterbitkan dengan harapan agar seluruh peserta dapat memahami secara garis besar. Sehingga, mulai hari ini KPU akan berfokus pada penggunaan aplikasi Silon. Karena Silon berbeda dengan Sipol, maka sudah menjadi kewajiban KPU untuk memberikan pengetahuan terkait penggunaan aplikasi ini sehingga tidak terjadi kekeliruan atau berujung kefatalan. (pnj)