Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (24/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Fokus Group Discussion (FGD) Mitigasi Potensi Sengketa dan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Amaze Hotel Doko, Ngasem, Kediri. Acara yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Perwakilan Polres Kediri, Ketua KPU Kab. Kediri Ninik Sunarmi, Jajaran Pimpinan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Jajaran Sekretariat KPU Kab. Kediri. Kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui lebih awal potensi-potensi yang terjadi pada pemilu terkait adanya sengketa dan penanganannya ini menghadirkan pemateri ahli dari Polres Kediri. Dibuka oleh Ninik Sunarmi, dalam sambutannya menekankan bahwa saat ini beberapa divisi sedang sibuk mempersiapkan tahapan dan kegiatan-kegiatan, termasuk divisi keuangan yang sejak beberapa hari lalu telah mempersiapkan SPJ, “Saya pesan jika ada waktu luang dibuat istirahat dan berkumpul dengan keluarga,” tutur Ninik. Selain itu, Komisioner Divisi Hukum dan SDM Agus Hariono menjadi moderator dalam diskusi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa waktu FGD tersebut terbatas dan sebisa mungkin akan dimaksimalkan supaya bisa menjawab tema yang diangkat, “Tema kita hari ini adalah mitigasi potensi sengketa dan pelanggaran. Ketika kita menyelenggarakan Pemilu adanya sengketa dan pelanggaran itu hal yang wajar,” jelasnya. Ia juga menjelaskan beberapa pelanggaran yang muncul dalam Pemilu berupa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, hingga pelanggaran pidana yang dijadikannya pengantar diskusi tersebut. “Sehingga tahapan kita dari waktu ke waktu, dari tahapan ke tahapan ada resiko seluruh pelanggaran tersebut,” ungkap Anwar. Sesi diskusi diisi oleh Ahmad Najib dari Bintara Unit Tindak Pidana Tertentu Kesatuan Polres Kediri. Ia buka dengan beberapa peran Kepolisian dalam Pemilu yaitu pengamanan khususnya pada proses Pemilu dan penghitungan suara. “Tugas kita terkait penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dalam Pemilu sehingga kita juga harus hadir serta mengikuti perkembangan dari Bawaslu terkait sengketa dan pelanggaran Pemilu,” jelas Najib. Ia juga menjelaskan teknis penanganan pelanggaran Pemilu, “Nanti ada tahapan dan kajian-kajian dari Bawaslu jika sudah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu akan dilaporkan ke Polres,” imbuhnya. kediri dan kemudian akan ada penyelidikan Diskusi dihangatkan dengan feedback dari Bawaslu yang menyambut baik kegiatan mitigasi tersebut, mereka berharap bahwa kegiatan seperti itu bisa berlanjut dan tidak berhenti dalam FGD tersebut. Selain itu, Komisioner Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana mengajukan pertanyaan dalam forum terkait tips mitigasi yang bisa dilakukan oleh KPU. Dijawab oleh Narasumber bahwa pemaksimalan sosial media guna mensosialisasikan tentang sengketa dan pelanggaran-pelanggaran Pemilu patut dilaksanakan mengingat saat ini merupakan era digitalisasi, “Kita juga akan merumuskan aturan kampanye di media sosial dan undang-undangnya, apakah masuk ke UU ITE atau di UU lainnya,” jelas Najib. (Adn/Humas)